Pengertian
Whistle Blowing
merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan
untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan
perusahaan sediri maupun pihak lain. Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Whistle blowing internal
terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
2.
Whistle blowing eksternal
terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Dalam whistle blowing
melibatkan 3 perkara yaitu :
1.
Seseorang melakukan aktivitas yang tidak
beretika
2.
Orang yang melihat tingkah laku tersebut
dan melaporkannya
3.
Orang yang menerima laporan salah satu
pelaku tersebut
Contoh
kasus
JAKARTA (Lampost.co):
Pengaduan pelanggaran pegawai (whistleblowing) di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak kembali bertambah. Sejak awal tahun 2013 hingga saat ini, jumlah
pelaporan pelanggaran pegawai pajak bertambah 55 kasus. "Pelanggarannya
merupakan pelanggaran kode etik, dan kepatuhan," ujar Kepala Subdit
Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kementerian Keuangan, Nany Nur Aini di kantor DJP, Jakarta (19-4).
Mengacu buku panduan
kode etik pegawai DJP, yang dikeluarkan kementerian keuangan, pelanggaran kode
etik menyangkut delapan hal. Pertama, bersikap diskriminatif dalam melaksanakan
tugas. Kedua, menjadi anggota atau simpatisan partai. Ketiga, menyalahgunakan
kewenangan jabatan baik langsung dan tidak langsung. Keempat, menyalahgunakan
fasilitas kantor. Kelima, menerima segala pemberian dalam bentuk apapun baik
langsung dan tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai dan wajib pajak
dan pihak lain.
Keenam, menyalahgunakan
data atau informasi perpajakan. Ketujuh, melakukan perbuatan yang patut diduga
dapat mengakibatkan gangguan kerusakan dan perubahan data pada sistem informasi
milik ditjen pajak. Kedelapan, melakukan perbuatan tidak terpuji yang
bertentangan dengan norma kesusilaan, dan dapat merusak citra dan martabat
ditjen pajak. "Kami akan
tindaklanjuti pelaporan tersebut, selalu ada saja pegawai yang nakal. Tapi kan
proporsinya jauh, 1-3 pegawai dari 32 ribu pegawai pajak," ujar dia.
Dia menjelaskan
pengaduan itu merupakan dampak penerapan Peraturan Dirjen Pajak nomor
PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan
Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Sepanjang
2011-2012 sudah ada 205 kasus. Sebanyak 151 kasus sudah diselesaikan dan sudah
ada hasilnya," ujar Nany. Penyelesaian kasus itu,
Nany melanjutkan, berupa teguran dan pemecatan bagi pegawai pajak yang terbukti
melanggar kode etik. Namun, Nany enggan menjelaskan lebih rinci mengenai
jenis-jenis pelanggaran yang ada dalam ratusan kasus itu. "Kami belum bisa
menyebutkannya, karena itu bukan kewenangan kami," kata Nany.
Nany menambahkan, ada
94 kasus belum diselesaikan di tahun lalu, karena masih dalam proses
penyelesaian. Menurut dia, penyelesaian kasus ini memang tidak bisa sebentar,
karena harus mengumpulkan bukti-bukti dan data. "Memerlukan waktu yang
lama," kata Nany. (MI/L-4)
Evaluasi
Berdasarkan kasus di
atas mengenai pengaduan pelanggaran pegawai di lingkungan Direktorat Jendral Pajak
(DJP). Menurut pendapat saya yaitu sebagai aparatur atau pegawai negara
seharusnya mengurangi kejahatan/pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan
negara. Selain itu, mereka tidak sepatutnya melakukan tindakan yang melanggar
hukum. Karena, pelanggaran yang mereka lakukan merupakan pelanggaran kode etik
dan kepatuhan. Masih banyak yang harus dibenahi mengenai hukum perpajakan yang
ada di Indonesia ini. Hal ini disebabkan karena kurang tegasnya pihak berwenang
yang merupakan salah satu akibat dari terjadinya pelanggaran tersebut oleh
orang yang tidak bertanggung jawab, selain itu lambatnya penyelesaian masalah
pelanggaran tersebut sehingga masih banyak masalah yang menumpuk dan belum
diselesaikan. Maka dari itu, masih banyak yang harus dibenahi mengenai hukum
perpajakan di negara ini dan gunakan sistem whistle blowing di setiap lembaga
negara atau pemerintahan agar dapat memberikan efek jera kepada para
aparatur/pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut.
Referensi :
https://www.google.com/url?url=https://id.wikipedia.org/wiki/
http://verafeberianisitorus.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-whistle-blowing.html
http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/05/17/1/177477/Ditjen-Pajak-Terapkan-Sistem-Whistle-Blowing
http://lampost.co/berita/2013-whistleblowing-di-djp-bertambah-55-kasus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar