Minggu, 20 Desember 2015

Tugas 9 : Contoh Kasus Whistle Bowling di Indonesia


Pengertian
Whistle Blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain. Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Whistle blowing internal
terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
2.      Whistle blowing eksternal
terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Dalam whistle blowing melibatkan 3 perkara yaitu :
1.      Seseorang melakukan aktivitas yang tidak beretika
2.      Orang yang melihat tingkah laku tersebut dan melaporkannya
3.      Orang yang menerima laporan salah satu pelaku tersebut

Contoh kasus
JAKARTA (Lampost.co): Pengaduan pelanggaran pegawai (whistleblowing) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kembali bertambah. Sejak awal tahun 2013 hingga saat ini, jumlah pelaporan pelanggaran pegawai pajak bertambah 55 kasus. "Pelanggarannya merupakan pelanggaran kode etik, dan kepatuhan," ujar Kepala Subdit Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Nany Nur Aini di kantor DJP, Jakarta (19-4).

Mengacu buku panduan kode etik pegawai DJP, yang dikeluarkan kementerian keuangan, pelanggaran kode etik menyangkut delapan hal. Pertama, bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas. Kedua, menjadi anggota atau simpatisan partai. Ketiga, menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung dan tidak langsung. Keempat, menyalahgunakan fasilitas kantor. Kelima, menerima segala pemberian dalam bentuk apapun baik langsung dan tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai dan wajib pajak dan pihak lain.
Keenam, menyalahgunakan data atau informasi perpajakan. Ketujuh, melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan kerusakan dan perubahan data pada sistem informasi milik ditjen pajak. Kedelapan, melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan, dan dapat merusak citra dan martabat ditjen pajak. "Kami akan tindaklanjuti pelaporan tersebut, selalu ada saja pegawai yang nakal. Tapi kan proporsinya jauh, 1-3 pegawai dari 32 ribu pegawai pajak," ujar dia.

Dia menjelaskan pengaduan itu merupakan dampak penerapan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Sepanjang 2011-2012 sudah ada 205 kasus. Sebanyak 151 kasus sudah diselesaikan dan sudah ada hasilnya," ujar Nany. Penyelesaian kasus itu, Nany melanjutkan, berupa teguran dan pemecatan bagi pegawai pajak yang terbukti melanggar kode etik. Namun, Nany enggan menjelaskan lebih rinci mengenai jenis-jenis pelanggaran yang ada dalam ratusan kasus itu. "Kami belum bisa menyebutkannya, karena itu bukan kewenangan kami," kata Nany.

Nany menambahkan, ada 94 kasus belum diselesaikan di tahun lalu, karena masih dalam proses penyelesaian. Menurut dia, penyelesaian kasus ini memang tidak bisa sebentar, karena harus mengumpulkan bukti-bukti dan data. "Memerlukan waktu yang lama," kata Nany. (MI/L-4)

Evaluasi
Berdasarkan kasus di atas mengenai pengaduan pelanggaran pegawai di lingkungan Direktorat Jendral Pajak (DJP). Menurut pendapat saya yaitu sebagai aparatur atau pegawai negara seharusnya mengurangi kejahatan/pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan negara. Selain itu, mereka tidak sepatutnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Karena, pelanggaran yang mereka lakukan merupakan pelanggaran kode etik dan kepatuhan. Masih banyak yang harus dibenahi mengenai hukum perpajakan yang ada di Indonesia ini. Hal ini disebabkan karena kurang tegasnya pihak berwenang yang merupakan salah satu akibat dari terjadinya pelanggaran tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab, selain itu lambatnya penyelesaian masalah pelanggaran tersebut sehingga masih banyak masalah yang menumpuk dan belum diselesaikan. Maka dari itu, masih banyak yang harus dibenahi mengenai hukum perpajakan di negara ini dan gunakan sistem whistle blowing di setiap lembaga negara atau pemerintahan agar dapat memberikan efek jera kepada para aparatur/pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut.

Referensi :
https://www.google.com/url?url=https://id.wikipedia.org/wiki/
http://verafeberianisitorus.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-whistle-blowing.html
http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/05/17/1/177477/Ditjen-Pajak-Terapkan-Sistem-Whistle-Blowing
http://lampost.co/berita/2013-whistleblowing-di-djp-bertambah-55-kasus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar