cursors

Text Select - Hello Kitty

Jumat, 20 November 2015

Tugas 8 : Kasus Profesi Akuntansi Pada PT. KIMIA FARMA Tbk


Latar Belakang
PT. Kimia Farma Tbk adalah salah satu produsen obat – obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 milyar atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar (24.7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2.7 milyar pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 mlyar pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa ovestated persediaan sebesar 8,1 milyar dan overstand penjualan sebesar Rp 10,7 milyar.

Permasalahan
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda dilakukan pada unit – unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.

Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku. Namun, gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Sebagai akibatnya, maka PT Kima farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp 1 milyar dan partner HTM yang mengaudit Kima Farma didenda sebesar Rp 100 juta. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi si resiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.

Evaluasi
Berdasarkan permasalahan di atas mengenai kasus Kimia Farma adalah seharusnya Kantor Akuntan Publik (KAP) bertindak secara independen, karena mereka merupakan pihak yang memeriksa para auditor yang bertugas melaporkan adanya ketidakwajaran dalam proses pencatatan laporan keuangan. Dan perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan dari Kimia Farma tersbut, dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar. Akan tetapi, kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dan menurut Standar Profesional Akuntan Publik. Dalam hal ini, Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) merupakan pihak yang terlibat dan bersalah dalam memanipulasi laporan keuangan,  karena mereka sebagai auditor independen akuntan publik seharusnya mengetahui laporan – laporan yang diauditnya itu sudah berdasarkan laporan fiktif atau belum?

Berkaitan dengan sikap skeptisme (keraguan atau disposisi) seorang auditor , jika akuntan publik tersebut tidak menerapkan sikap yang seharusnya sehingga berakibat memunginkannya tidak terdeteksinya alah saji dalam laporan keuangan yang material dan pada akhirnya merugikan para investor dan perusahaan itu sendiri. seorang auditor harus memiliki profesionalisme, jujur dan lebih teliti lagi dengan bidangnya serta untuk laporan keuangannya perlu ditelaah kembali (dicek). Agar terhindar dari kesalahan laporan keuangan yang diauditnya. Karena Bapepam adalah sebagai lembaga pengawas Pasar Modal yang bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilaian Direktorat Jendral lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti – bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. 

Referensi :
Bapepam, Kasus PT Kimia Farma Tbk, Siaran Pers Bapepam, 27 Desember 2002
Imam Sjahputra Tunggak dan Amin Widjaja Tungga, Memahami Sarbanes-OXLEY Act (SOX) 2002, Harvarindo, 2005
http://www.google.com/url?url=http://dokumen.tips/documents/kasus-kimia-farma.html
https://www.google.com/url?url=https://ml.scribd.com/doc/217535752/Analisa-Kasus-Pt-Kimia-Farma.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar