1. PERUSAHAAN
i.
Pengertian
Adalah suatu kegiatan
ekonomi yg diorganisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yg bertujuan
untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi (seperti: sumber
ekonomi alam, manusia,modal, manajerial dan lingkungan) yg tujuannya untuk
menyediakan barang dan jasa yg bisa memuaskan kebutuhan dgn cara yg memperoleh
laba.
Perusahaan merupakan
kegiatan yg menghasilkan barang dan jasa (spesialisasi), menyebarkan beberapa
produk dgn cara menyerahkan ke bagian spesialisasi (diferensiasi) yg dilakukan
oleh masing-masing keluarga dalam perekomian yg bersifat barter.
Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002), perusahaan adalah adalah suatu
organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi
untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Menurut pendapat Kansil
(2001), perusahaan
adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan
dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
ii.
Perbedaan
Badan Usaha dgn Perusahaan
·
Badan
Usaha yaitu kesatuan yudiris (umumnya berbadan hukum) dan ekonomis (karena
faktor produksi) yg berdiri sendiri dgn tujuan mencari laba atau memberi
layanan.
·
Perusahaan
merupakan bagian dari badan usaha yg tujuannya memperoleh keuntungan/laba.
2. Bentuk-Bentuk Perusahaan
a) Perusahaan Perseorangan
Merupakan bentuk
perusahaan yg dimiliki, dikelola dan diawasi oleh satu orang, pengelolaannya
mudah & biaya yg dikeluarkan pun murah, harta sebagai jaminan hutang
perusahaan, serta modal perusahaan menjadi satu (tidak terpisah) dgn modal
pribadi pemilik.
b) Firma (Fa)
Merupakan persekutuan yg
didirikan oleh beberapa orang dgn nama bersama, tanggung-jawab anggota tidak
terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan.
c) Persekutuan Komanditer (CV)
Merupakan persekutuan yg
didirikan oleh beberapa orang yg terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif:
·
Sekutu
Aktif/Komplementer: orang/kelompok yg mengelola perusahaan sebagai penanam
modal dan tanggung-jawab tidak terbatas (penuh) terhadap hutang perusahaan.
·
Sekutu
Pasif/Komanditer: orang/kelompok yg tidak bekerja dan tidak memiliki kewenangan
dalam mengelola perusahaan, bertanggung-jawab atas resiko modal yg ditanam.
d) Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan persekutuan yg
berbadan hukum, modalnya terbagi atas saham-saham (hak dan kewajiban terpisah
dari kekayaan pribadi) dalam jumlah
besar, saham dapat diperjual-belikan melalui Bursa Efek/antar pemegang
perusahaan dan keanggotaannya ditunjukkan dgn jumlah kepemilikan saham
perusahaan itu sendiri. PT ada satu pimpinan perusahaan yg dipilih (Dewan
Direktur) oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)..
e) Perusahaan Negara (PN)
Merupakan badan milik
negara atau semua perusahaan yg berbentuk PT dan modalnya terbagi dalam saham
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yg bertujuan untuk
mengejar/mencapai keuntungan.
Tiga bentuk pembedaan
usaha negara:
§ Perusahaan Perseroan (Persero) yaitu
badan usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah, tujuannya mencari
keuntungan/laba (komersial) dan memberi pelayanan kepada masyarakat umum.
§ Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu badan
usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, dan
pelayanannya berorientasi pada masyarakat sehingga selalu rugi, misal Perjan
Kereta Api diganti menjadi PT.KAI
§ Perusahaan Umum (Perum) yaitu perusahaan
negara yg modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara, tidak terbagi atas
saham, menyelenggarakan usaha dgn tujuan untuk kepentingan umum dan kelanjutan
usahanya harus mengusahakan dana dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya
PLN, Perum Damri dan PAM.
f) Koperasi
Merupakan organisasi ekonomi
rakyat yg bersifat sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yg
melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat (usaha bersama) yg
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Koperasi dibedakan
menjadi dua yaitu:
-
Dari
fungsi yg dilakukan terdiri atas Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi
Kredit
-
Dari
luas daerahnya terdiri atas Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Gabungan Koperasi,
Induk Koperasi
Koperasi juga meliputi:
-
Organisasi
dan Pengelolaan
-
Kehidupan
dan Pengembangan
-
SHU
(Sisa Hasil Usaha)
g) Yayasan
Merupakan badan usaha
atau tidak merupakan suatu perusahaan, karena badan usaha tersebut tidak
mencari/memperoleh keuntungan melainkan bersifat sosial dan berbadan hukum.
3. Lokasi dan Lingkungan Perusahaan
v Lokasi perusahaan
Sangat penting untuk
diperhatikan dan dipertimbangkan karena lokasi tersebut merupakan tempat
perusahaan yg didirikan untuk melakukan/melaksanakan kegiatan operasionalnya,
selain itu didasarkan dari faktor-faktor ekonomi yg bertujuan untuk efisiensi
produksi.
v Lingkungan perusahaan
Dijadikan sebagai
kesempatan suatu perusahaan untuk pengembangkan perusahaan itu sendiri dan bisa
dijadikan tantangan yg memacu semangat dan motivasi untuk memajukan perusahaan
tersebut.
Kesimpulan:
Ø Bahwa perusahaan adalah suatu bentuk
usaha atau tempat kegiatan produksi yg bertujuan untuk menghasilkan barang dan
jasa serta memperoleh laba/keuntungan.
Ø Bentuk-bentuk perusahaan terdiri atas
7 yaitu Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, PN (Persero, Perjan, Perum),
Koperasi dan Yayasan.
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
- Widyatmini. 1996. Pengantar Bisnis. Jakarta: Penerbit Gunadarma
- Alam S. 2006. BUKU EKONOMI SMA & MA Kelas XII. Jakarta: Penerbit Esis
- http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar