Artikel :
Masing-masing negara yang dikaji
memiliki mekanisme yang bervariasi dalam proses pengajuan klaim pengurangan
pajak (tax deduction). Namun,
ada dua persamaan yang berlaku di hampir semua negara. Negara-negara yang
dikaji umumnya memberlakukan bukti tertulis yang diberikan oleh organisasi
nirlaba penerima sumbangan sebagai bukti untuk mengajukan klaim pengurangan
pajak. Selain itu, klaim pengurangan pajak umumnya dilakukan di akhir tahun
pajak.
Di Afrika Selatan, misalnya,
penyumbang individu maupun perusahaan yang memberikan sumbangan kepada
organisasi nirlaba akan mendapatkan kuitansi tertanggal pemberian sumbangan.
Kuitansi ini dianggap sebagai bukti sah yang harus dilampirkan pada saat
pengajuan pengurangan pajak. Pengurangan pajak dapat dilakukan dalam bentuk tax rebate yang diperhitungkan
di akhir tahun dengan melampirkan kuitansi tertanggal formal yang dikeluarkan
oleh lembaga penerima.
Mekanisme yang sama juga berlaku di
Banglades dan India. Di Banglades, donatur yang memberikan sumbangan akan
mendapatkan kuitansi tertulis dari organisasi penerima. Kuitansi ini nantinya
bisa digunakan sebagai lampiran untuk mendapatkan keuntungan pajak dari
pemerintah. Sementara ketentuan perpajakan di India menyebutkan bahwa semua
sumbangan kepada organisasi nirlaba atau karitas tertentu harus diperinci dan
bukti sumbangan (kuitansi atau sertifikat) harus dilampirkan ketika mengajukan
pengurangan pajak.
Kesimpulan
:
Menurut
saya, masing – masing negara sudah mulai memiliki mekanisme pengajuan
pengurangan pajak. Dimana, negara – negara tersebut memberlakukan bukti
tertulis dan klaim pengurangan pajak yang dilakukan pada akhir tahun. Berikut pengajuan pengurangan pajak di beberapa
negara seperti Banglades, India dan Afrika Selatan sudah berjalan dengan baik. Penyumbang
dari kalangan perusahaan dan individu sudah ikut berpartisipasi untuk
memberikan sumbangan kepada organisasi dengan mendapatkan kuitansi. Kuitansi tersebut
nantinya akan digunakan sebagai lampiran untuk keuntungan pajak dari
pemerintah.
Sumber
: http://keuanganlsm.com/mekanisme-pengajuan-pengurangan-pajak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar