Keterangan 
 | 
  
IFAC 
 | 
  
AICPA 
 | 
  
IAI 
 | 
 
Pengertian 
 | 
  
FAC (International
  Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi.
  IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan
  standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai
  etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung
  pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia. 
 | 
  
American Institute
  Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA)
  di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam
  bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa
  afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ; Durham, NC
  ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX. The AICPA memiliki kantor di New York City
  , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX . 
 | 
  
Kode Etik Ikatan
  Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
  baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia
  usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam
  pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan. Kode Etik Ikatan Akuntan
  Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan
  (3) Interpretasi Aturan Etika. 
 | 
 
Prinsip 
 | 
  
Menurut The International Federation of
  Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti : 
1.      
  Integritas, seorang akuntan harus memiliki
  sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional. 
2.      
  Objektivitas, seorang akuntan melakukan
  tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan
  penilaian secara independen. 
3.      
  Kompetensi profesional dan Kesungguhan,
  seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan
  selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan. 
4.      
  Kerahasian, seoang akuntan harus selalu
  menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan
  pelayanan. 
5.      
  Perilaku Profesional, seorang akuntan harus
  taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan
  buruk. 
 | 
  
Menurut American Institute of Certified Public
  Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti : 
1.      
  Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai
  profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap
  pelayanannya. 
2.      
  Kepentingan Umum, seorang akuntan harus
  menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik,
  dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme. 
3.      
  Integritas, selalu mempertahankan dan
  memperluas kepercayaan publik terhadapnya. 
4.      
  Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan
  harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
  melaksanakan tanggung jawabnya. 
5.      
  Due Care, seorang akuntan harus mematuhi
  standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk
  meningkatkan kompetensi yang dimilikinya. 
6.      
  Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan
  harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam
  menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. 
 | 
  
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi
  dituntut memiliki berbagai sifat seperti : 
1.      
  Tanggung Jawab Profesi, setiap anggota harus
  menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
  dilakukannya. 
2.      
  Kepentingan Publik, setiap anggota
  berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik. 
3.      
  Integritas, setiap anggota harus memenuhi
  tanggung jawab profesionalnya dengan intergritas yang tinggi. 
4.      
  Objektivtias, mengharuskan anggota bersikap
  adil, tidak memihak, jujur secara intelektual dan bebas dari benturan
  kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. 
5.      
  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 
Kompetensi harus dijaga melalui
  komitmen, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek – subjek yang relevan.
   
Kehati – hatian profesional
  mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jwab profesinya dengan
  kompetensi dan ketekunan. 
6.      
  Kerahasiaan, harus menghormati kerahasiaan
  informasi yang diperoleh dan tidak boleh menungkapkan informasi tanpa
  persetujuan. 
7.      
  Perilaku Profesional, setiap anggota harus
  melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
  profesional yang relevan. 
8.      
  Standar Teknis, standar profesional yang harus
  ditaati anggota adalah standar yang dikelurkan oleh IAI, badan pengatur dan
  perpu yang relevan. 
 | 
 
Interpretasi 
 | 
  
Interpretasi Etika : dalam prakteknya tak ada etika
  yang mutlak. Standar etika berbeda – beda pada sebuah komunitas sosial,
  tergantung budaya, norma dan nilai – nilai yan dianut oleh komunitas
  tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional,
  negara, agama maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal. 
 | 
  
1.      
  Independensi : akan dipengaruhi oleh beragam
  transaksi, hubungan dan kepentingan 
2.      
  Integritas & Objektivitas : tidak ada
  konflik kepentingan 
3.      
  Standar Umum : kompetensi profesional 
4.      
  Prinsip Akuntansi : tidak ada penyimpangan
  dari prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum. 
5.      
  Informasi Klien Rahasia : tidak boleh
  digunakan untuk kepentingan pribadi. 
 | 
  
Interpretasi aturan
  etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas
  hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang
  dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas
  auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh
  suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi
  sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta
  pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan
  aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. 
 | 
 
Referensi :
Auditing dan
Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
http://kodeetikiai.blogspot.co.id/
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar