Pelanggaran
Etika. Sebelum adanya pelanggaran, kita harus lebih
dahulu mengetahui apa itu etika. Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu “ethikos”
yang berarti timbul dari kebiasaan. Jadi
pengertian yang sesungguhnya adalah sebuhan sesuatu dimana dan bagaimana cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai – nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, bburuk dan tanggung jawab. Etika dimulai bila manusia merefleksikan
unsur – unsur etis dalam pendapat -
pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi tersebut akan kita rasakan,
antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat
orang lain. Untuk itulh diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang
seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodi, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Sebagai
suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan
nilai-nilai etika).
Etika terdiri dari dua jenis antara lain
(1) Etika Filosofis, etika filosofis secara
harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat
atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah
bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat. Etika termasuk dalam filsafat,
karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu,
bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai
unsur-unsur filsafat. Dalam etika filosofis dijelaskan sifat – sifat etika
yaitu (a) Non – Empiris, filsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris artinya ilmu
empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang konkret; (b) Praktis,
cabang – cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu yang ada artinya etika
sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Etika tidak bersifat teknik,
melainkan reflektif (etika hanya
menganalisis tema – tema pokok seperti hati
nurani, kebebasan, hak dan kewajiban sambil melihat teori – teori etika
masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya).
Lalu (2) Etika Teologis, berkaitan
dengan dua hal yaitu pertama : etika teologis bukan hanya milik agama tertentu,
melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing – masing dan
kedua : etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena banyak
terdapat unsur – unsur didalamnya yang dapat dimengerti setelah memahami etika
secara umum. Secara umum etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang
bertitik tolak dari presuposisi – presuposisi teologis. Definisi tersebut
menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Dan setiap
agama dapat memiliki etika teologinya yang unik berdasarkan apa yang diyakini
dan menjadi sistem nilai – nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama
yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskna etika
teologisnya.
Sebuah nilai yang menjadi pegangan
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan
kelompok, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan – tindakan tidak etis. Tindakan
tidak etis yang dimaksud adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam
lingkungan kehidupan tersebut. Hal – hal yang menyebabkan terjadinya tindakan –
tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan adalah “kebutuhan individu, tidak
ada pedoman, perilaku dan kebiasaan individu, lingkungan tidak etis dan perilaku
atasan”, menurut Jan Hoesada (2002). Jika dijelaskan satu persatu tindakan –
tindakan tersebut adalah sebagai berikut : (1) kebutuhan individu, merupakan
faktor utama penyeab terjadinya tindakan – tindakan tidak etis (seperti para
pejabat tinggi melakukan korupsi untuk mencapai kebutuhan pribadi dalam
kehidupannya); (2) tidak ada pedoman, tindakan tidak etis bisa saja muncul
karena tidak adanya pedoman atau prosedur – prosedur yang baku tentang
bagaimana melakukan sesuatu; (3) perilaku dan kebiasaan individu, tindakan
tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu tanpa
memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada; (4) lingkungan
tidak etis, dimana suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada
dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa dan lingkungan tidak etis
ini terkait pada teori psikologi sosial dimana anggota mencari konformitas
dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok; (5) perilaku atasan, jika
atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis dapat mempengaruhi orang –
orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa dan hal
itu terjadi karena dala kehidupan sosial sering kali berlku pedoman tidak
tertulis bahawa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya
(bawahan).
Profesi
Akuntan atau Auditor. Terlebih dahulu dijelaskan tentang
pengertian profesi. Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang
sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang
bekerja tetap sesuai. Selain pendidikan dan keahlian, diperlukan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau
pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu
keahlian yang tinggi atau seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu
keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar
hobi unutk senang – senang atau mengisi waktu luang.
Adapun perbedaan antara profesi dengan
profesional. Profesi diantaranya yaitu mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
(purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam; Profesional diantaranya yaitu orang
yang tahu akan keahlian dan keterampilannya, meluangkan seluruh waktunya unut
pekerjaan atau kegiatannya, hidup dari situ dan bangga akan pekerjaannya.
Selain itu terdapat syarat – syarat suatu
profesi antara lain sebagai berikut : (1) melibatkan kegiatan intelektual, (2)
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yng khusus, (3) memerlukan persiapan
profesional yang alam bukan sekedar latihan, (4) memerlukan latihan dalam
jabatan yang berkesinambungan, (5) menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen, (6) mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, dan (7)
menentukan baku standarnya sendiri (dalam hal ini adalah kode etik).
Akuntan
atau Auditor. Akuntan adalah sebutan dan gelar
profesional yang dierikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan
di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan
tinggi dan telah menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan
mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa
gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan
pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen
Keuangan RI.
Auditor adalah seseorang yang memiliki
kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan
suatu perusahaan atau organisasi. Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis
yaitu (1) Auditor Pemerintahan, adalah auditor yang bertugas melakukan audit
atas keuangan pada instansi – instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor
pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu : auditor eksternal pemerintah dan
auditor internal pemerintah; (2) Auditor Intern, adalah auditor yang bekerja
pada suatu perusahaan dan oleh karena berstatus sebagai pegawai perusahaan; (3)
Auditor Independen, adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan
yang diterbitkan oleh perusahaan.
Kode
Etik Profesi. Setiap akuntan atau auditor pasti
memiliki suatu kode etik profesi. Kode yaitu tanda – tanda atau simbol – simbol
yang berupa kata – kata, tulisan atau enda yang disepakati untuk maksud –
maksud tertentu dan merupakan kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu
kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari – hari di masyarakat
maupun di tempat kerja.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu, selain itu kode etik adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari – hari. Kode etik profesi sebenarnya bukan merupakan hal yang
baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuan – ketentuan tertulis yang diharapkan
akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah "Sumpah Hipokrates" yang dipandang
sebagai kode etik pertaa untuk profesi dokter.
Pada umumnya kode etik akan mengandung
sanksi – sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik yaitu sanksi moral dan
sanksi dikeluarkan dari organisasi. Kasus – kasus pelanggaran kode etik akan
ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk
khusus. Karena bertujuan mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis dan
seringkali kode etik berisikan ketentuan – ketentuan profesional, seperti
kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan tersebut
merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik
(seperti kode berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri), demikian
juga yang diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap
pelanggar. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi dan merupakan
lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibaha dan dirumuskan ke
dalam etika profesi. Dengan demikian, kode etik profes adalah sistem norma atau
aturan tertulis secara jelas dan tegas, serta terperinci tentang apa yang baik
dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang
dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Setiap profesi memiliki etika yang
berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di
dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap
anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada
prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di
Indonesia.
Kasus
Pelanggaran Kode Etik Auditor. Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar$ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Referensi
:
R.
Rizal Isnant,ST. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Semarang : Fakultas Teknik – Universitas
Diponegoro.
http://marthinzarra.blogspot.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://documents.tips/documents/lima-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-profesidocx.html
http://documents.tips/documents/lima-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-profesidocx.html