cursors

Text Select - Hello Kitty

Jumat, 20 November 2015

Tugas 5 : Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi


Keterangan
IFAC
AICPA
IAI
Pengertian
FAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX. The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.       Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2.       Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
3.       Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4.       Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
5.       Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.       Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2.       Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3.       Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.       Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5.       Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6.       Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
1.       Tanggung Jawab Profesi, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.       Kepentingan Publik, setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik.
3.       Integritas, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan intergritas yang tinggi.
4.       Objektivtias, mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual dan bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi harus dijaga melalui komitmen, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek – subjek yang relevan.
Kehati – hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jwab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.       Kerahasiaan, harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dan tidak boleh menungkapkan informasi tanpa persetujuan.
7.       Perilaku Profesional, setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
8.       Standar Teknis, standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikelurkan oleh IAI, badan pengatur dan perpu yang relevan.
Interpretasi
Interpretasi Etika : dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika berbeda – beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma dan nilai – nilai yan dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara, agama maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
1.       Independensi : akan dipengaruhi oleh beragam transaksi, hubungan dan kepentingan
2.       Integritas & Objektivitas : tidak ada konflik kepentingan
3.       Standar Umum : kompetensi profesional
4.       Prinsip Akuntansi : tidak ada penyimpangan dari prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum.
5.       Informasi Klien Rahasia : tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.



Referensi :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
http://kodeetikiai.blogspot.co.id/
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar