cursors

Text Select - Hello Kitty

Senin, 24 Maret 2014

Sistem Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Definisi Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum

Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
+ what? Barang apa yang harus diproduksi?
+ How? Bagaimana cara memproduksinya?
+ For whom? Untuk siapa barang tersebut?

sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing. 

Hukum Ekonomi 

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 

Hukum Ekonomi dapat di bedakan menjadi 2,yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
 
  • Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
  • Azas manfaat.
  • Azas demokrasi pancasila.
  • Azas adil dan merata.
  • Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Azas hukum.
  • Azas kemandirian.
  • Azas Keuangan.
  • Azas ilmu pengetahuan.
  • Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  • Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Adapun Dasar hukum ekonomi Indonesia :

a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:

1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.


Sumber Hukum Ekonomi :

a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.

Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.

Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
  2. Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat 







Sabtu, 04 Januari 2014

KOPERASI TRIKARYA ANUGRAH


Koperasi ini didirikan pada 1 Oktober 2010. Terletak di Jalan Raya Citayam. Jenis Koperasinya adalah simpan – pinjam/serba usaha , dimana koperasi ini lebih sering memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan dana dibandingkan anggota yang menyimpannya. Karena saat ini perekonomian Indonesia sedang terpuruk sehingga masyarakat di jaman sekarang sulit untuk mendapatkan uang (apalagi pekerjaan) jadi mereka lebih banyak meminjam daripada menyimpan. Selain itu, jenis koperasi ini dianggap penting dan stratrgis bagi masyarakat dalam kegiatan ekonomi unutk pemenuhan kebutuhan hidupnya.


Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah

·         Untuk mempermudah dan mengembangkan kredit usaha

·         Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya

·         Untuk menciptakan kedisiplinan anggotanya dalam menjalankan tata aturan dalam koperasi


Pengurus dari Koperasi ini adalah

Ø  Ketua              : Irwansyah

Ø  Wakil               : Nurdin (marketing)

Ø  Bendahara       : Anita

Ø  Sekretaris        : Leo (collection)



Pada saat mendirikan Koperasi ini, tidak mengalami kendala/hambatan (semua berjalan dengan baik) karena surat ijin untuk mendirikan Koperasi di daerah Depok mudah hanya dengan waktu kurang dari satu tahun sudah bisa mendapatkan ijin dari Pemda Depok. Namun, pada saat berjalannya usaha koperasi ini terdapat kendala yaitu anggotanya pasif artinya pada saat di awal saja mereka melakukan pembayaran dengan lancar dan cepat namun, setelah beberapa tahun kemudian mereka sulit untuk membayarnya sehingga mereka mendapatkan denda dari hasil pinjamannya.


Kelebihan dan kekurangan Koperasi ini adalah

A.1 Kelebihan :

- mudah dalam syarat peminjaman

- kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi

- berkaitan langsung dengan kepentingan anggotanya dan bersifat terbuka



A.2 Kekurangan :

- kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi

- kurangnya kerjasama antara pengurus dengan anggotanya



Cara mengatasi kelebihan dan kekurangannya adalah

1.      Anggota membayar secara rutin

2.      Anggota yang meminjam dana membayar tepat waktu

3.      Semua anggota berperan aktif dalam memajukan koperasi

4.      Diberikannya sanksi bagi anggota yang tidak disiplin



Tugas- tugas dari pengurus, pengawas dan manajer Koperasi ini adalah

A.    Pengurus

-          Menjadi bagian yang terpecaya dalam tubuh koperasi

-          Mengambil keputusan untuk kemajuan koperasi

B.     Pengawas



-          Menuliskan laporan keuangan koperasi

-          Memiliki wewenang dalam melakukan penelitian terhadap catatan koperasi

-          Menjadi pengawas dalam pelaksanaan kebijaksanaan

C.     Manajer

-          Sebagai seorang pemimpin harus memberikan arahan kepada anggotanya

-          Mempunyai wawasan yang luas tentang koperasi

-          Memahami semua masalah, perbedaan pendapat antara anggota dan cara menyelesaikan masalah tersebut yang terjadi dalam koperasi


Koperasi ini tidak mementingakan profit/laba, tetapi lebih mengutamakan kebutuhan dan kepentingan anggotanya. Faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi ada 2 yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

1.      Faktor internal

Meliputi : kepengurusan, pengawas, manajer dan anggota

-          Pengurus koperasi yaitu bendahara tidak teliti, lalai dan kurang rapih dalam pembukuan sehingga timbul kredit macet

-          Memberikan kemudahan-kemudahan dalam peminjaman namun tidak diimbangi dengan tanggung-jawab

2.      Faktor eksternal

Meliputi : organisasi, pemerintah dan swasta

Dalam faktor eksternal ini tidak terlalu sering memberikan dampak negatif, malah membantu perkembangan koperasi.

Gambar Koperasi 



Sabtu, 23 November 2013

#Tugas Credit Union


Credit Union (CU) diambil dari bahasa Latin “Credere” yang artinya percaya dan “Union” atau “Unus” berarti kumpulan. Jadi Credit Union merupakan kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu dan sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan yang produktif dan kesejahteraan.

Credit Union (Koperasi Kredit) adalah lembaga yang bergerak di bidang simpan – pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Tujuan yang lain dari Credit Union yaitu memperkuat solidaritas dan untuk saling memberdayakan (di segala aspek kehidupan anggota, mulai dari aspek: ekonomi, moral-sosial, politik dan hukum).

Credit Union lahir dari pendidikan, berkembang melalui pendidikan dan bergantung dari pendidikan. Oleh karena itu bagi calon anggota yang ingin bergabung di Credit Union wajib mengikuti pendidikan. Yang bertujuan untuk mengenal dan memperdalam seluk-beluk dari Credit Union, penyamaan visi-misi sebagai anggota, perubahan-perubahan aspek mental, emosional dan perubahan prinsip serta paradigma hidup.

Yang tergabung dalam Credit Union yaitu kumpulan orang-orang dari latar berbeda, seperti: pedagang, petani, pegawai, buruh dan mereka yang mau bekerjasama. Mereka mengumpulkan uang untuk modal bersama dan dipinjamkan kepada sesama mereka.

Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan dan merupakan sebuah hubungan antara penabung dengan peminjam yang sama-sama menjadi anggota komunitas organisasi, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat kerja tertentu.

          Credit Union mempunyai 3 prinsip utama yaitu:
1.     Asas swadaya – tabungannya hanya diperoleh dari anggotanya
2.     Asas setia kawan – pinjaman hanya diberikan pada anggotanya
3.     Asas pendidikan dan penyadaran – berhubungan dengan watak, sehingga hanya yang berwatak baik saja yang dapat memberikan pinjaman.

Sejarah dari Credit Union

Dimulai pada abad ke – 19 , dimana Jerman sedang dilanda krisis ekonomi dan para petani tidak dapat bekerja karena banyak tanaman yang tidak menghasilkan sehingga penduduk merasakan kelaparan.
Dalam situasi tersebut ada yang memanfaatkan yaitu orang – orang berduit yang memberikan pinjaman kepada penduduk sekitar dengan bunga yang sangat tinggi. Disamping itu mereka meminta jaminan atas lahan pertanian penduduk. Apabila mereka gagal membayar pada saat jatuh tempo, maka tanah pertanian dan harta bendanya langsung disita. Kehidupan para petani pada saat itu ibarat “gali lobang tutup lobang, tutup hutang lama, cari hutang baru.”
Kemudian terjadi Revolusi Industri, dimana pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh manusia malah diambil – alih oleh mesin-mesin teknologi sehingga banyak yang terkena PHK. Jerman mengalami masalah pengangguran yang besar-besaran. Sehingga wali kota Flammersfield yang bernama F.W.Raiffeisen prihatin dan ingin menolong kaum miskin.
Pada tahun 1864  Friedrich Wilhelm Raiffeisen mendirikan serikat kredit atau membentuk koperasi yang bernama Credit Union, artinya kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union didirikan oleh Raiffeisen untuk kalangan petani miskin dan kaum buruh dan berkembang pesat di Jerman.
Pada tahun 1888 dimana Raiffeisen wafat, sudah terdapat 425 Credit Union di Jerman.  Dan Credit Union telah menyebar ke berbagai negara seperti Italia, Perancis, Belanda, Austria, Inggris dan Kanada.

Gerakan Credit Union di Indonesia

Pada tahun 1960 Seorang Pastor Khatolik dari Jerman bertugas di Indonesia dan membawa konsep tentang Credit Union. Kemudian pada tahun 1975 mulai diperkenalkan ke Kalimantan Barat oleh gereja Khatolik, yang diadakan pelatihan pembentukan Credit Union sehingga terdapat 40 kelompok.
Pada tahun 1976 Credit Union pertama kali didirikan dengan nama  Credit Union Lantang Tipo yang berada di Sangkau, Kalimantan Barat. Namun, dalam perkembangannya Credit Union Lantang Tipo pun menghilang.
Pada tahun 1985 diadakan sosialisasi ulang yang diikuti oleh sejumlah anggota dari lembaga swadaya masyarakat. Pada 12 Mei 1985 muncul gagasan pendirian Credit Union dan terbentuklah Credit  Union Khatulistiwa Bhakti. Kemudian disusul Credit Pancur Kasih pada 28 Mei 1987. Seiring berjalannya waktu pada tahun 2006 terus bermunculan Credit Union lainnya, sehingga Credit Union yang dinaungi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah Kalimantan kini telah beranggotakan 48 Credit Union primer. 
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit, 
wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/credit-union,
ekonomi.kompasiana.com

Rabu, 20 November 2013

#Tugas Micro Finance

Micro Finance berasal dari kata "micro" yang artinya usaha mikro, dan "finance"  artinya pembiayaan. Jadi dari kedua istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa Micro Finance adalah pembiayaan untuk usaha mikro. Selain itu pengertian yang lain tentang Micro Finance (Keuangan Mikro) adalah bentuk layanan keuangan bagi pengusaha/usaha kecil yang kurang mendapatkan akes jasa dan perbankan, dan yang  berpenghasilan rendah (termasuk konsumen dan wiraswasta). 

Menurut CGAP – Micro Finance adalah penyedia kredit, tabungan, dan layanan keuangan dasar lainnya bagi masyarakat yang berpendapatan rendah. Menurut penulis usaha mikro adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan skala mikro (mereka yang memiliki usaha dengan omset tidak lebih dari 100 juta per tahun dan modal kerja yang dimiliki tidak lebih dari 25 juta). 

Ciri-ciri dari Micro Finance adalah tidak memiliki legalitas usaha, sehingga tidak  terakses oleh Bank. Contoh dari Micro Finance adalah seorang rentenir menyediakan kredit secara informal tetapi dengan biaya yang sangat tinggi untuk peminjam. Biasanya yang dipakai tabungan dalam bentuk arisan yang diperoleh secara bergiliran.

Dua mekanisme utama untuk pengiriman jasa keuangan kepada klien :
1. Perbankan berbasis hubungan untuk pengusaha individu dan usaha kecil
2. Model berbasis kelompok, dimana beberapa pengusaha datang bersama-sama untuk  mengajukan pinjaman dan layanan lainnya sebagai sebuah kelompok.

Bagi beberapa orang, keuangan mikro merupakan gerakan yang objeknya adalah "Sebuah dunia di mana banyak rumah tangga miskin dan hampir miskin mungkin memiliki akses permanen pada kisaran yang tepat atas jasa keuangan berkualitas tinggi, termasuk bukan hanya kredit tetapi juga tabungan, asuransi, dan dana transfer”.

Di Indonesia, micro finance telah diatur secara hukum melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).  Micro Finance juga mempunyai lembaga yang disebut LKM (Lembaga Keuangan Mikro). Dimana LKM berasal dari organisasi non-profit yang kecil kepada bank komersial besar yang memiliki layanan keuangan mikro. LKM dapat didefinisikan dalam arti luas diberbagai organisasi seperti:
1.     Koperasi (Koperasi Serba Usaha,Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit,dll)
2.     LSM yang mempunyai layanan keuangan
3.     Bank umum yang mempunyai layanan mikro
4.     Credit Union

Sumber : ekonomi.kompasiana.com, www.financeindonesia.org

Jumat, 08 November 2013

Hobi Yang Menyenangkan

Hobi saya adalah mendengarkan musik/lagu. Mendengarkan musik/lagu adalah hobi yang paling utama dan sangat favorit buat saya. Karena setiap saat kalau saya lagi bosen saya mendengarkan musik/lagu untuk menghilangkan kebosanan, lalu dengan mendengarkan musik/lagu bisa mengubah mood saya menjadi lebih baik, membantu daya ingat menjadi lebih baik juga (dengan mengingat lirik lagunya dan dinyanyikan kembali). 

Lalu kalau lagunya berbahasa inggris saya juga sambil belajar dengan cara menulis liriknya kembali dan mencari tahu apa arti atau isi lagu tersebut dari liriknya, selain itu juga bisa buat motivasi dengan kata-kata yang ada dilagunya (mungkin kata-kata atau liriknya membangun atau ada lirik yang tidak pernah saya dengar namun, mengandung arti yang  sangat baik). Terkadang saat mandi pun tak lengkap rasanya kalau tidak mendengarkan musik/lagu dan bernyanyi. Karena setiap orang pasti mengalami hal seperti itu. 

Di kamar mandi bisa dikatakan sebagai ajang kita untuk konser dimana kita bisa bernyanyi lebih dari 5 lagu (sampai lupa waktu) dan bergoyang.  Nah, dengan seringnya kita bernyanyi juga dapat melatih suara kita menjadi lebih baik dan bagus dan tidak perlu yang namanya les atau latihan vokal (dalam kata lain kita belajar secara otodidak atau alami). Dan itulah beberapa keuntungan saya mendengarkan musik/lagu.
Selain itu mendengarkan musik/lagu terkadang menggambarkan isi hati saya yang sedang sedih  dan senang saat mendengarkan lagu yang melankolis dan gembira. 

Rasanya kalau saya tidak mendengarkan musik/lagu sehari aja rasanya tidak afdol/enak. Karena musik/lagu bisa dibilang dapat memberikan warna dalam hidup kita, tidak hanya masalah dan kegiatan sehari-hari kita tapi musik/lagu juga berpengaruh.


"LISTENING TO MUSIC IS A PART OF MY LIFE"


Rabu, 30 Oktober 2013

SAHABAT

Sahabat adalah orang terdekat kita, dan orang yang selalu ada di saat sedih maupun senang. Sahabat juga bisa jadi orang tua kita sekaligus teman untuk curhat, dimana mereka mau menasehati, memberikan teguran kalau kita salah, memberikan kritikan dan masukan kepada kita agar nantinya kita tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari, selain itu memberikan pelajaran yang mungkin sebelumnya kita belum pernah dapat baik itu berupa pengetahuan, cerita kehidupan dan percintaan *aiiihhh sadaapp*


Sahabat juga bisa dijadikan tempat untuk bertukar pikiran, terus bisa saling mengisi juga misal kalau sahabat yang punya kemampuan lebih bisa membantu sahabat yang lainnya yang ketinggalan atau tidak tahu, supaya kita nantinya bisa menyamakan satu sama lain. Sahabat selalu mendukung apa yang sahabatnya lakukan baik bidang pendidikan ataupun hal yang lain selama masih dalam batas kewajaran.

Dalam persahabatan pasti pernah mengalami yang namanya "berantem", dan menurut gue itu wajar. Orang yang pacaran aja bisa berantem apalagi yang sahabatan. Kalau gak ada berantem-beranteman gak seru, karena kita gak tau gimana sifat aslinya mereka terus bisa gak sih kita menyelesaikan masalah itu dengan baik-baik dan terbuka sama sahabatnya dan satu lagi bisa juga gak mereka menerima kekurangan kita dan sifat jelek kita. Nah, kalo kita pernah yang namanya ngalamin konflik atau masalah pastinya kita udah tau tuh sifat aslinya mereka gimana, abis itu sifat jelek yang mereka gak suka kita ubah deh jadi lebih baik lagi biar mereka gak sakit hati dengan sifat atau kelakuan kita ke mereka, abis itu apa yang gak mereka suka dari kita, bisa diperbaikin hubungan persahabatannya yang mungkin sempet renggang gara-gara salah paham setelah diomongin baik-baik, gak ada yang egois dan minta maaf pasti bisa satu lagi hububgan persahabatannya.

Terus kita jaga deh hubungan persahabatan itu menjadi lebih baik dan awet lagi sampai selama-lamanya kalau bisa #Amiiinnnn ....
Karena menurut gue sahabat paling penting dan sangat dibutuhkan saat orang tua kita sedang sibuk bekerja atau dengan urusan yang lainnya, pasti kita mencari tempat untuk bersandar dan bercerita dan itulah yang namanya SAHABAT.

Dan Puji Tuhan dari SMP sampai Perguruan Tinggi (tingkat 1) ini gue punya sahabat-sahabat yang terbaik ^^ Walau kadang suka salah-paham, egois, dan keras kepala. Semenjak pisah sama mereka karena faktor sekolah yang mencar atau gak sekelas lagi, tapi gue ke mereka dan sebaliknya masih tetap komunikasi dan menjalin tali persaudaraan/silahturahmi yang baik sama mereka :)

#Tulisan Alasan Mengapa Koperasi di Indonesia Tidak Berkembang Pesat

Koperasi merupakan badan usaha milik bersama yang didirikan berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan  dan atas asas kekeluargaan . Namun, seiring berjalannya waktu koperasi yang sudah  berumur 15 tahun mengalami pasang-surut atau kemunduran.  Kemunduran tersebut terjadi karena beberapa faktor, diantaranya:

1.      Kurangnya partisipasi anggota – dimana masyarakat belum lebih mengerti  tentang Koperasi, kurangnya pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota Koperasi yang menjadi faktor utamanya, dan kegiatan Koperasi yang tidak berkembang membuat sumber daya modal menjadi terbatas.
2.      Sosialisasi Koperasi – tingkat partisipasi anggota koperasi yang rendah diakibatkan sosialisasi yang belum optimal, masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri (baik dari permodalan dan kepemilikannya), dan mereka berhak mengawasi kinerja pengurus.
3.      Manajemen – dimana Koperasi harus diarahkan pada orientasi strategi dan gerakan Koperasi  harus memiliki anggota yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha.
4.      Permodalan – kurang berkembangnya Koperasi berkaitan dengan modal yang dimiliki. Kendalanya karena kurangnya dukungan modal yang kuat dan bergantung pada modal & sumber Koperasi itu sendiri.
5.      Sumber daya manusia – banyak anggota, pengurus dan pengelola Koperasi kurang mendukung jalannya Koperasi. Pendirian Koperasi  didasarkan atas dorongan yang dipaksakan oleh Pemerintah. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali berdasarkan status sosial. Pengelola yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional dan bukan dari yang mempunyai mengalaman baik dari sisi akademik & penerapan dalam wirausaha.
6.      Kurangnya kesadaran masyarakat – perkembangan Koperasi di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat , tetapi muncul dari dukungan Pemerintah yang disosialisasikan kebawah.

Secara garis besar permasalah yang terjadi ada 2 yaitu masalah internal dan eksternal.
·         Masalah internal:
-          Kurangnya solidaritas anggota untuk berkoperasi di lain pihak anggota
-          Modal usaha yang relatif kecil
-          Terbatasnya untuk tidak melakukan usaha  pemeliharaan fasilitas
-          Keuntungan yang didapat oleh para anggota sedikit
-          Kegiatan yang belum memenuhi standar, dimana data statistis kurang memenuhi kebutuhan


·         Masalah eksternal:
-          Kurangnya minat masyarakat untuk melakukan simpan-pinjam, yang kemudian beralih ke Bank
-          Banyaknya pesaing dari badan usaha lain yang bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh Koperasi
-          Tingkat harga yang selalu naik, sehingga pendapatan penjualan merosot atau menciutkan usaha
-          Bunga simpanan yang relatif kecil, sehingga masyarakat kurang tertarik

-          Tanggapan negatif dari masyarakat mengenai Koperasi yang pernah gagal tanpa adanya tanggung-jawab kepada masyarakat yang mengakibatkan kurangnya kepercayaan terhadap pengelolaan Koperasi

Sumber: wikipedia/koperasi, wartawarga.gunadarma.ac.id

Minggu, 27 Oktober 2013

#Tulisan Biografi Bapak Koperasi

Mohammad Hatta

Bapak Koperasi merupakan wakil presiden pertama RI, pejuang, negarawan serta ekonom dan biasa dikenal dengan panggilan “Bung Hatta”. Beliau lahir di Fort de Kock (sekarang Bukit-Tinggi, Sumatera Barat), Hindia Belanda, 12 Agustus 1902 – meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 (pada umur 77 tahun).

Ia juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri dalam Kabinet Hatta I, Hatta II, dan RIS.  Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Bung Hatta besekolah di Padang, beliau mempunyai ketertarikan pada pergerakan pemuda. Pada tahun 1916 pergerakan pemuda menunjukkan geliatnya dengan memulai terbentuknya perkumpulan-perkumpulan seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa dan Jong Ambon. Beliau memulai kiprahnya di dunia politik dengan menjabat sebagai bendahara pada perkumpulan pemuda tersebut. Selama menduduki jabatannya, Bung Hatta banyak belajar tentang pentingnya keuangan bagi kelancaran sebuah organisasi.

Pada tahun 1921 Bung Hatta menetap di Rotterdam, Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School. Setahun kemudian, beliau bergabung dengan sebuah perkumpulan pelajar tanah air di Belanda dengan nama Indische Vereeniging. Pada awal pendiriannya, organisasi tersebut merupakan perkumpulan pelajar biasa dan berubah menjadi organisasi pergerakan kemerdekaan dengan nama Indische Partji yang di dalamnya terdapat 3 tokoh yaitu Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo. Kemudian perkumpulan ini berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).
Pada tahun 1922 Bung Hatta memulai karir politiknya dengan menjabat sebagai bendaraha PI dan pada tahun 1925 terpilih menjadi ketua PI. Dibawah pimpinan Bung Hatta PI berkembang menjadi organisasi politik yang mampu mempengaruhi politik Indonesia sehingga, diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPI) sebagai pergerakan nasional di Eropa.

Pada tahun 1926 Bung Hatta sebagai ketua PI melakukan kegiatan yaitu memimpin delegasi Kongres Demokrasi Internasional untuk membicarakan perdamaian di Berville, Perancis. Kegiatan politik Bung Hatta mulai dianggap sebagai ancaman yang menyebabkan dirinya ditangkap tentara Belanda bersama Ali Sastoamidjojo, Nazir St. Pamontjak dan Abdulmadjid Djojodiningrat. Udara kebebasan mulai tercium di mahkamah pengadian Den Haag yang membebaskan keempat orang tersebut dari segala tuduhan.

Pada tahun 1932 Bung Hatta lulus dari sekolahnya di Belanda dan bergabung dengan Partai Politik Nasional Indonesia (PPNI) yang bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada kader-kader politik dan meningkatkan kesadaran politik rakyat Indonesia dengan cara pelatihan-pelatihan. Pada tahun 1934 Ir. Soekarno dan Bung Hatta disaingkan di Digul oleh Belanda. Selama diasingkan beliau menulis di koran-koran Jakarta dan majalah-majalah di Medan, artikel yang ditulisnya besifat lebih menganalisis dan mendidik pembacanya.

 Pada tahun 1937 Bung Hatta bersama Syahrir dipindahkan dari Digul ke Banda Neira. Sewaktu di Banda Neira beliau bercocok tanam dan menulis di koran “Sin Tit Po” (dipimpin oleh Lim Koen Hian) dengan honorarium f 75 dalam bahasa Belanda. Kemudian beliau menulis di Nationale Commantaren (Komentar Nasional, dipimpin Sam Ratulangi) dan menulis juga di koran Pemandangan dengan honorarium f 50 sebulan per satu/dua tulisan.

Pada saat penjajahan Jepang, Bung Hatta diminta untuk bekerja sebagai penasehat pemerintah Jepang. Disaat itulah Bung Hatta, menyampaikan keinginan Bangsa Indonesia untuk merdeka dan mendesak Jepang untuk memberi pengakuan. Lalu Bung Hatta menyampaikan pidatonya di Lapangan Ikada. Pada tanggal 17 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta atas nama Bangsa Indonesia.  Pada 1947 bulan Juli Bung Hatta berusaha meminta dukungan ke India melalui Jawaharhal Nehru dan Mahatma Gandhi.

Pada tanggal 27 Desember 1949 hasil pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Ratu Juliana yang disampaikan kepada Bung Hatta. Selama menjadi wakil presiden, Bung Hatta aktif memberikan ceramah, pelatihan di berbagai lembaga pendidikan tinggi dan menulis banyak buku di bidang ekonomi dan koperasi. Selain itu membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan konsep ekonomi sesuai dengan pemahamannya yang sangat memadai.

Pada tanggal 12 Juli 1951 Bung Hatta berpidato melalui radio untuk menyambut Hari Koperasi Indonesia. Atas perjuangan dan jasanya dalam pergerakan koperasi di tanah air. Pada tanggal 17 Juli 1953 Bung Hatta diberi gelar kehormatan sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” yang berlangsung pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pada tahun 1957 beliau meluncurkan buku dengan memuat ide-idenya mengenai Koperasi yang berjudul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”.

Pada tanggal 14 Maret 1980 Bapak Koperasi Indonesia menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Cipto Mangunkusumo, atas jasa dan perjuangannya bagi bangsa Indonesia Mohammad Hatta dianugrahi tanda kehormatan tertinggi RI yaitu “Bintang Republik Indonesia Kelas 1” yang diberikan oleh Presiden Soeharto. 

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Hatta, http://esq-news.com/2013/berita/05/24/lebih-mengenal-bapak-koperasi.html

Senin, 30 September 2013

#Tugas: Kritikan atas UU Koperasi No.17 Tahun 2012

Koperasi adalah bentuk organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorangan demi kepentingan bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektik dan tahan lama.

Di Indonesia telah dibuat UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun seiring berjalan waktu, UU Perkoperasian tersebut yang telah berumur 20 tahun diubah/diganti oleh DPR menjadi UU No.17 Tahun 2012 pertengahan Oktober tahun lalu. Banyak perbedaan isi antara UU yang lama dengan yang baru, diantaranya tentang Organisasi; Kelembagaan; Keanggotaan dan Permodalan; SHU; Masa/mulai Berlaku dan PR Besar Dalam Penyesuaian.

Dengan adanya perbedaan nampakya menjadi sebuah polemik baru dalam kancah koperasi Indonesia. Alasannya terdapat unsur yang negatif dan sebagian besar melemparkan tuduhan UU sebagai usaha mereduksi makna koperasi yang luhur, sehingga tercemar dan terpuruk dalam alur ekonomi kapitalis.

Dan ada sebagian dari isi UU yang perlu diperhatikan:
1. Tentang Organisasi
Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan KSP dan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam. Diadakannya dasar prinsip ekonomi syari'ah dalam menjalankan usaha koperasi, KSP diharuskan memperoleh ijin mendirikan usaha dari mentri dan dengan akta notaris.
Kritik: Seharusnya tidak perlu seperti itu, karena akan menimbulkan masalah antara pemerintah dengan rakyat yang ingin mendirikan usaha koperasi. Selain itu dibuat bingung oleh isi UU tersebut.

2. Tentang Kelembagaan 
Kelembagaan dibagi menjadi 3 yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Kritik: Sudah cukup baik karena kelembagaan tersebut sudah jelas pembagiaanya. Namun, keikutsertaan dalam Pengurus ditentukan/dipilih dari orang-perorangan baik anggota dan non-anggota dan diangkat atas usul pengawas pada rapat anggota. Gaji dan tunjangan biasanya ditetapkan/diberikan atas keputusan bersama anggotanya namun, saat ini ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas.

3. Tentang Keanggotaan dan Permodalan
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka, Berkaitan dengan Sertifikat Modal Koperasi.
Kritik: Keanggotaan saat ini hanya bersifat terbuka dan tidak lagi sukarela, serta tidak ada kemandirian. Pengelolaan tidak dilakukan secara demokratis lagi namun sudah secara kapitalis. Modal awal berdirinya usaha koperasi dan setiap anggotanya harus membeli Sertifikat Modal Koperasi padahal sertifikat tersebut tidak memiliki hak suara, tetapi pemerintah mengharuskan untuk memiliki Sertifikat Modal Koperasi. 

4. SHU
Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, SHU disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan untuk anggota.
Kritik: Saat ini pembagian SHU tidak dilakukan secara adil dengan jasa usaha masing-masing anggota (lebih mementingkan usahanya dibanding anggota).

5. Mulai Berlaku
Disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012 ditanda-tangani oleh Presiden RI, Diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012  oleh Kemenhumkan RI. 
Kritik: Seharusnya jangan gegabah untuk mengganti/mengubah UU, ajak beberapa masyarakat untuk mengetahui isi dari UU tersebut, lalu disetujui atas kesepakatan bersama antara Presiden, Pemerintah dan rakyatnya agar tidak menimbulkan polemik lagi untuk bangsa dan negara ini. 

6.  PR Besar Dalam Penyesuaian 
Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012.  Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi. Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.
Kritik: Harusnya tidak usah ada pemisahaan, biar masyarakat tidak bingung untuk memijam dana di koperasi. Dengan adanya konverensi membuat masyarakat menjadi ragu untuk menaruh simpanan di koperasi karena dana setoran pokok tidak dapat dikembalikan dan harus memiliki sertifikat modal koperasi.

Jadi pembentukan/pendirian koperasi ini mirip dengan mendirikan perusahan, dimana ada keputusan berdasarkan usulan pengawas dalam rapat anggota. Tetapi masih ada prinsip-prinsip koperasi. Dan seharusnya dengan adanya koperasi akan memberikan manfaat yang lebih besar, dimana koperasi didirikan untuk menekan biaya sehingga keuntungan yang didapat anggotanya lebih besar. Karena tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.

Sumber: http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html