cursors

Text Select - Hello Kitty

Minggu, 15 Juni 2014

Merk Collective

Definisi Merk Dan Contohnya
Pengertian merek secara umum dapat dikatakan sebagai pengenal, ciri bukti, atau lambang. Lebih lengkap merek adalah sebuah tanda dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau jaminan kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan perusahaan lain. 
Namun Menurut David A. Aaker, merek adl nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari sesorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan sesuatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Dalam dunia perdagangan global merek seringkali dijadikan sebagai salah satu cara untuk menciptakan dan mempertahankan good will dimata konsumen dan sekaligus untuk sarana untuk memperluas pasaran suatu barang atau jasa ke seluruh dunia. Sehingga merek yang sudah mempunyai reputasi tinggi dan menjadikan good will bagi pemilik barang dan jasa, hal ini merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya. 
Jenis merek dapat dibedakan menjadi : 
(1) Merek Dagang : adalah merek yang digunakkan pada barang yang diperdagangkan seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama 
atau badan hukum untuk membedakan barang dengan barang yang
sejenisnya.
(2) Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang untuk membedakan jasa-jasa lainnya
yang sejenis.
(3) Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karekteristik yang sama yang diperdagangkan beberapa orang
atau badan hukum secara bersama – sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya . 
Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:

“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
            
Dengan detail pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:

1.   Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);

2.   Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;

3.   Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
            Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.
Ketentuan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak pada dasarnya hampir sama dengan peraturan yang termuat dalam Undang-Undang No 19 tahun 1992 dengan Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang merek yaitu sebagai berikut : 
Merek yang tidak dapat didaftarkan apabla mengandung salah satu
unsur :
a.bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b.tidak memiliki daya pembeda; 
c.telah menjadi milik umum;
d.merupkan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan   pendaftarannya
Contoh kasus pelanggaran Merk collective :
  
PT. Bintang Toedjoe mengajukan gugatan terhadap PT. Sayap Mas Utama yang memiliki Merek Enerjos. PT. Bintang Toedjoe menuding pihak PT. Sayap Mas Utama mendompleng ketenaran Merek Extra Joss yang terdaftar sebagai Merek Terkenal pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Depkum HAM. Produk ini merupakan persamaan bunyi ucapan.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya antara merek INK milik Eddy Tedjakusuma dengan merek INX milik Andi Johan. Persamaan tersebut terdiri dari persamaan susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan maupun perlindungan jenis barang. Produk helm ini memiliki persamaan visual, bunyi ucapan, bentuk penulisan, cara penempatan, dan penulisan.

Sumber :
http://eprints.undip.ac.id/18141