cursors

Text Select - Hello Kitty

Minggu, 26 Mei 2013

#Tulisan: Hubungan Bilateral Antara Indonesia dengan Swedia

Arti dari hubungan bilateral itu sendiri adalah hubungan bilateral hanya melibatkan dua negara. Dalam  Inggris disebut  juga bilateralism yaitu suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi diantara 2 Negara. Karena  “bi” artinya adalah dua jadi maka nya bilateral hanya melibat kan dua negara.
          Pada  tanggal 27/05/2013, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono),  wakil (Boediono) beserta jajarannya pergi berkunjung ke Swedia  atas undangan Raja Carl XIV Gustav untuk menandatangani Perjanjian Bilateral antara kedua negara tersebut selama 3 hari (sampai dengan 29/05/2013).  Kerjasama antara kedua negara tersebut dalam bidang kesehatan, ekonomi , pendidikan dan  teknologi.
          Dalam kunjungan Presiden  RI ke Swedia akan digunakan untuk memperkokoh/memperkuat kerjasama yang saling menguntungkan di antara dua belah pihak dan akan menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi serta kesehatan.
          Selain bertemu dengan pejabat tinggi Swedia, Presiden RI juga akan menerima sejumlah CEO perusahaan terkemuka Swedia, antara lain CEO Business Sweden, CEO IKEA dan pemimpin perusahaan Investor AB.
Melalui pertemuan tersebut diharapkan para pelaku bisnis utama Swedia akan semakin diyakini atas potensi investasi di Indonesia. Nilai perdagangan antara Indonesia dan  Swedia tumbuh dengan baik, yakni meningkat dari USD1,05 miliar pada tahun 2011 menjadi USD1,46 pada Februari 2012.
          Presiden RI berharap agar Hubungan Bilateral Indonesia-Swedia dapat meningkatkan perekonomian Indonesia, seperti tahun 2006 lalu yang dilakukan oleh Menlu RI dimana perkembangan positif dalam hubungan Indonesia-Swedia yang ditandai dengan terbentuknya Dialog HAM dan Forum Konsultasi Bilateral antara kedua negara pada tahun 2008. Karena dengan adanya Forum tersebut diharapkan kerjasama anatara kedua negara dapat berlangsung secara lebih intensif dan efektif, sehingga manfaat kongkritnya dapat dirasakansecara langsung oleh Indonesia. Saling berkunjung/kunjungan balasan ini menjadi salah satu pilar yang memperkuat Hubungan Bilateral kedua negara tersebut.

                                                                    Sumber: TVONE, Okezone

Rabu, 15 Mei 2013

#TGS4 Cara Mengatasi Wilayah/Negara Perbatasan Agar Tidak Lepas Dari Negara Indonesia

Artikel:
Media Indonesia 14/11/2008 menurunkan editorial berjudul "Ambalat yang Terancam". Media Indonesia menulis bahwa TNI AL mengerahkan enam kapal perang ke perairan Ambalat di Kalimantan Timur.
Ambalat memang menjadi wilayah yang disengketakan oleh Malaysia dan Indonesia. Bahkan, pada 2005 sempat terjadi ketegangan di wilayah itu karena Angkatan Laut Indonesia dan Malaysia sama-sama dalam keadaan siap tempur. Indonesia, sebagai negara ASEAN yang memiliki wilayah paling luas tidak memiliki ambisi teritorial untuk mencaplok wilayah negara lain. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara tetangga kita, Malaysia, yang tidak pernah berhenti untuk memperluas wilayahnya.

 Usaha itu di antaranya dengan mengakuisisi pulau-pulau dalam sengketa dan memindah-mindah patok perbatasan darat seperti yang dilakukan oleh Malaysia terhadap Indonesia di mana titik-titik perbatasan darat Indonesia - Malaysia di Pulau Kalimantan selalu digeser oleh Malaysia. Akibat dari aktivitas ilegal Malaysia itu wilayah kita semakin sempit sementara wilayah Malaysia semakin luas. Perkembangan terakhir dalam konsep strategi maritim Malaysia (dengan membangun setidaknya tiga pangkalan laut besar di Teluk Sepanggar, Sandakan dan Tawau) menunjukkan bahwa mereka semakin serius “mengarah ke timur” alias ke perairan antara Kalimantan dan Sulawesi.
Ambisi teritorial Malaysia tidak hanya dilakukan terhadap Indonesia. Kisah sukses Malaysia dalam merebut Pulau Sipadan dan Ligitan dengan cara membangun kedua pulau tersebut saat ini sedang diterapkan oleh Malaysia di Kepulauan Spratley yang menjadi sengketa banyak negara (a.l. Malaysia, China, Vietnam, Philipina) juga dibangun oleh Malaysia. Indonesia yang menjunjung kejujuran dan menganggap bahwa wilayah dalam sengketa tidak boleh dibangun justru dikalahkan oleh hakim-hakim Mahkamah Internasional yang menganggap bahwa pemilik pulau adalah pihak yang peduli dengan wilayahnya. Bukti kepedulian adalah dengan melakukan pembangunan di wilayah tersebut. 
Pendapat/Kesimpulan :

Untuk menyikapi gerak langkah negara lain dalam memperluas wilayahnya Indonesia harus tegas.  Pemerintah Indonesia dan negara tetangga seharusnya bersepakat untuk menyelesaikan sengketa perbatasan melalui perundingan. Karena hal itulah merupakan hal yang baik. Tetapi kita tidak boleh percaya sepenuhnya dengan kepada negara tetangga. Apalagi untuk Negara tetangga yang pandai mengkomunikasikan pesan damai ke dunia internasional. Salah satu contohnya di Kalimantan dimana kayu-kayu di hutan dicurinya dan patokan-patokan perbatasan selalu digeser. Namun, pemerintah tidak peduli dengan hal itu (sangat disayangkan).

Selain adanya kesepakatan diadakannya kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, dan pemerintah dengan masyarakat yang harus diperkuat. Kita juga harus menyusun strategi pertahanan wilayah perbatasan. Menurut anngota dewan penasihat, adapun beberapa pokok strategi yang dapat dilakukan dalam mempertahankan kedaulatan wilayah antara lain :
  •      Pemetaan Kembali Titik-titik Perbatasan Indonesia
  •     Bangun Jalan di Sepanjang  Perbatasan Darat
  •     Bangun Wilayah Baru di Perbatasan
  •      Pembangunan Pangkalan Militer di Dekat Perbatasan
  •     Menggalakkan Kembali Transmigrasi
  •     Pemberian Insentif Pajak
  •     Pilih Pemimpin Yang Kuat dan Tegas
  •     Perkuat Diplomasi Internasional
  •     Pembangunan Sistem Pendidikan yang Nasionalis
Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Janka Menengah Nasional (RPJM Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional.  Rencana Pengelolaan Perbatasan diharapkan dapat memberikan prinsip-prinsip pengembangan wilayah Perbatasan Negara sesuai dengan karakterisktik fungsionalnya untuk mengejar ketertinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang atau untuk mensinergikan dengan perkembangan negara tetangga. 

Selain itu, kebijakan dan strategi ini nantinya juga ditujukan untuk menjaga/mengamankan wilayah Perbatasan Negara dari upaya-upaya eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan dengan dorongan kepentingan negara tetangga, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.