cursors

Text Select - Hello Kitty

Senin, 30 September 2013

#Tugas: Kritikan atas UU Koperasi No.17 Tahun 2012

Koperasi adalah bentuk organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorangan demi kepentingan bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektik dan tahan lama.

Di Indonesia telah dibuat UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun seiring berjalan waktu, UU Perkoperasian tersebut yang telah berumur 20 tahun diubah/diganti oleh DPR menjadi UU No.17 Tahun 2012 pertengahan Oktober tahun lalu. Banyak perbedaan isi antara UU yang lama dengan yang baru, diantaranya tentang Organisasi; Kelembagaan; Keanggotaan dan Permodalan; SHU; Masa/mulai Berlaku dan PR Besar Dalam Penyesuaian.

Dengan adanya perbedaan nampakya menjadi sebuah polemik baru dalam kancah koperasi Indonesia. Alasannya terdapat unsur yang negatif dan sebagian besar melemparkan tuduhan UU sebagai usaha mereduksi makna koperasi yang luhur, sehingga tercemar dan terpuruk dalam alur ekonomi kapitalis.

Dan ada sebagian dari isi UU yang perlu diperhatikan:
1. Tentang Organisasi
Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan KSP dan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam. Diadakannya dasar prinsip ekonomi syari'ah dalam menjalankan usaha koperasi, KSP diharuskan memperoleh ijin mendirikan usaha dari mentri dan dengan akta notaris.
Kritik: Seharusnya tidak perlu seperti itu, karena akan menimbulkan masalah antara pemerintah dengan rakyat yang ingin mendirikan usaha koperasi. Selain itu dibuat bingung oleh isi UU tersebut.

2. Tentang Kelembagaan 
Kelembagaan dibagi menjadi 3 yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Kritik: Sudah cukup baik karena kelembagaan tersebut sudah jelas pembagiaanya. Namun, keikutsertaan dalam Pengurus ditentukan/dipilih dari orang-perorangan baik anggota dan non-anggota dan diangkat atas usul pengawas pada rapat anggota. Gaji dan tunjangan biasanya ditetapkan/diberikan atas keputusan bersama anggotanya namun, saat ini ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas.

3. Tentang Keanggotaan dan Permodalan
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka, Berkaitan dengan Sertifikat Modal Koperasi.
Kritik: Keanggotaan saat ini hanya bersifat terbuka dan tidak lagi sukarela, serta tidak ada kemandirian. Pengelolaan tidak dilakukan secara demokratis lagi namun sudah secara kapitalis. Modal awal berdirinya usaha koperasi dan setiap anggotanya harus membeli Sertifikat Modal Koperasi padahal sertifikat tersebut tidak memiliki hak suara, tetapi pemerintah mengharuskan untuk memiliki Sertifikat Modal Koperasi. 

4. SHU
Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, SHU disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan untuk anggota.
Kritik: Saat ini pembagian SHU tidak dilakukan secara adil dengan jasa usaha masing-masing anggota (lebih mementingkan usahanya dibanding anggota).

5. Mulai Berlaku
Disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012 ditanda-tangani oleh Presiden RI, Diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012  oleh Kemenhumkan RI. 
Kritik: Seharusnya jangan gegabah untuk mengganti/mengubah UU, ajak beberapa masyarakat untuk mengetahui isi dari UU tersebut, lalu disetujui atas kesepakatan bersama antara Presiden, Pemerintah dan rakyatnya agar tidak menimbulkan polemik lagi untuk bangsa dan negara ini. 

6.  PR Besar Dalam Penyesuaian 
Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012.  Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi. Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.
Kritik: Harusnya tidak usah ada pemisahaan, biar masyarakat tidak bingung untuk memijam dana di koperasi. Dengan adanya konverensi membuat masyarakat menjadi ragu untuk menaruh simpanan di koperasi karena dana setoran pokok tidak dapat dikembalikan dan harus memiliki sertifikat modal koperasi.

Jadi pembentukan/pendirian koperasi ini mirip dengan mendirikan perusahan, dimana ada keputusan berdasarkan usulan pengawas dalam rapat anggota. Tetapi masih ada prinsip-prinsip koperasi. Dan seharusnya dengan adanya koperasi akan memberikan manfaat yang lebih besar, dimana koperasi didirikan untuk menekan biaya sehingga keuntungan yang didapat anggotanya lebih besar. Karena tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.

Sumber: http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html