Micro Finance berasal dari kata "micro" yang artinya usaha mikro, dan "finance" artinya pembiayaan. Jadi dari kedua istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa Micro Finance adalah pembiayaan untuk usaha mikro. Selain itu pengertian yang lain tentang Micro Finance (Keuangan
Mikro) adalah bentuk layanan keuangan bagi pengusaha/usaha kecil yang kurang
mendapatkan akes jasa dan perbankan, dan yang berpenghasilan rendah (termasuk
konsumen dan wiraswasta).
Menurut CGAP – Micro Finance
adalah penyedia kredit, tabungan, dan layanan keuangan dasar lainnya bagi
masyarakat yang berpendapatan rendah. Menurut penulis usaha mikro adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan skala mikro (mereka yang memiliki usaha dengan omset tidak lebih dari 100 juta per tahun dan modal kerja yang dimiliki tidak lebih dari 25 juta).
Ciri-ciri dari Micro Finance adalah tidak memiliki legalitas usaha, sehingga tidak terakses oleh Bank. Contoh dari Micro
Finance adalah seorang rentenir menyediakan kredit secara informal tetapi
dengan biaya yang sangat tinggi untuk peminjam. Biasanya yang dipakai tabungan
dalam bentuk arisan yang diperoleh secara bergiliran.
Dua mekanisme utama
untuk pengiriman jasa keuangan kepada klien :
1. Perbankan berbasis hubungan untuk pengusaha
individu dan usaha kecil
2. Model berbasis kelompok, dimana beberapa
pengusaha datang bersama-sama untuk mengajukan
pinjaman dan layanan lainnya sebagai sebuah kelompok.
Bagi beberapa orang,
keuangan mikro merupakan gerakan yang objeknya adalah "Sebuah dunia di
mana banyak rumah tangga miskin dan hampir miskin mungkin memiliki akses
permanen pada kisaran yang tepat atas jasa keuangan berkualitas tinggi,
termasuk bukan hanya kredit tetapi juga tabungan, asuransi, dan dana transfer”.
Di Indonesia, micro
finance telah diatur secara hukum melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Micro Finance
juga mempunyai lembaga yang disebut LKM (Lembaga Keuangan Mikro). Dimana LKM
berasal dari organisasi non-profit yang kecil kepada bank komersial besar yang
memiliki layanan keuangan mikro. LKM dapat
didefinisikan dalam arti luas diberbagai organisasi seperti:
1. Koperasi (Koperasi Serba Usaha,Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi
Kredit,dll)
2. LSM yang mempunyai layanan keuangan
3. Bank umum yang mempunyai layanan mikro
4. Credit Union
Sumber : ekonomi.kompasiana.com, www.financeindonesia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar