cursors

Text Select - Hello Kitty

Senin, 24 Maret 2014

Sistem Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Definisi Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum

Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
+ what? Barang apa yang harus diproduksi?
+ How? Bagaimana cara memproduksinya?
+ For whom? Untuk siapa barang tersebut?

sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing. 

Hukum Ekonomi 

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 

Hukum Ekonomi dapat di bedakan menjadi 2,yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
 
  • Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
  • Azas manfaat.
  • Azas demokrasi pancasila.
  • Azas adil dan merata.
  • Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Azas hukum.
  • Azas kemandirian.
  • Azas Keuangan.
  • Azas ilmu pengetahuan.
  • Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  • Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Adapun Dasar hukum ekonomi Indonesia :

a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:

1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.


Sumber Hukum Ekonomi :

a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.

Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.

Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
  2. Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat 







Sabtu, 04 Januari 2014

KOPERASI TRIKARYA ANUGRAH


Koperasi ini didirikan pada 1 Oktober 2010. Terletak di Jalan Raya Citayam. Jenis Koperasinya adalah simpan – pinjam/serba usaha , dimana koperasi ini lebih sering memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan dana dibandingkan anggota yang menyimpannya. Karena saat ini perekonomian Indonesia sedang terpuruk sehingga masyarakat di jaman sekarang sulit untuk mendapatkan uang (apalagi pekerjaan) jadi mereka lebih banyak meminjam daripada menyimpan. Selain itu, jenis koperasi ini dianggap penting dan stratrgis bagi masyarakat dalam kegiatan ekonomi unutk pemenuhan kebutuhan hidupnya.


Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah

·         Untuk mempermudah dan mengembangkan kredit usaha

·         Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya

·         Untuk menciptakan kedisiplinan anggotanya dalam menjalankan tata aturan dalam koperasi


Pengurus dari Koperasi ini adalah

Ø  Ketua              : Irwansyah

Ø  Wakil               : Nurdin (marketing)

Ø  Bendahara       : Anita

Ø  Sekretaris        : Leo (collection)



Pada saat mendirikan Koperasi ini, tidak mengalami kendala/hambatan (semua berjalan dengan baik) karena surat ijin untuk mendirikan Koperasi di daerah Depok mudah hanya dengan waktu kurang dari satu tahun sudah bisa mendapatkan ijin dari Pemda Depok. Namun, pada saat berjalannya usaha koperasi ini terdapat kendala yaitu anggotanya pasif artinya pada saat di awal saja mereka melakukan pembayaran dengan lancar dan cepat namun, setelah beberapa tahun kemudian mereka sulit untuk membayarnya sehingga mereka mendapatkan denda dari hasil pinjamannya.


Kelebihan dan kekurangan Koperasi ini adalah

A.1 Kelebihan :

- mudah dalam syarat peminjaman

- kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi

- berkaitan langsung dengan kepentingan anggotanya dan bersifat terbuka



A.2 Kekurangan :

- kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi

- kurangnya kerjasama antara pengurus dengan anggotanya



Cara mengatasi kelebihan dan kekurangannya adalah

1.      Anggota membayar secara rutin

2.      Anggota yang meminjam dana membayar tepat waktu

3.      Semua anggota berperan aktif dalam memajukan koperasi

4.      Diberikannya sanksi bagi anggota yang tidak disiplin



Tugas- tugas dari pengurus, pengawas dan manajer Koperasi ini adalah

A.    Pengurus

-          Menjadi bagian yang terpecaya dalam tubuh koperasi

-          Mengambil keputusan untuk kemajuan koperasi

B.     Pengawas



-          Menuliskan laporan keuangan koperasi

-          Memiliki wewenang dalam melakukan penelitian terhadap catatan koperasi

-          Menjadi pengawas dalam pelaksanaan kebijaksanaan

C.     Manajer

-          Sebagai seorang pemimpin harus memberikan arahan kepada anggotanya

-          Mempunyai wawasan yang luas tentang koperasi

-          Memahami semua masalah, perbedaan pendapat antara anggota dan cara menyelesaikan masalah tersebut yang terjadi dalam koperasi


Koperasi ini tidak mementingakan profit/laba, tetapi lebih mengutamakan kebutuhan dan kepentingan anggotanya. Faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi ada 2 yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

1.      Faktor internal

Meliputi : kepengurusan, pengawas, manajer dan anggota

-          Pengurus koperasi yaitu bendahara tidak teliti, lalai dan kurang rapih dalam pembukuan sehingga timbul kredit macet

-          Memberikan kemudahan-kemudahan dalam peminjaman namun tidak diimbangi dengan tanggung-jawab

2.      Faktor eksternal

Meliputi : organisasi, pemerintah dan swasta

Dalam faktor eksternal ini tidak terlalu sering memberikan dampak negatif, malah membantu perkembangan koperasi.

Gambar Koperasi