Kamis, 24 Desember 2015

Chapter 4

Berakhirnya Kasus Enron. Berakhirnya kasus Enron menimbulkan adanya perubahan dari segi hukum di Amerika. Presiden Bush mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh anggota senat Paul
Sarbanes dan Michael Oxley pada tanggal 30 Juli 2002. Ikthisar Sarbanes Oxley act 2002 adalah:
1. Memberi kejelasan dan kepastian atas: Dewan pengawas Independen yang bertugas sepenuhnya untuk mengawasi pelaku pasar modal. Dewan ini akan diawasi SEC.
2. Menetapkan tanggung jawab baru terhadap komite audit
dan pejabat perusahaan.
3. Menetapkan aturan dan keharusan baru untuk pelaporan perusahaan.
4. Mendefinisikan jasa non Audit yang dapat diberikan oleh KAP kepada Klien Audit yaitu
melarang KAP melakukan 8 jenis jasa audit kepada klien audit : pembukuan, design dan
sistem informasi keuangan, jasa penilai, jasa aktuaris, outsorcing jasa internal audit, fungsi
management SDM, broker pialang atau penasehat investasi, jasa hukum dan jasa professional
lainnya yang tidak berhubungan dengan audit.
5. Memperberat hukuman atas kecurangan yang dilakukan perusahaan
6. Mengharuskan adanya peraturan yang mengatur benturan kepentingan
7. Meningkatkan secara signifikan tanggung jawab dan anggaran SEC
8. Mengijinkan pemberian jasa lainnya dengan persetujuan terlebih dahulu dari komite audit


Dampak Kasus Enron. Dampak bagi Enron yaitu Enron mengalami kebangkrutan dengan meninggalkan hutang hampir senilai US $ 31,2 milyar. Serta sertifikat saham mereka tak memiliki nilai sehingga para investor tidak tertarik untuk menanamkan modalnya di Enron lagi. Dampak bagi Seluruh Manajemen Perusahaan di Amerika yaitu dengan diterbitkan Undang-Undang Sarbanes Oxley, maka dampaknya bagi manajemen adalah : (1) Mengharuskan adanya sertifikasi CEO/CFO atas laporan berkala yang disampaikan SEC; (2) Setiap laporan tahunan diharuskan untuk melampirkan laporan dari management mengenai penaksiran internal control; (3) Auditor independent diharuskan melakuakan atestasi dan melaporkan penaksiran manajemen; (4) Pengungkapan yang harus dilakukan antara lain : a. Keharusan bagi direktur, pejabat perusahaan dan pihak yang memiliki saham perusahaan dengan jumlah minimum 10% untuk menyampaikan perubahan ekuitas yang dimiliki; b. Pengungkapan tambahan untuk keuangan off balance sheet dan kontijensi; c.Pengungkapan oleh perusahaan secara real time.

Dampak bagi KAP Arthur Andersen. Arthur Andersen yang dianggap turut campur tangan dalam kasus kebangkrutan Enron juga terkena imbasnya. Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10%), KPMG (11%), PriceWaterhouseCooper (20%), dan Ernst & Young (28%). Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen. Hal ini menunjukkan bahwa KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi
yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.


Dampak bagi Akuntan Publik. Setelah kasus Enron berakhir, pemerintah Amerika menerbitkan Undang-Undang Sarbanes Oxley yang berdampak bagi akuntan publik. Dampak tersebut antara lain : (1) Membentuk Public Accounting Oversight Board (PCAOB) yang bertujuan untuk mengawasi audit atas perusahaan publik dan melindungi kepentingan investor; (2) Melarang jasa non audit- Hukum secara spesifik telah melarang KAP untuk melakukan 8 jenis jasa non Audit; (3) Perputaran partner- pemimpin (Lead ) atau coordinating partner audit atau concurring reviewer tidak dapat memberikan jasa audit kepada klien yang sama lebih dari 5 tahun berturut-turut; (4) Laporan kepada komite audit – Auditor diharuskan untuk melaporkan kepada komite audit perihal semua kebijakan akuntasi yang berlaku, perlakuan informasi keuangan dan informasi penting lainnya yang telah didiskusikan dengan management; (5) Penugasan auditor dibutuhkan 1 tahun cooling of period.

Dampak bagi Perekonomian di Amerika. Akibat kebangkrutan Enron pada tahun 2001 sedikitnya 4.000 tenaga kerja kini menjadi pengangguran. Kolapsnya Enron juga mengguncang neraca keuangan para kreditornya yang telah mengucurkan milyaran dolar (JP Morgan Chase dan Citigroup adalah dua kreditor
terbesarnya). Para karyawan Enron dan investor kecil-kecilan juga dirugikan karena simpanan hari tua mereka yang musnah. Sebagian besar dana pensiun dan tabungan 20.000 karyawan Enron terikat dalam saham yang kini tanpa nilai. Banyak lembaga keuangan internasional juga ikut menderita kerugian akibat bangkrutnya Enron, sehingga membuat mereka semakin berhati-hati dalam membidik peluang investasi.


Kesimpulan. Enron merupakan salah satu perusahaan terbesar di Amerika yang mengalami kebangkrutan pada bulan desember 2001 karena sistem akuntansi internal perusahaan. Untuk memenuhi persyaratan Moody’s dan S&P, Enron diwajibkan untuk menjaga leverage rationya tetap stabil. Namun pada kenyataannya, Enron telah gagal meningkatkan credit ratingnya sehingga terpaksa merekayasa laporan keuangan dengan menyembunyikan kerugian dan memperbesar laba. Hal ini juga dimaksudkan agar investor semakin tertarik untuk menanamkan modalnya pada saham Enron. Sebagai perusahaan terbuka, pembukuan Enron wajib diperiksa oleh auditor independen. Dan Arthur Andersen adalah salah satu KAP terbesar di Amerika, yang saat itu menangani pemeriksaan keuangan Enderson. Sebagai salah satu KAP terbaik di Amerika, seharusnya Arthur Andersen menjunjung tinggi kode etik profesi akuntan, salah satunya mengungkap jika ada ketidakwajaran dalam laporan keuangan perusahaan. Namun, Arthur Andersen justru melanggarnya dengan membantu Enron untuk menyusun rekayasa pembukuan kreatif yang merugikan banyak pihak.

Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor, Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan.

Referensi :
http://id.scribd.com/doc/260480656/MAKALAH-KASUS-ENRON-pdf#scribd
http://amaliamel2.blogspot.co.id/2012/10/kasus-enron.html
http://amaliamel2.blogspot.co.id/2012/10/kasus-enron.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar