cursors

Text Select - Hello Kitty

Jumat, 20 November 2015

Tugas 6 : Peraturan – peraturan dalam Pasar Modal yg berhubungan dengan Independensi Akuntansi Publik


Ø    Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ø    Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
 Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Februari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,

Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
Peraturan Nomor: VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Referensi :
http://akuntansiterapan.com/2013/11/01/pasar-modal-indonesia/
http://www.matahari.co.id/about/index/komite-audit
http://apriyanis.blogspot.co.id/2015/11/etika-auditing.html
http://www.google.com/url?url=http://quencyvickerrofa.blogspot.com/2012/11/softskill-etika-profesi-akuntansi-tugas.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar