cursors

Text Select - Hello Kitty

Jumat, 20 November 2015

Tugas 7 : Krisis Dalam Profesi Akuntansi


Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.

Berikut contoh kasus dalam perusahaan :
No
Kasus/Perusahaan
Keterangan/Penjelasan
1.
PT. Kimia Farma, Tbk
Manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 Miliyar dan laporan tersebut diaudit oleh Hans Tuanakota dan Mustofa(HTM), tetapi Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersihnya mengandung unsure rekayasa, oleh sebab itu dilakukan audit ulang pada 3 Oktober 2002 ternyata laba bersih hanya sebesar Rp 99.56 Miliyar. Ada 2 hal kesalahan penyajian pada persediaan dan kesalahan penyajian pada penjualan.
Kesalahan penyajian pada persediaan timbul karena adanya nilai yang terdapat pada daftar harga persediaan digelembungkan.  Melalui direktur produksinya menerbitkan dua buah daftar harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 February , dimana tanggal 3 February dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma, Tbk.
 Kesalahan ke dua penyajian pada penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan dengan tidak melakukan disampling oleh akuntan pada unit- unit.
 Selain itu juga tidak ditemukan adanya laporan kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan yang berakhir per 31 Desember 2001, yang diikuti adanya pemberitaan dalam harian Kompas bahwa Kementrian memutuskan penghentian proses divestasi saham pada PT.Kimia Farma, Tbk.
2.
PT. Bank Lippo
Telah terjadi perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke BEJ. Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 Miliar.Sedangkan dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.
Dalam Press release bapepam , ternyata terdapat 3 versi laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk per 30 september 200, dari 3 versi ini semuanya dinyatakan telah diaudit, yaitu:
1. Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diiklankan di surat kabar pada tanggal 28 November 2002;
2. Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang disampaikan ke BEJ pada tanggal 27 Desember 2002;
3. Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang disampaikan oleh Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko &Sandjaja kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk pada tanggal 6 Januari 2003.
3.
PT. Telkom oleh SEC
 PT. Telkom berawal dari kesalahan interprestasi yang dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan terhadap PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan United States Securities and Exchange Commissions mengenai ketentuan standar audit Amerika.
Audit Telkomsel harus mengikuti standar audit Amerika dengan merujuk pada aturan SEC. Karena PT. Telkomsel membuka bursa di NYSE.
Aturan SEC yang harus dijalani adalah: 1) Filling 20-F yaitu Form laporan keuangan dan laporan manajemen dengan KAP yang terpercaya. 2) Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah di audit oleh auditor independen secara berkala tiap tahun.
Karena waktunya sangat terbatas KAP EP meminta hasil audit yang dahulu pernah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari, tetapi KAP HS menolak untuk memberitahu hasil audit yang pernah dilakukannya.
Penolakan KAP Eddy Pianto oleh Thornton International sebagai Member Firm Agreement
KAP Eddy Pianto pada awalnya berhak melakukan pekerjaan audit atas nama Grant Thornton berdasarkan engagement letter yang telah ditandatangani sebelum tanggal withdrawal agreement
 tersebut.
4.
worldCom
Pada awal tahun 2000 perusahaan komunikasi tersebut sudah mulai mengalami kemerosotan yang disebabkan oleh dot-com buble. Pendapatan mengalami penurunan dan utang semakin banyak. Nilai saham juga terus mengalami penurunan. Melihat kondisi tersebut Bernard Ebbers sebagai CEO, Scott Sullivan sebagai CFO dan David Myers sebagai auditor senior memutuskan mengambil langkah keluar dengan cara mengubah laporan keuangan. Ada dua cara yang mereka tempuh. Yang pertama, mereka membukukan ‘line cost‘ sebagai pemasukan, padahal pada kenyataannya merupakan pengeluaran. Dan yang kedua, mereka meningkatkan pendapatan dengan entri akun palsu yang ditulis sebagai “akun pendapatan perusahaan yang tidak teralokasi”.
Pada masa itu WorldCom menggunakan jasa perusahaan Arthur Endersen sebagai Auditor Eksternal Independen. Chyntia bersama beberapa rekannya membentuk sebuah tim kecil untuk melakukan investigasi . Chyntia yang menjabat sebagai Vice President dalam divisi tersebut, mereka mengaudit pada malam hari secara sembunyi-sembunyi. Pada bulan Mei mereka berhasil menemukan sebuah lubang keuangan perusahaan mereka.
Pada tanggal 24 Juni komite audit meminta Sullivian dan Myers untuk mengundurkan diri. Myers mengundurkan diri namun Sullivian enggan menugundurkan diri sehingga harus di pecat. Pada hari berikutnya  WorldCom mengungumkan keadaan keungan mereka keluar. Akhirnya dunia tahu kalau perusahaan ini memalsukan pendapatannya sebesar 3,8 miliar dolar US dan kemudian perusahaan WoldCom menyatakan dirinya pailit. Kebangkrutan WorldCom merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah Amerika dengan nilai asetnya sebesar 103,9 miliar dolar US.


Referensi :
http://nukepermatasari.blogspot.co.id/2015/01/kasus-manipulasi-laporan-keuangan-pt.html
https://prezi.com/v3kzhvecgxix/kasus-pelanggaran-etika-bisnis/
http://www.google.com/url?url=http://www.telkom.co.id/komite-audit.html
http://www.google.com/url?url=http://www.telkom.co.id/komite-audit.html
http://www.computesa.com/blog/2012/05/worldcom-kebangkrutan-besar-yang-penuh-skandal/

Tugas 6 : Peraturan – peraturan dalam Pasar Modal yg berhubungan dengan Independensi Akuntansi Publik


Ø    Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ø    Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
 Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Februari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,

Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
Peraturan Nomor: VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Referensi :
http://akuntansiterapan.com/2013/11/01/pasar-modal-indonesia/
http://www.matahari.co.id/about/index/komite-audit
http://apriyanis.blogspot.co.id/2015/11/etika-auditing.html
http://www.google.com/url?url=http://quencyvickerrofa.blogspot.com/2012/11/softskill-etika-profesi-akuntansi-tugas.html

Tugas 5 : Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi


Keterangan
IFAC
AICPA
IAI
Pengertian
FAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX. The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.       Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2.       Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
3.       Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4.       Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
5.       Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.       Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2.       Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3.       Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.       Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5.       Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6.       Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
1.       Tanggung Jawab Profesi, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.       Kepentingan Publik, setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik.
3.       Integritas, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan intergritas yang tinggi.
4.       Objektivtias, mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual dan bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi harus dijaga melalui komitmen, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek – subjek yang relevan.
Kehati – hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jwab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.       Kerahasiaan, harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dan tidak boleh menungkapkan informasi tanpa persetujuan.
7.       Perilaku Profesional, setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
8.       Standar Teknis, standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikelurkan oleh IAI, badan pengatur dan perpu yang relevan.
Interpretasi
Interpretasi Etika : dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika berbeda – beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma dan nilai – nilai yan dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara, agama maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
1.       Independensi : akan dipengaruhi oleh beragam transaksi, hubungan dan kepentingan
2.       Integritas & Objektivitas : tidak ada konflik kepentingan
3.       Standar Umum : kompetensi profesional
4.       Prinsip Akuntansi : tidak ada penyimpangan dari prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum.
5.       Informasi Klien Rahasia : tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.



Referensi :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
http://kodeetikiai.blogspot.co.id/
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html

Rabu, 28 Oktober 2015

Chapter 1 : Pelanggaran Etika oleh Seorang Auditor


Pelanggaran Etika. Sebelum adanya pelanggaran, kita harus lebih dahulu mengetahui apa itu etika. Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan.  Jadi pengertian yang sesungguhnya adalah sebuhan sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai – nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, bburuk dan tanggung jawab.  Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur – unsur etis dalam pendapat  - pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi tersebut akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulh diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodi, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.  Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Etika terdiri dari dua jenis antara lain  (1) Etika Filosofis, etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat. Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Dalam etika filosofis dijelaskan sifat – sifat etika yaitu (a) Non – Empiris, filsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris artinya ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang konkret; (b) Praktis, cabang – cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu yang ada artinya etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Etika tidak bersifat teknik, melainkan reflektif  (etika hanya menganalisis tema – tema pokok seperti hati  nurani, kebebasan, hak dan kewajiban sambil melihat teori – teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya).
Lalu (2) Etika Teologis, berkaitan dengan dua hal yaitu pertama : etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing – masing dan kedua : etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena banyak terdapat unsur – unsur didalamnya yang dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum. Secara umum etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi – presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Dan setiap agama dapat memiliki etika teologinya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai – nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskna etika teologisnya.
Sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan – tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksud adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Hal – hal yang menyebabkan terjadinya tindakan – tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan adalah “kebutuhan individu, tidak ada pedoman, perilaku dan kebiasaan individu, lingkungan tidak etis dan perilaku atasan”, menurut Jan Hoesada (2002). Jika dijelaskan satu persatu tindakan – tindakan tersebut adalah sebagai berikut : (1) kebutuhan individu, merupakan faktor utama penyeab terjadinya tindakan – tindakan tidak etis (seperti para pejabat tinggi melakukan korupsi untuk mencapai kebutuhan pribadi dalam kehidupannya); (2) tidak ada pedoman, tindakan tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur – prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu; (3) perilaku dan kebiasaan individu, tindakan tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada; (4) lingkungan tidak etis, dimana suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa dan lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikologi sosial dimana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok; (5) perilaku atasan, jika atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis dapat mempengaruhi orang – orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa dan hal itu terjadi karena dala kehidupan sosial sering kali berlku pedoman tidak tertulis bahawa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya (bawahan).
Profesi Akuntan atau Auditor. Terlebih dahulu dijelaskan tentang pengertian profesi. Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Selain pendidikan dan keahlian, diperlukan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi atau seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi unutk senang – senang atau mengisi waktu luang.
Adapun perbedaan antara profesi dengan profesional. Profesi diantaranya yaitu mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam; Profesional diantaranya yaitu orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya, meluangkan seluruh waktunya unut pekerjaan atau kegiatannya, hidup dari situ dan bangga akan pekerjaannya.
Selain itu terdapat syarat – syarat suatu profesi antara lain sebagai berikut : (1) melibatkan kegiatan intelektual, (2) menggeluti suatu batang tubuh ilmu yng khusus, (3) memerlukan persiapan profesional yang alam bukan sekedar latihan, (4) memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, (5) menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, (6) mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, dan (7) menentukan baku standarnya sendiri (dalam hal ini adalah kode etik).

Akuntan atau Auditor. Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang dierikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan RI.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu (1) Auditor Pemerintahan, adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi – instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu : auditor eksternal pemerintah dan auditor internal pemerintah; (2) Auditor Intern, adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karena berstatus sebagai pegawai perusahaan; (3) Auditor Independen, adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan.

Kode Etik Profesi. Setiap akuntan atau auditor pasti memiliki suatu kode etik profesi. Kode yaitu tanda – tanda atau simbol – simbol yang berupa kata – kata, tulisan atau enda yang disepakati untuk maksud – maksud tertentu dan merupakan kumpulan peraturan yang sistematis.  Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari – hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu, selain itu kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari – hari. Kode etik profesi sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan – ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah "Sumpah Hipokrates" yang dipandang sebagai kode etik pertaa untuk profesi dokter.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi – sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi. Kasus – kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus. Karena bertujuan mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis dan seringkali kode etik berisikan ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan tersebut merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik (seperti kode berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri), demikian juga yang diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi dan merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibaha dan dirumuskan ke dalam etika profesi. Dengan demikian, kode etik profes adalah sistem norma atau aturan tertulis secara jelas dan tegas, serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.

Kasus Pelanggaran Kode Etik Auditor. Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar$ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Referensi :
R. Rizal Isnant,ST. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Semarang : Fakultas Teknik – Universitas Diponegoro.
http://marthinzarra.blogspot.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://documents.tips/documents/lima-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-profesidocx.html

Sabtu, 24 Oktober 2015

Tugas 4 : Perbandingan Nilai – Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing


§ Nilai – Nilai Etika

-          Pengertian Nilai
Nilai menurut Djahiri, nilai (Value) adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara fungsional. Sedangkan Darajat, dkk memberikan pengertian bahwa nilai adalah suatu perangkat keyakinan ataupun perasaan yang diyakini sebagai suatu identitas yang memberikan corak yang khusus kepada pola pemikiran perasaan, keterikatan, maupun perilaku. Menurut Thoha (1996 : 60) Nilai adalah suatu tipe kepercayaan yang berbeda dalam ruang lingkup sistem kepercayaan dalam mana seseorang bertindak atau menghindari suatu tindakan, atau mengenai suatu yang pantas atau tidak pantas dikerjakan. Dari beberapa pengertian tentang nilai di atas dapat disimpulkan bahwa nilai adalah sesuatu yang abstrak yang berharga, bermakna dan menyangkut persoalan keyakinan terhadap yang dikehendaki, dan memberikan corak pada pola pikiran, perasaan, dan perilaku.
Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem yang merupakan salah satu wujud kebudayaan. Alport mengidentifikasikan 6 nilai – nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat yaitu : Nilai Teori, Nilai Ekonomi, Nilai Estetika, Nilai Sosial, Nilai Politik dan Nilai Religi. Max Scheler menyatakan bahwa nilai – nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurut nilai –nilai dapat dikelompokan dalam 4 tingkatan yaitu :

1.      Nilai Kenikmatan adalah nilai – nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang atau tidak enak.
2.      Nilai Kehidupan adalah nilai – nilai penting bagi kehidupan seperti jasmani, kesehatan dan kesejahteraan umum.
3.      Nilai Kejiwaan adalah nilai – nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni.
4.      Nilai Kerohanian adalah terdapatnya modalitas nilai dari yang suci.

Sementara itu, Notonagoro membedakan nilai menjadi 3 yaitu :
1.      Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
2.      Nilai Vital adalah segala sesuatu yang erguna bagi manusia ntuk mengadakan suatu aktivitas/kegiatan.
3.      Nilai Kerohanian adalah segala sesuatu yang bersifat rohani.

Nilai – Nilai Yang Diperhatikan antara lain :
1. Kejujuran (Honesty)
2. Integritas (Integrity)
3. Obyektifitas sesuai “independent judgment”
4. Kehati-hatian (Due Care)
5. Kompetensi (Competence)
6. Kerahasiaan (Confidentiality)
7. Komitmen untuk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi, karyawan dan perusahaan  di  atas kepentingan pribadi.

-          Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1.      Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2.      Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.

-          Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:

1.      Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.

2.      Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial dibagi menjadi:
(1) Sikap terhadap sesama
(2) Etika keluarga
(3) Etika profesi, mis: etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
(4) Etika politik
(5) Etika lingkungan hidup , serta
(6) Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangkan moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, dan kewajiban. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

Nilai Etika adalah nilai yang mempersoalkan bagaimana semestinya maunsia bertindak dengan mempertimbangkan tentang baik dan buruknya suatu tingkah laku manusia.

Nilai-nilai etika di dalam profesi akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota. Berikut adalah nilai – nilai etika dalam profesi akuntansi antara lain :
a.       Integritas
Adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.      Kerjasama
Adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c.       Inovasi
Adalah pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitas
Adalah pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

§     Teknik Akuntansi/Auditing

Akuntansi sebagai suatu profesi yang dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Secara umu auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil – hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Teknik akuntansi (akuntansi techique) adalah aturan khusus yang diturunkan dari prinsip – prinsip akuntan yang menerangkan transaksi – transaksi dan kejadian – kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Jika ada pertanyaan mana yang lebih penting antara nilai etika atau teknik akuntansi/auditing? Maka jawabannya adalah nilai etika lebih penting dibandingkan teknik akuntansi/auditing, karena tanpa etika :
1.      Kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan
2.      Hak akuntan akan terbatas
3.      Independensi makin berkurang

Teknik Akuntansi Sektor Publik terdiri atas :
a.       Budgetary Accounting (Akuntansi Anggaran)
Adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.      Commitment Accounting
Adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama – sama denga akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c.       Fund Accounting
Adalah sebuah konsep akuntansi dimana, aktiva dipisah – pisahkan berdasarkan masing – masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan pengguna dana yang dierikan oleh donor oleh karenanya, organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d.      Cash Accounting
Adalah metode yang dibebankan dengan pendapatan tidak secara hati – hati disamakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang diayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
e.       Accrual Accounting
Adalah beban dan pendapatan secara hati – hati disamakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seerapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.

Referensi :
http://ginacha.blogspot.co.id/2014/11/nilai-nilai-etika-vs-teknik.html
http://akuntansi-management.blogspot.co.id/2011/08/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Gugup Kismono. 2001. Bisnis Pengantar, Cet 1. Yogyakarta : BPFE
http://yunibaktimaria.blogspot.co.id/2014/10/tugas-1-etika-profesi-akuntansi.html
http://hanz-rafid.blogspot.co.id/2014_11_01_archive.html

Jumat, 23 Oktober 2015

Tugas 3 : Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi

Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :

PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.

 Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
  1. Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
  2. Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
  3. Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
  1. Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
  2. Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
  3. Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
  4. Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
  5. An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
  6. Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Kasus :
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal. Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal. Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris. Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.

Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).

Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi profesi. “Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab,” ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga,” imbuh Kanaka. Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.

Evaluasi :
Kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal dan harus segera diselesaikan dengan pembenahan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga masalah tersebut dapat segera diatasi. Tindakan pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit saja tidak cukup. Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) sudah melakukan revisi sebanyak tiga kali. Jika sudah dilakukan revisi, seharusnya komite audit lebih memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan agar tidak terjadi kembali kasus yang sama.

Referensi :
http://yonayoa.blogspot.co.id/2012/10/etika-governance_20.html
http://niaveby.blogspot.co.id/2015/10/ethical-governance-etika-pemerintahan.html
kompas.com
https://herikurniawan19.wordpress.com/2014/01/04/tugas-3-etika-governance/
http://www.referensimakalah.com/2013/04/pengertian-good-corporate-governance-