cursors

Text Select - Hello Kitty

Jumat, 20 November 2015

Chapter 2


Kasus Enron. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energi dan kegiatan bisnis keuangan.

Tokoh Penting
Pendiri Enron : Kenneth Lay,
CEO & CRO Sementara : Stephen F. Cooper,
Ketua : John J. Ray, III
Wakil Komisaris : Clifford Baxter

Sejarah Perusahaan. Enron didirikan pada tahun 1985 oleh sebuah perusahaan “Houston Natural Gas” dengan “Internorth”, sebuah perusahaan lain dalam pemipaan minyak sebagai hasil merger yang diwajibkan oleh peraturan perundangan Pemerintah Federal Amerika. Di tahun 1997, Enron membeli perusahaan pembangkit listrik “Portland General Electric Corp” senilai $ 2 milyar. Masih di tahun yang sama, manajemen mengubah nama perusahaan menjadi “Enron Capital and Trade Resources” yang menjadi perushaan Amerika terbesar yang komoditas utamanya adalah gas alam dan listrik. Pendapatan Enron meningkat tajam dari $ 2 milyar menjadi $ 7 milyar dengan jumlah karyawan sebanyak 2.000 tenaga kerja, yang awalnya hanya 200 tenaga kerja. Tidak cukup hanya dengan prestasi tersebut, Enron kemudian membentuk Enron Online “EOL” pada bulan Oktober 1999. Dalam waktu sekejab, EOL berhasil melaksanakan transaksi sebesar $ 335 milyar pada tahun 2000. Januari 2000, Enron mengumumkan sebuah rencana yang sangat ambisius, yaitu membuat jaringan elektronik broadbrand yang berkecepatan tinggi (high speed broadbrand ). Enron membiayai ratusan juta dollar guna melaksanakan program ini walaupun keuntungannya belum Nampak sama sekali, namun harga saham Enron di Wall Street melonjak menjadi $ 40, bahkan meningkat menjadi $ 90,56, sehingga Enron dinyatakan oleh majalah Fortune maupun media lain sebagai “One of the Most Admired and Innovative Companies in the World ”. Komoditas utama Enron adalah energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas hingga pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.

Latar Belakang Kasus Enron. Pada tanggal 2 Desember 2001, dunia perekonomian dikejutkan dengan munculnya berita yang berasal dari Houston di Texas, Amerika. Enron, industry terbesar ketujuh di Amerika, yang sekaligus merupakan perusahaan energi perdagangan terbesar di Amerika menyatakan kebangkrutannya. Dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka. Yang lebih memprihatinkan, kebangkrutan tersebut bukan dikarenakan perekonomian dunia yang sedang melemah, melainkan disebabkan oleh kesalahan fatal dalam sistem akuntan mereka. Selama tujuh tahun terakhir, Enron melebih-lebihkan laba dan menutupi hutang-hutang mereka. Hal ini dimaksudkan agar investor tetap melirik saham Enron yang sempat menjadi primadona perekonomian dunia. Effrey Skilling menjelaskan kebangkrutan Enron disebabkan terganggunya proses bisnis akibat credit rating perusahaan menurun pada November 2001. Hal ini dikarenakan sebagai perusahaan trading , membutuhkan rating nilai investasi untuk melakukan perdagangan dengan perusahaan lain. Tidak ada nilai yang baik, maka tidak akan ada perdagangan (Eiteman, dkk, 2007). 

Terjadinya penurunan nilai rating investasi perusahaan disebabkan hutangnya yang terlalu besar, yang sebelumnya tidak tercatat dalam neraca (off balance sheet ) kemudian diklasifikasikan ulang sehingga tercatat dalam neraca (on balance sheet ). Hutangnya tidak hanya sebesar $ 13 juta tetapi bertambah hingga sebesar $ 38 juta. Klasifikasi ulang dilakukan karena terdapat banyak special purpose entity (SPEs) dan kerjasama yang tidak tercatat dalam neraca yang memiliki banyak hutang. Sehingga terjadi ketidakcocokan saat dilakukan konsolidasi ulang yang kemudian menyebabkan nilai ekuitas perusahaan jatuh (Eiteman, dkk, 2007). Auditor independen, Arthur Andersen ikut berperan penting dalam menyusun pembukuan kreatif Enron. Lebih buruk lagi, kantor hukum yang merupakan penasihat Enron, Vinson & Eikins, juga dituduh ikut andil dalam korupsi skala dunia ini karena telah membantu membuka partnership-partnership kontroversial yang dianggap sebagai awal dari kehancuran Enron. Dan yang terakhir adalah bank investasi besar di Wallstreet seperti Salomon Smith Barney unit, Credit Suisse First Boston, Merrill Lynch, Goldman Sachs, J.P. Morgan Chase and Lehman Bros, ikut meraup $ 214 juta dalam komisi sebagai penjual saham dan obligasi dari Enron.

Titik awal jatuhnya Enron adalah dibukanya partnership-partnership “special purspose vehicle” yang bertujuan untuk menambah keuntungan. Enron mendirikan kongsi dengan seorang partner dagang. Partner dagang biasanya hanya satu untuk setiap partnership dan kongsi dagang ini menyumbang modal yang sangat sedikit, sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan. Secara hukum perusahaan di Amerika, apabila induk perusahaan berpartisipasi dalam partnership dimana partner dagang menyumbang sedikitnya 3% dari modal keseluruhan, maka neraca partnership ini tidak perlu dikonsolidasi dengan neraca dari induk perusahaan, tetapi dijabarkan pada laporan tersendiri dan terbuka. Lalu dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Enron mendanai mereka dengan "meminjamkan" saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sebenarnya mengaakan transaksi dengan dirinya sendiri, namun secara tertutup.

Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC), badan tertinggi pengawasan perusahaan publik di Amerika. Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $ 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $ 90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $ 650 juta.
.

KAP Arthur Andersen. Salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913 Kantor Akuntan Publik yang termasuk dalam “the big four” (PricewaterhouseCoopers, Deloitte, Ernst & Young, KPMG) lalu pecah menjadi “the big five” Sejak pemisahan bisnis jasa atestasi (fungsi akuntansi dan konsultasi) Arthur Andersen, (1999). 

Kerjasama KAP Arthur Anderson dan Enron. Arthur andersen Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, juga sebagai konsultan manajemen Enron. KAP tersebut memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a)      Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b)      Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c)      Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.

Peristiwa yang terjadi dari tahun ke tahun. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.

Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.

Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.

Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.

Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.

Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.

Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.

Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

Referensi :
http://www.google.com/url?url=http://www.academia.edu/5489722/
http://www.google.com/url?url=http://ganiespawestri.blogspot.com/2014/11/kasus-pt-enron-dan-keandalan-kap-arthur.html
https://www.google.com/url?url=https://ml.scribd.com/doc/260480656/MAKALAH-KASUS-ENRON.html
https://www.google.com/url?url=https://en.wikipedia.org/wiki/Enron.html
https://www.google.com/url?url=https://id.wikipedia.org/wiki/Arthur_Andersen.h

Tugas 8 : Kasus Profesi Akuntansi Pada PT. KIMIA FARMA Tbk


Latar Belakang
PT. Kimia Farma Tbk adalah salah satu produsen obat – obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 milyar atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar (24.7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2.7 milyar pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 mlyar pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa ovestated persediaan sebesar 8,1 milyar dan overstand penjualan sebesar Rp 10,7 milyar.

Permasalahan
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda dilakukan pada unit – unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.

Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku. Namun, gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Sebagai akibatnya, maka PT Kima farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp 1 milyar dan partner HTM yang mengaudit Kima Farma didenda sebesar Rp 100 juta. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi si resiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.

Evaluasi
Berdasarkan permasalahan di atas mengenai kasus Kimia Farma adalah seharusnya Kantor Akuntan Publik (KAP) bertindak secara independen, karena mereka merupakan pihak yang memeriksa para auditor yang bertugas melaporkan adanya ketidakwajaran dalam proses pencatatan laporan keuangan. Dan perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan dari Kimia Farma tersbut, dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar. Akan tetapi, kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dan menurut Standar Profesional Akuntan Publik. Dalam hal ini, Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) merupakan pihak yang terlibat dan bersalah dalam memanipulasi laporan keuangan,  karena mereka sebagai auditor independen akuntan publik seharusnya mengetahui laporan – laporan yang diauditnya itu sudah berdasarkan laporan fiktif atau belum?

Berkaitan dengan sikap skeptisme (keraguan atau disposisi) seorang auditor , jika akuntan publik tersebut tidak menerapkan sikap yang seharusnya sehingga berakibat memunginkannya tidak terdeteksinya alah saji dalam laporan keuangan yang material dan pada akhirnya merugikan para investor dan perusahaan itu sendiri. seorang auditor harus memiliki profesionalisme, jujur dan lebih teliti lagi dengan bidangnya serta untuk laporan keuangannya perlu ditelaah kembali (dicek). Agar terhindar dari kesalahan laporan keuangan yang diauditnya. Karena Bapepam adalah sebagai lembaga pengawas Pasar Modal yang bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilaian Direktorat Jendral lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti – bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. 

Referensi :
Bapepam, Kasus PT Kimia Farma Tbk, Siaran Pers Bapepam, 27 Desember 2002
Imam Sjahputra Tunggak dan Amin Widjaja Tungga, Memahami Sarbanes-OXLEY Act (SOX) 2002, Harvarindo, 2005
http://www.google.com/url?url=http://dokumen.tips/documents/kasus-kimia-farma.html
https://www.google.com/url?url=https://ml.scribd.com/doc/217535752/Analisa-Kasus-Pt-Kimia-Farma.html

Tugas 7 : Krisis Dalam Profesi Akuntansi


Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.

Berikut contoh kasus dalam perusahaan :
No
Kasus/Perusahaan
Keterangan/Penjelasan
1.
PT. Kimia Farma, Tbk
Manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 Miliyar dan laporan tersebut diaudit oleh Hans Tuanakota dan Mustofa(HTM), tetapi Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersihnya mengandung unsure rekayasa, oleh sebab itu dilakukan audit ulang pada 3 Oktober 2002 ternyata laba bersih hanya sebesar Rp 99.56 Miliyar. Ada 2 hal kesalahan penyajian pada persediaan dan kesalahan penyajian pada penjualan.
Kesalahan penyajian pada persediaan timbul karena adanya nilai yang terdapat pada daftar harga persediaan digelembungkan.  Melalui direktur produksinya menerbitkan dua buah daftar harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 February , dimana tanggal 3 February dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma, Tbk.
 Kesalahan ke dua penyajian pada penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan dengan tidak melakukan disampling oleh akuntan pada unit- unit.
 Selain itu juga tidak ditemukan adanya laporan kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan yang berakhir per 31 Desember 2001, yang diikuti adanya pemberitaan dalam harian Kompas bahwa Kementrian memutuskan penghentian proses divestasi saham pada PT.Kimia Farma, Tbk.
2.
PT. Bank Lippo
Telah terjadi perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke BEJ. Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 Miliar.Sedangkan dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.
Dalam Press release bapepam , ternyata terdapat 3 versi laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk per 30 september 200, dari 3 versi ini semuanya dinyatakan telah diaudit, yaitu:
1. Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diiklankan di surat kabar pada tanggal 28 November 2002;
2. Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang disampaikan ke BEJ pada tanggal 27 Desember 2002;
3. Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang disampaikan oleh Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko &Sandjaja kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk pada tanggal 6 Januari 2003.
3.
PT. Telkom oleh SEC
 PT. Telkom berawal dari kesalahan interprestasi yang dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan terhadap PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan United States Securities and Exchange Commissions mengenai ketentuan standar audit Amerika.
Audit Telkomsel harus mengikuti standar audit Amerika dengan merujuk pada aturan SEC. Karena PT. Telkomsel membuka bursa di NYSE.
Aturan SEC yang harus dijalani adalah: 1) Filling 20-F yaitu Form laporan keuangan dan laporan manajemen dengan KAP yang terpercaya. 2) Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah di audit oleh auditor independen secara berkala tiap tahun.
Karena waktunya sangat terbatas KAP EP meminta hasil audit yang dahulu pernah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari, tetapi KAP HS menolak untuk memberitahu hasil audit yang pernah dilakukannya.
Penolakan KAP Eddy Pianto oleh Thornton International sebagai Member Firm Agreement
KAP Eddy Pianto pada awalnya berhak melakukan pekerjaan audit atas nama Grant Thornton berdasarkan engagement letter yang telah ditandatangani sebelum tanggal withdrawal agreement
 tersebut.
4.
worldCom
Pada awal tahun 2000 perusahaan komunikasi tersebut sudah mulai mengalami kemerosotan yang disebabkan oleh dot-com buble. Pendapatan mengalami penurunan dan utang semakin banyak. Nilai saham juga terus mengalami penurunan. Melihat kondisi tersebut Bernard Ebbers sebagai CEO, Scott Sullivan sebagai CFO dan David Myers sebagai auditor senior memutuskan mengambil langkah keluar dengan cara mengubah laporan keuangan. Ada dua cara yang mereka tempuh. Yang pertama, mereka membukukan ‘line cost‘ sebagai pemasukan, padahal pada kenyataannya merupakan pengeluaran. Dan yang kedua, mereka meningkatkan pendapatan dengan entri akun palsu yang ditulis sebagai “akun pendapatan perusahaan yang tidak teralokasi”.
Pada masa itu WorldCom menggunakan jasa perusahaan Arthur Endersen sebagai Auditor Eksternal Independen. Chyntia bersama beberapa rekannya membentuk sebuah tim kecil untuk melakukan investigasi . Chyntia yang menjabat sebagai Vice President dalam divisi tersebut, mereka mengaudit pada malam hari secara sembunyi-sembunyi. Pada bulan Mei mereka berhasil menemukan sebuah lubang keuangan perusahaan mereka.
Pada tanggal 24 Juni komite audit meminta Sullivian dan Myers untuk mengundurkan diri. Myers mengundurkan diri namun Sullivian enggan menugundurkan diri sehingga harus di pecat. Pada hari berikutnya  WorldCom mengungumkan keadaan keungan mereka keluar. Akhirnya dunia tahu kalau perusahaan ini memalsukan pendapatannya sebesar 3,8 miliar dolar US dan kemudian perusahaan WoldCom menyatakan dirinya pailit. Kebangkrutan WorldCom merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah Amerika dengan nilai asetnya sebesar 103,9 miliar dolar US.


Referensi :
http://nukepermatasari.blogspot.co.id/2015/01/kasus-manipulasi-laporan-keuangan-pt.html
https://prezi.com/v3kzhvecgxix/kasus-pelanggaran-etika-bisnis/
http://www.google.com/url?url=http://www.telkom.co.id/komite-audit.html
http://www.google.com/url?url=http://www.telkom.co.id/komite-audit.html
http://www.computesa.com/blog/2012/05/worldcom-kebangkrutan-besar-yang-penuh-skandal/

Tugas 6 : Peraturan – peraturan dalam Pasar Modal yg berhubungan dengan Independensi Akuntansi Publik


Ø    Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ø    Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
 Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Februari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,

Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
Peraturan Nomor: VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Referensi :
http://akuntansiterapan.com/2013/11/01/pasar-modal-indonesia/
http://www.matahari.co.id/about/index/komite-audit
http://apriyanis.blogspot.co.id/2015/11/etika-auditing.html
http://www.google.com/url?url=http://quencyvickerrofa.blogspot.com/2012/11/softskill-etika-profesi-akuntansi-tugas.html

Tugas 5 : Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi


Keterangan
IFAC
AICPA
IAI
Pengertian
FAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX. The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.       Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2.       Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
3.       Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4.       Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
5.       Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.       Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2.       Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3.       Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.       Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5.       Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6.       Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
1.       Tanggung Jawab Profesi, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.       Kepentingan Publik, setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik.
3.       Integritas, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan intergritas yang tinggi.
4.       Objektivtias, mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual dan bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi harus dijaga melalui komitmen, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek – subjek yang relevan.
Kehati – hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jwab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.       Kerahasiaan, harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dan tidak boleh menungkapkan informasi tanpa persetujuan.
7.       Perilaku Profesional, setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
8.       Standar Teknis, standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikelurkan oleh IAI, badan pengatur dan perpu yang relevan.
Interpretasi
Interpretasi Etika : dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika berbeda – beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma dan nilai – nilai yan dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara, agama maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
1.       Independensi : akan dipengaruhi oleh beragam transaksi, hubungan dan kepentingan
2.       Integritas & Objektivitas : tidak ada konflik kepentingan
3.       Standar Umum : kompetensi profesional
4.       Prinsip Akuntansi : tidak ada penyimpangan dari prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum.
5.       Informasi Klien Rahasia : tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.



Referensi :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
http://kodeetikiai.blogspot.co.id/
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html