cursors

Text Select - Hello Kitty

Rabu, 28 Oktober 2015

Chapter 1 : Pelanggaran Etika oleh Seorang Auditor


Pelanggaran Etika. Sebelum adanya pelanggaran, kita harus lebih dahulu mengetahui apa itu etika. Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan.  Jadi pengertian yang sesungguhnya adalah sebuhan sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai – nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, bburuk dan tanggung jawab.  Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur – unsur etis dalam pendapat  - pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi tersebut akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulh diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodi, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.  Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Etika terdiri dari dua jenis antara lain  (1) Etika Filosofis, etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat. Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Dalam etika filosofis dijelaskan sifat – sifat etika yaitu (a) Non – Empiris, filsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris artinya ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang konkret; (b) Praktis, cabang – cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu yang ada artinya etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Etika tidak bersifat teknik, melainkan reflektif  (etika hanya menganalisis tema – tema pokok seperti hati  nurani, kebebasan, hak dan kewajiban sambil melihat teori – teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya).
Lalu (2) Etika Teologis, berkaitan dengan dua hal yaitu pertama : etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing – masing dan kedua : etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena banyak terdapat unsur – unsur didalamnya yang dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum. Secara umum etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi – presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Dan setiap agama dapat memiliki etika teologinya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai – nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskna etika teologisnya.
Sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan – tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksud adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Hal – hal yang menyebabkan terjadinya tindakan – tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan adalah “kebutuhan individu, tidak ada pedoman, perilaku dan kebiasaan individu, lingkungan tidak etis dan perilaku atasan”, menurut Jan Hoesada (2002). Jika dijelaskan satu persatu tindakan – tindakan tersebut adalah sebagai berikut : (1) kebutuhan individu, merupakan faktor utama penyeab terjadinya tindakan – tindakan tidak etis (seperti para pejabat tinggi melakukan korupsi untuk mencapai kebutuhan pribadi dalam kehidupannya); (2) tidak ada pedoman, tindakan tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur – prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu; (3) perilaku dan kebiasaan individu, tindakan tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada; (4) lingkungan tidak etis, dimana suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa dan lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikologi sosial dimana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok; (5) perilaku atasan, jika atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis dapat mempengaruhi orang – orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa dan hal itu terjadi karena dala kehidupan sosial sering kali berlku pedoman tidak tertulis bahawa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya (bawahan).
Profesi Akuntan atau Auditor. Terlebih dahulu dijelaskan tentang pengertian profesi. Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Selain pendidikan dan keahlian, diperlukan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi atau seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi unutk senang – senang atau mengisi waktu luang.
Adapun perbedaan antara profesi dengan profesional. Profesi diantaranya yaitu mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam; Profesional diantaranya yaitu orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya, meluangkan seluruh waktunya unut pekerjaan atau kegiatannya, hidup dari situ dan bangga akan pekerjaannya.
Selain itu terdapat syarat – syarat suatu profesi antara lain sebagai berikut : (1) melibatkan kegiatan intelektual, (2) menggeluti suatu batang tubuh ilmu yng khusus, (3) memerlukan persiapan profesional yang alam bukan sekedar latihan, (4) memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, (5) menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, (6) mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, dan (7) menentukan baku standarnya sendiri (dalam hal ini adalah kode etik).

Akuntan atau Auditor. Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang dierikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan RI.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu (1) Auditor Pemerintahan, adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi – instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu : auditor eksternal pemerintah dan auditor internal pemerintah; (2) Auditor Intern, adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karena berstatus sebagai pegawai perusahaan; (3) Auditor Independen, adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan.

Kode Etik Profesi. Setiap akuntan atau auditor pasti memiliki suatu kode etik profesi. Kode yaitu tanda – tanda atau simbol – simbol yang berupa kata – kata, tulisan atau enda yang disepakati untuk maksud – maksud tertentu dan merupakan kumpulan peraturan yang sistematis.  Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari – hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu, selain itu kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari – hari. Kode etik profesi sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan – ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah "Sumpah Hipokrates" yang dipandang sebagai kode etik pertaa untuk profesi dokter.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi – sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi. Kasus – kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus. Karena bertujuan mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis dan seringkali kode etik berisikan ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan tersebut merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik (seperti kode berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri), demikian juga yang diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi dan merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibaha dan dirumuskan ke dalam etika profesi. Dengan demikian, kode etik profes adalah sistem norma atau aturan tertulis secara jelas dan tegas, serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.

Kasus Pelanggaran Kode Etik Auditor. Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar$ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Referensi :
R. Rizal Isnant,ST. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Semarang : Fakultas Teknik – Universitas Diponegoro.
http://marthinzarra.blogspot.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://documents.tips/documents/lima-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-profesidocx.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar