Jumat, 27 Mei 2016

Bagaimana Perlakuan Indonesia Dalam Panama Papers?

Panama Papers (dokumen panama) adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya. Dokumen tersebut mencantumkan nama pemimpin lima negara yaitu  ArgentinaIslandiaArab SaudiUkraina, dan Uni Emirat Arab serta  pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala pemerintahan sekitar 40 negara lainnya, termasuk BrasilCinaPerancisIndiaMalaysiaMeksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah, dan Britania RayaSementara Amerika Serikat tidak ada karena Amerika Serikat sendiri memiliki beberapa negara bagian yang sudah dianggap sebagai surga pajak seperti Delaware, Nevada, dan Kepulauan Virgin.

Rentang waktu dokumen ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an. Dokumen berukuran 2,6 terabita ini diberikan oleh seorang sumber anonim kepada Süddeutsche Zeitung pada bulan Agustus 2015 danInternational Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Dokumen bocoran ini kemudian disebarkan kepada dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara. Laporan berita pertama berdasarkan dokumen ini bersama 149 berkas dokumennya diterbitkan pada tanggal 3 April 2016. Daftar lengkap perusahaan yang terlibat akan dirilis pada awal Mei 2016.

Indonesia sendiri masuk kedalam kasus panama papers, dimana  di Indonesia terdapat 803 nama pemegang saham, 10 perusahaan, 28 perusahaan yang diciptakan, dan 58 nama pihak terkait yang disebutkan dalam dokumen Panama Papers. Beberapa nama pengusaha yang disebut dalam dokumen tersebut antara lain pengusaha minyak, Riza Chalid, pengusaha Sandiaga Uno, hingga buronan Kejaksaan AgungDjoko S. Tjandra. 

Perlakuan Indonesia mengenai Panama Papers :
Menyikapi beredarnya nama-nama pengusaha tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan, jika ada yang menghindari pajak, maka negara akan mengejar pajaknya. Kementerian Keuangan tidak menunggu lama untuk menelusuri 2.961 nama orang dan perusahaan Indonesia yang tertera di dokumen penyelewengan pajak yang bocor, Panama Papers. Daftar nama itu akan dipanggil satu per satu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, sudah meminta Ditjen Pajak (DJP) membentuk unit khusus guna menganalisis ribuan nama dalam Panama Papers. Data akan dikaji oleh Menkeu apakah valid  atau tidak, kemudian dicek konsistensinya dengan data yang dimiliki oleh Menkeu. 

Menurut Bambang Brodjonegoro, jika ada ketidaksesuaian dengan pelaporan selama ini oleh orang-orang yang namanya disebut dalam Panama Papers, wajib pajak tersebut akan ditindak ''Karena itu, saya minta Pak Ken (Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Red) untuk pelajari data itu. Beliau menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki data resmi tentang orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri atau yang mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di berbagai negara. Data bersumber dari perbankan, dimana data yang Menkeu peroleh dari sumber resmi, bukan dari sumber yang sama (dengan Panama Papers) dan otoritas keuangan negara-negara tersebut. 

Sementara itu, data orang-orang Indonesia yang memiliki SPV dalam Panama Papers tersebut akan digunakan sebagai pelengkap data resmi Ditjen Pajak. Sumber data pemerintah saat ini, masih terbatas dari beberapa negara. Data yang dimiliki, tax havens (negara suaka pajak) adalah British Virgin Island (BVI), Cook Islands, dan Singapura. 

Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi negara, rekening, bank, serta nama 6 ribu orang Indonesia tersebut. Dengan skema yang akan diterapkan dalam RUU Pengampunan Pajak, rekening itu diharapkan bisa kembali ke Indonesia atau setidaknya pemilik rekening bisa melaporkan aset mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama me­nambahkan, ada unit khusus yang akan mengkaji data tersebut. Dokumen itu akan dibandingkan dengan data Ditjen Pajak : Jika konsisten, akan menambah potensi penggalian kami. Tetapi, jika tidak, ini akan menjadi data baru untuk diselidiki lebih lanjut.

Dia menjelaskan, untuk proses selanjutnya, Ditjen Pajak akan meminta keterangan kepada wajib pajak yang masuk dalam dokumen tersebut. Jika dalam tahap klarifikasi itu si pembayar pajak tidak memberikan keterangan dengan jelas dan enggan memperbaiki SPT, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan. Jadi nanti Ditjen Pajak akan panggil satu per satu orang yang namanya ada di Panama Papers.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Panama_Papers
http://www.jpnn.com/read/2016/04/06/373817/Menkeu-Sikat-Nama-nama-di-Panama-Papers-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar