Keterangan
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
Pengertian
|
FAC (International
Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi.
IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan
standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai
etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung
pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
|
American Institute
Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA)
di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam
bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa
afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di New York City ; Washington, DC ; Durham, NC
; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX. The AICPA memiliki kantor di New York City
, Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
|
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia
usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam
pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
|
Prinsip
|
Menurut The International Federation of
Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.
Integritas, seorang akuntan harus memiliki
sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2.
Objektivitas, seorang akuntan melakukan
tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan
penilaian secara independen.
3.
Kompetensi profesional dan Kesungguhan,
seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan
selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4.
Kerahasian, seoang akuntan harus selalu
menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan
pelayanan.
5.
Perilaku Profesional, seorang akuntan harus
taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan
buruk.
|
Menurut American Institute of Certified Public
Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.
Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai
profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap
pelayanannya.
2.
Kepentingan Umum, seorang akuntan harus
menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik,
dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3.
Integritas, selalu mempertahankan dan
memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.
Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan
harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya.
5.
Due Care, seorang akuntan harus mematuhi
standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk
meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6.
Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan
harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
|
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi
dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
1.
Tanggung Jawab Profesi, setiap anggota harus
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik, setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik.
3.
Integritas, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan intergritas yang tinggi.
4.
Objektivtias, mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual dan bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi harus dijaga melalui
komitmen, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek – subjek yang relevan.
Kehati – hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jwab profesinya dengan
kompetensi dan ketekunan.
6.
Kerahasiaan, harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh dan tidak boleh menungkapkan informasi tanpa
persetujuan.
7.
Perilaku Profesional, setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
8.
Standar Teknis, standar profesional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikelurkan oleh IAI, badan pengatur dan
perpu yang relevan.
|
Interpretasi
|
Interpretasi Etika : dalam prakteknya tak ada etika
yang mutlak. Standar etika berbeda – beda pada sebuah komunitas sosial,
tergantung budaya, norma dan nilai – nilai yan dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional,
negara, agama maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
|
1.
Independensi : akan dipengaruhi oleh beragam
transaksi, hubungan dan kepentingan
2.
Integritas & Objektivitas : tidak ada
konflik kepentingan
3.
Standar Umum : kompetensi profesional
4.
Prinsip Akuntansi : tidak ada penyimpangan
dari prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum.
5.
Informasi Klien Rahasia : tidak boleh
digunakan untuk kepentingan pribadi.
|
Interpretasi aturan
etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas
hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang
dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas
auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh
suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi
sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta
pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan
aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
|
Referensi :
Auditing dan
Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
http://kodeetikiai.blogspot.co.id/
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar