Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani ο
ἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah
tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis
besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh
dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang
jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal
dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum
ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang,
aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan
ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma
dalam hukum
Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling
berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan
bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system
ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun
tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
+ what? Barang apa yang harus
diproduksi?
+ How? Bagaimana cara memproduksinya?
+ For whom? Untuk siapa barang tersebut?
sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem
yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi dapat di bedakan
menjadi 2,yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi
tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu
hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
- Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
- Azas manfaat.
- Azas demokrasi pancasila.
- Azas adil dan merata.
- Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perikehidupan.
- Azas hukum.
- Azas kemandirian.
- Azas Keuangan.
- Azas ilmu pengetahuan.
- Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan
kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
- Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan.
- Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era
globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam
pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Adapun Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional
pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga,
tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)
dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan
dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat
tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang
dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana &
pranata hukum.
Sistem Ekonomi yang Berlaku di
Indonesia
Sistem Ekonomi Komando, Sistem
Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang
secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang
berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem
Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan
di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung
demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi
Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat
di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat
berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan
bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas
yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan
usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD
1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya
kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945,
demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita
sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN
mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan
ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif
diuraikan dalam poin-poin berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan
dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
- Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.
Adapun ciri negatif yang harus
dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan
nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
- Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan
eksploitasi manusia dan bangsa lain.
- Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan
potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat