cursors

Text Select - Hello Kitty

Senin, 21 April 2014

Tekhnik Fotografi Freezzing , Moving dan Paning



Fotografi

Fotografi, sudah tidak asing lagi kata ini terdengar di telinga kita. Hampir di setiap bidang fotografi ikut ambil bagian, berbeda dengan fotografi jaman dahulu kala yang hanya identik dengan foto ukuran 3 x 4, foto pernikahan, foto jurnalistik, dan foto keluarga para konglomerat. Kini fotografi telah merambah sampai ke setiap sektor aktifitas manusia dengan berbagai kelebihan dan manfaatnya. Iklan, film, dokumentasi, pre-wedding, wedding, dan berbagai jasa pemotretan lainnya yang bisa kita temukan di studio foto yang semakin banyak. Teknik pemotretan saat ini juga semakin berkembang, lihat saja berbagai macam foto unik dan luar biasa dengan menggunakan teknik foto terbaru dan pasti dengan dukungan peralatan foto yang semakin canggih dan beraneka ragam. Dalam tekhnik Fotografi terdapat jenis foto Panning, Moving, dan Freezing. Ketiga teknik ini pada dasarnya merupakan sarana untuk mengolah kemampuan fotografer dalam operasionalisasi kamera, menentukan exposure, komposisi, serta mengasah kepekaan terhadap subjek foto.

.   

Freezing

Konsep foto freezing pada dasarnya adalah usaha fotografer untuk 'mem-pause' sebuah adegan yang terjadi. Dalam posisi 'pause', objek foto akan bisa dinikmati dengan seksama oleh mata audiens. Inilah saat-saat istimewa yang tidak pernah bisa dilakukan oleh mata: menghentikan sebuah gerakan. Dalam kondisi pergerakan yang cepat, fotografer harus cekatan melihat momentum dan bersegera mengatur kecepatan rananya. Prioritas memang ada pada Shutter Speed (SS), sedangkan aperture dan ISO akan menyesuaikan. Anda tidak akan mendapatkan gambar yang 'freezed' tanpa kecepatan tinggi dan jepretan berkali-kali. Freezing bisa didapatkan dengan mengatur shutter speed (1/100 - keatas). Bisa juga menggunakan alat bantu lampu tambahan, seperti flash atau external lighting (terutama dalam konsep still photography)






Moving

Moving  menitikberatkan pada kemampuan kita mengolah aperture dan shutter speed. Racikan yang pas akan menghasilkan menghasilkan efek motion blur yang dahsyat. Blurring bisa dilakukan dengan slow speed dan aturan aperture sempit. Teknik ini bisa digunakan untuk pemotretan siang maupun malam hari. kenapa butuh kecepatan lambat? karena kita ingin menghasilkan efek gerakan (terutama dalam background atau foreground) dalam foto yang akan kita hasilkan.

.





Panning

Panning adalah kombinasi SS dan gerakan kamera. Tangan anda harus cekatan mengikuti gerak objek foto. Seperti dalam freezing, kita perlu memotret secara simultan (continuous shooting) untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Kamera harus bergerak menyesuaikan gerakan objek foto. Panning dipakai untuk memberikan kesan gerakan (misalnya maju atau mundur) dari objek tersebut. Diafragma lebar dibutuhkan untuk memberi ruang bagi SS.







Selasa, 08 April 2014

Perkembangan Waralaba di Indonesia

Menurut  pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.

Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :


  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.

Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

Lainnya :
- Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
·          - Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.

Pendapat :
Menurut saya perkembangan waralaba di Indonesia menambah point tersendiri untuk sistem perdagangan di negara Indonesia. Selain itu terdapat kelebihan dan kekurangannya yaitu membuat perekonomian di Indonesia berkembang dan membuat usaha kecil gulung tikar akibat adanya waralaba yang sudah menjalar ke seluruh Indonesia, sehingga mereka kalah saing. Namun dalam hal ini masyarakat harus cermat dan hati-hati sebelum bergabung dalam waralaba yang ditawarkan pelaku waralaba (franchesor). Masyarakat harus aktif bertanya, kapan waralaba ini berdiri, kapan mulai diwaralabakan, di mana saja gerainya dan apakah bisa dikunjungi, atau apa keunikannya. Jika si pelaku enggak mau jawab, tinggalkan saja. Sebab, pada prinsipnya, pelaku waralaba mestinya terbuka dan jujur pada calon terwaralaba, bukan bersikap tertutup. Masyarakat juga terhindar dari membeli kucing dalam karung. 

sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba