cursors

Text Select - Hello Kitty

Senin, 21 April 2014

Tekhnik Fotografi Freezzing , Moving dan Paning



Fotografi

Fotografi, sudah tidak asing lagi kata ini terdengar di telinga kita. Hampir di setiap bidang fotografi ikut ambil bagian, berbeda dengan fotografi jaman dahulu kala yang hanya identik dengan foto ukuran 3 x 4, foto pernikahan, foto jurnalistik, dan foto keluarga para konglomerat. Kini fotografi telah merambah sampai ke setiap sektor aktifitas manusia dengan berbagai kelebihan dan manfaatnya. Iklan, film, dokumentasi, pre-wedding, wedding, dan berbagai jasa pemotretan lainnya yang bisa kita temukan di studio foto yang semakin banyak. Teknik pemotretan saat ini juga semakin berkembang, lihat saja berbagai macam foto unik dan luar biasa dengan menggunakan teknik foto terbaru dan pasti dengan dukungan peralatan foto yang semakin canggih dan beraneka ragam. Dalam tekhnik Fotografi terdapat jenis foto Panning, Moving, dan Freezing. Ketiga teknik ini pada dasarnya merupakan sarana untuk mengolah kemampuan fotografer dalam operasionalisasi kamera, menentukan exposure, komposisi, serta mengasah kepekaan terhadap subjek foto.

.   

Freezing

Konsep foto freezing pada dasarnya adalah usaha fotografer untuk 'mem-pause' sebuah adegan yang terjadi. Dalam posisi 'pause', objek foto akan bisa dinikmati dengan seksama oleh mata audiens. Inilah saat-saat istimewa yang tidak pernah bisa dilakukan oleh mata: menghentikan sebuah gerakan. Dalam kondisi pergerakan yang cepat, fotografer harus cekatan melihat momentum dan bersegera mengatur kecepatan rananya. Prioritas memang ada pada Shutter Speed (SS), sedangkan aperture dan ISO akan menyesuaikan. Anda tidak akan mendapatkan gambar yang 'freezed' tanpa kecepatan tinggi dan jepretan berkali-kali. Freezing bisa didapatkan dengan mengatur shutter speed (1/100 - keatas). Bisa juga menggunakan alat bantu lampu tambahan, seperti flash atau external lighting (terutama dalam konsep still photography)






Moving

Moving  menitikberatkan pada kemampuan kita mengolah aperture dan shutter speed. Racikan yang pas akan menghasilkan menghasilkan efek motion blur yang dahsyat. Blurring bisa dilakukan dengan slow speed dan aturan aperture sempit. Teknik ini bisa digunakan untuk pemotretan siang maupun malam hari. kenapa butuh kecepatan lambat? karena kita ingin menghasilkan efek gerakan (terutama dalam background atau foreground) dalam foto yang akan kita hasilkan.

.





Panning

Panning adalah kombinasi SS dan gerakan kamera. Tangan anda harus cekatan mengikuti gerak objek foto. Seperti dalam freezing, kita perlu memotret secara simultan (continuous shooting) untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Kamera harus bergerak menyesuaikan gerakan objek foto. Panning dipakai untuk memberikan kesan gerakan (misalnya maju atau mundur) dari objek tersebut. Diafragma lebar dibutuhkan untuk memberi ruang bagi SS.







Selasa, 08 April 2014

Perkembangan Waralaba di Indonesia

Menurut  pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.

Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :


  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.

Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

Lainnya :
- Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
·          - Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.

Pendapat :
Menurut saya perkembangan waralaba di Indonesia menambah point tersendiri untuk sistem perdagangan di negara Indonesia. Selain itu terdapat kelebihan dan kekurangannya yaitu membuat perekonomian di Indonesia berkembang dan membuat usaha kecil gulung tikar akibat adanya waralaba yang sudah menjalar ke seluruh Indonesia, sehingga mereka kalah saing. Namun dalam hal ini masyarakat harus cermat dan hati-hati sebelum bergabung dalam waralaba yang ditawarkan pelaku waralaba (franchesor). Masyarakat harus aktif bertanya, kapan waralaba ini berdiri, kapan mulai diwaralabakan, di mana saja gerainya dan apakah bisa dikunjungi, atau apa keunikannya. Jika si pelaku enggak mau jawab, tinggalkan saja. Sebab, pada prinsipnya, pelaku waralaba mestinya terbuka dan jujur pada calon terwaralaba, bukan bersikap tertutup. Masyarakat juga terhindar dari membeli kucing dalam karung. 

sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba

Senin, 24 Maret 2014

Sistem Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Definisi Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum

Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
+ what? Barang apa yang harus diproduksi?
+ How? Bagaimana cara memproduksinya?
+ For whom? Untuk siapa barang tersebut?

sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing. 

Hukum Ekonomi 

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 

Hukum Ekonomi dapat di bedakan menjadi 2,yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
 
  • Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
  • Azas manfaat.
  • Azas demokrasi pancasila.
  • Azas adil dan merata.
  • Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Azas hukum.
  • Azas kemandirian.
  • Azas Keuangan.
  • Azas ilmu pengetahuan.
  • Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  • Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Adapun Dasar hukum ekonomi Indonesia :

a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:

1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.


Sumber Hukum Ekonomi :

a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.

Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.

Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
  2. Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat