cursors

Text Select - Hello Kitty

Sabtu, 23 November 2013

#Tugas Credit Union


Credit Union (CU) diambil dari bahasa Latin “Credere” yang artinya percaya dan “Union” atau “Unus” berarti kumpulan. Jadi Credit Union merupakan kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu dan sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan yang produktif dan kesejahteraan.

Credit Union (Koperasi Kredit) adalah lembaga yang bergerak di bidang simpan – pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Tujuan yang lain dari Credit Union yaitu memperkuat solidaritas dan untuk saling memberdayakan (di segala aspek kehidupan anggota, mulai dari aspek: ekonomi, moral-sosial, politik dan hukum).

Credit Union lahir dari pendidikan, berkembang melalui pendidikan dan bergantung dari pendidikan. Oleh karena itu bagi calon anggota yang ingin bergabung di Credit Union wajib mengikuti pendidikan. Yang bertujuan untuk mengenal dan memperdalam seluk-beluk dari Credit Union, penyamaan visi-misi sebagai anggota, perubahan-perubahan aspek mental, emosional dan perubahan prinsip serta paradigma hidup.

Yang tergabung dalam Credit Union yaitu kumpulan orang-orang dari latar berbeda, seperti: pedagang, petani, pegawai, buruh dan mereka yang mau bekerjasama. Mereka mengumpulkan uang untuk modal bersama dan dipinjamkan kepada sesama mereka.

Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan dan merupakan sebuah hubungan antara penabung dengan peminjam yang sama-sama menjadi anggota komunitas organisasi, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat kerja tertentu.

          Credit Union mempunyai 3 prinsip utama yaitu:
1.     Asas swadaya – tabungannya hanya diperoleh dari anggotanya
2.     Asas setia kawan – pinjaman hanya diberikan pada anggotanya
3.     Asas pendidikan dan penyadaran – berhubungan dengan watak, sehingga hanya yang berwatak baik saja yang dapat memberikan pinjaman.

Sejarah dari Credit Union

Dimulai pada abad ke – 19 , dimana Jerman sedang dilanda krisis ekonomi dan para petani tidak dapat bekerja karena banyak tanaman yang tidak menghasilkan sehingga penduduk merasakan kelaparan.
Dalam situasi tersebut ada yang memanfaatkan yaitu orang – orang berduit yang memberikan pinjaman kepada penduduk sekitar dengan bunga yang sangat tinggi. Disamping itu mereka meminta jaminan atas lahan pertanian penduduk. Apabila mereka gagal membayar pada saat jatuh tempo, maka tanah pertanian dan harta bendanya langsung disita. Kehidupan para petani pada saat itu ibarat “gali lobang tutup lobang, tutup hutang lama, cari hutang baru.”
Kemudian terjadi Revolusi Industri, dimana pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh manusia malah diambil – alih oleh mesin-mesin teknologi sehingga banyak yang terkena PHK. Jerman mengalami masalah pengangguran yang besar-besaran. Sehingga wali kota Flammersfield yang bernama F.W.Raiffeisen prihatin dan ingin menolong kaum miskin.
Pada tahun 1864  Friedrich Wilhelm Raiffeisen mendirikan serikat kredit atau membentuk koperasi yang bernama Credit Union, artinya kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union didirikan oleh Raiffeisen untuk kalangan petani miskin dan kaum buruh dan berkembang pesat di Jerman.
Pada tahun 1888 dimana Raiffeisen wafat, sudah terdapat 425 Credit Union di Jerman.  Dan Credit Union telah menyebar ke berbagai negara seperti Italia, Perancis, Belanda, Austria, Inggris dan Kanada.

Gerakan Credit Union di Indonesia

Pada tahun 1960 Seorang Pastor Khatolik dari Jerman bertugas di Indonesia dan membawa konsep tentang Credit Union. Kemudian pada tahun 1975 mulai diperkenalkan ke Kalimantan Barat oleh gereja Khatolik, yang diadakan pelatihan pembentukan Credit Union sehingga terdapat 40 kelompok.
Pada tahun 1976 Credit Union pertama kali didirikan dengan nama  Credit Union Lantang Tipo yang berada di Sangkau, Kalimantan Barat. Namun, dalam perkembangannya Credit Union Lantang Tipo pun menghilang.
Pada tahun 1985 diadakan sosialisasi ulang yang diikuti oleh sejumlah anggota dari lembaga swadaya masyarakat. Pada 12 Mei 1985 muncul gagasan pendirian Credit Union dan terbentuklah Credit  Union Khatulistiwa Bhakti. Kemudian disusul Credit Pancur Kasih pada 28 Mei 1987. Seiring berjalannya waktu pada tahun 2006 terus bermunculan Credit Union lainnya, sehingga Credit Union yang dinaungi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah Kalimantan kini telah beranggotakan 48 Credit Union primer. 
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit, 
wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/credit-union,
ekonomi.kompasiana.com

Rabu, 20 November 2013

#Tugas Micro Finance

Micro Finance berasal dari kata "micro" yang artinya usaha mikro, dan "finance"  artinya pembiayaan. Jadi dari kedua istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa Micro Finance adalah pembiayaan untuk usaha mikro. Selain itu pengertian yang lain tentang Micro Finance (Keuangan Mikro) adalah bentuk layanan keuangan bagi pengusaha/usaha kecil yang kurang mendapatkan akes jasa dan perbankan, dan yang  berpenghasilan rendah (termasuk konsumen dan wiraswasta). 

Menurut CGAP – Micro Finance adalah penyedia kredit, tabungan, dan layanan keuangan dasar lainnya bagi masyarakat yang berpendapatan rendah. Menurut penulis usaha mikro adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan skala mikro (mereka yang memiliki usaha dengan omset tidak lebih dari 100 juta per tahun dan modal kerja yang dimiliki tidak lebih dari 25 juta). 

Ciri-ciri dari Micro Finance adalah tidak memiliki legalitas usaha, sehingga tidak  terakses oleh Bank. Contoh dari Micro Finance adalah seorang rentenir menyediakan kredit secara informal tetapi dengan biaya yang sangat tinggi untuk peminjam. Biasanya yang dipakai tabungan dalam bentuk arisan yang diperoleh secara bergiliran.

Dua mekanisme utama untuk pengiriman jasa keuangan kepada klien :
1. Perbankan berbasis hubungan untuk pengusaha individu dan usaha kecil
2. Model berbasis kelompok, dimana beberapa pengusaha datang bersama-sama untuk  mengajukan pinjaman dan layanan lainnya sebagai sebuah kelompok.

Bagi beberapa orang, keuangan mikro merupakan gerakan yang objeknya adalah "Sebuah dunia di mana banyak rumah tangga miskin dan hampir miskin mungkin memiliki akses permanen pada kisaran yang tepat atas jasa keuangan berkualitas tinggi, termasuk bukan hanya kredit tetapi juga tabungan, asuransi, dan dana transfer”.

Di Indonesia, micro finance telah diatur secara hukum melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).  Micro Finance juga mempunyai lembaga yang disebut LKM (Lembaga Keuangan Mikro). Dimana LKM berasal dari organisasi non-profit yang kecil kepada bank komersial besar yang memiliki layanan keuangan mikro. LKM dapat didefinisikan dalam arti luas diberbagai organisasi seperti:
1.     Koperasi (Koperasi Serba Usaha,Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit,dll)
2.     LSM yang mempunyai layanan keuangan
3.     Bank umum yang mempunyai layanan mikro
4.     Credit Union

Sumber : ekonomi.kompasiana.com, www.financeindonesia.org

Jumat, 08 November 2013

Hobi Yang Menyenangkan

Hobi saya adalah mendengarkan musik/lagu. Mendengarkan musik/lagu adalah hobi yang paling utama dan sangat favorit buat saya. Karena setiap saat kalau saya lagi bosen saya mendengarkan musik/lagu untuk menghilangkan kebosanan, lalu dengan mendengarkan musik/lagu bisa mengubah mood saya menjadi lebih baik, membantu daya ingat menjadi lebih baik juga (dengan mengingat lirik lagunya dan dinyanyikan kembali). 

Lalu kalau lagunya berbahasa inggris saya juga sambil belajar dengan cara menulis liriknya kembali dan mencari tahu apa arti atau isi lagu tersebut dari liriknya, selain itu juga bisa buat motivasi dengan kata-kata yang ada dilagunya (mungkin kata-kata atau liriknya membangun atau ada lirik yang tidak pernah saya dengar namun, mengandung arti yang  sangat baik). Terkadang saat mandi pun tak lengkap rasanya kalau tidak mendengarkan musik/lagu dan bernyanyi. Karena setiap orang pasti mengalami hal seperti itu. 

Di kamar mandi bisa dikatakan sebagai ajang kita untuk konser dimana kita bisa bernyanyi lebih dari 5 lagu (sampai lupa waktu) dan bergoyang.  Nah, dengan seringnya kita bernyanyi juga dapat melatih suara kita menjadi lebih baik dan bagus dan tidak perlu yang namanya les atau latihan vokal (dalam kata lain kita belajar secara otodidak atau alami). Dan itulah beberapa keuntungan saya mendengarkan musik/lagu.
Selain itu mendengarkan musik/lagu terkadang menggambarkan isi hati saya yang sedang sedih  dan senang saat mendengarkan lagu yang melankolis dan gembira. 

Rasanya kalau saya tidak mendengarkan musik/lagu sehari aja rasanya tidak afdol/enak. Karena musik/lagu bisa dibilang dapat memberikan warna dalam hidup kita, tidak hanya masalah dan kegiatan sehari-hari kita tapi musik/lagu juga berpengaruh.


"LISTENING TO MUSIC IS A PART OF MY LIFE"


Rabu, 30 Oktober 2013

SAHABAT

Sahabat adalah orang terdekat kita, dan orang yang selalu ada di saat sedih maupun senang. Sahabat juga bisa jadi orang tua kita sekaligus teman untuk curhat, dimana mereka mau menasehati, memberikan teguran kalau kita salah, memberikan kritikan dan masukan kepada kita agar nantinya kita tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari, selain itu memberikan pelajaran yang mungkin sebelumnya kita belum pernah dapat baik itu berupa pengetahuan, cerita kehidupan dan percintaan *aiiihhh sadaapp*


Sahabat juga bisa dijadikan tempat untuk bertukar pikiran, terus bisa saling mengisi juga misal kalau sahabat yang punya kemampuan lebih bisa membantu sahabat yang lainnya yang ketinggalan atau tidak tahu, supaya kita nantinya bisa menyamakan satu sama lain. Sahabat selalu mendukung apa yang sahabatnya lakukan baik bidang pendidikan ataupun hal yang lain selama masih dalam batas kewajaran.

Dalam persahabatan pasti pernah mengalami yang namanya "berantem", dan menurut gue itu wajar. Orang yang pacaran aja bisa berantem apalagi yang sahabatan. Kalau gak ada berantem-beranteman gak seru, karena kita gak tau gimana sifat aslinya mereka terus bisa gak sih kita menyelesaikan masalah itu dengan baik-baik dan terbuka sama sahabatnya dan satu lagi bisa juga gak mereka menerima kekurangan kita dan sifat jelek kita. Nah, kalo kita pernah yang namanya ngalamin konflik atau masalah pastinya kita udah tau tuh sifat aslinya mereka gimana, abis itu sifat jelek yang mereka gak suka kita ubah deh jadi lebih baik lagi biar mereka gak sakit hati dengan sifat atau kelakuan kita ke mereka, abis itu apa yang gak mereka suka dari kita, bisa diperbaikin hubungan persahabatannya yang mungkin sempet renggang gara-gara salah paham setelah diomongin baik-baik, gak ada yang egois dan minta maaf pasti bisa satu lagi hububgan persahabatannya.

Terus kita jaga deh hubungan persahabatan itu menjadi lebih baik dan awet lagi sampai selama-lamanya kalau bisa #Amiiinnnn ....
Karena menurut gue sahabat paling penting dan sangat dibutuhkan saat orang tua kita sedang sibuk bekerja atau dengan urusan yang lainnya, pasti kita mencari tempat untuk bersandar dan bercerita dan itulah yang namanya SAHABAT.

Dan Puji Tuhan dari SMP sampai Perguruan Tinggi (tingkat 1) ini gue punya sahabat-sahabat yang terbaik ^^ Walau kadang suka salah-paham, egois, dan keras kepala. Semenjak pisah sama mereka karena faktor sekolah yang mencar atau gak sekelas lagi, tapi gue ke mereka dan sebaliknya masih tetap komunikasi dan menjalin tali persaudaraan/silahturahmi yang baik sama mereka :)

#Tulisan Alasan Mengapa Koperasi di Indonesia Tidak Berkembang Pesat

Koperasi merupakan badan usaha milik bersama yang didirikan berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan  dan atas asas kekeluargaan . Namun, seiring berjalannya waktu koperasi yang sudah  berumur 15 tahun mengalami pasang-surut atau kemunduran.  Kemunduran tersebut terjadi karena beberapa faktor, diantaranya:

1.      Kurangnya partisipasi anggota – dimana masyarakat belum lebih mengerti  tentang Koperasi, kurangnya pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota Koperasi yang menjadi faktor utamanya, dan kegiatan Koperasi yang tidak berkembang membuat sumber daya modal menjadi terbatas.
2.      Sosialisasi Koperasi – tingkat partisipasi anggota koperasi yang rendah diakibatkan sosialisasi yang belum optimal, masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri (baik dari permodalan dan kepemilikannya), dan mereka berhak mengawasi kinerja pengurus.
3.      Manajemen – dimana Koperasi harus diarahkan pada orientasi strategi dan gerakan Koperasi  harus memiliki anggota yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha.
4.      Permodalan – kurang berkembangnya Koperasi berkaitan dengan modal yang dimiliki. Kendalanya karena kurangnya dukungan modal yang kuat dan bergantung pada modal & sumber Koperasi itu sendiri.
5.      Sumber daya manusia – banyak anggota, pengurus dan pengelola Koperasi kurang mendukung jalannya Koperasi. Pendirian Koperasi  didasarkan atas dorongan yang dipaksakan oleh Pemerintah. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali berdasarkan status sosial. Pengelola yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional dan bukan dari yang mempunyai mengalaman baik dari sisi akademik & penerapan dalam wirausaha.
6.      Kurangnya kesadaran masyarakat – perkembangan Koperasi di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat , tetapi muncul dari dukungan Pemerintah yang disosialisasikan kebawah.

Secara garis besar permasalah yang terjadi ada 2 yaitu masalah internal dan eksternal.
·         Masalah internal:
-          Kurangnya solidaritas anggota untuk berkoperasi di lain pihak anggota
-          Modal usaha yang relatif kecil
-          Terbatasnya untuk tidak melakukan usaha  pemeliharaan fasilitas
-          Keuntungan yang didapat oleh para anggota sedikit
-          Kegiatan yang belum memenuhi standar, dimana data statistis kurang memenuhi kebutuhan


·         Masalah eksternal:
-          Kurangnya minat masyarakat untuk melakukan simpan-pinjam, yang kemudian beralih ke Bank
-          Banyaknya pesaing dari badan usaha lain yang bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh Koperasi
-          Tingkat harga yang selalu naik, sehingga pendapatan penjualan merosot atau menciutkan usaha
-          Bunga simpanan yang relatif kecil, sehingga masyarakat kurang tertarik

-          Tanggapan negatif dari masyarakat mengenai Koperasi yang pernah gagal tanpa adanya tanggung-jawab kepada masyarakat yang mengakibatkan kurangnya kepercayaan terhadap pengelolaan Koperasi

Sumber: wikipedia/koperasi, wartawarga.gunadarma.ac.id

Minggu, 27 Oktober 2013

#Tulisan Biografi Bapak Koperasi

Mohammad Hatta

Bapak Koperasi merupakan wakil presiden pertama RI, pejuang, negarawan serta ekonom dan biasa dikenal dengan panggilan “Bung Hatta”. Beliau lahir di Fort de Kock (sekarang Bukit-Tinggi, Sumatera Barat), Hindia Belanda, 12 Agustus 1902 – meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 (pada umur 77 tahun).

Ia juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri dalam Kabinet Hatta IHatta II, dan RIS.  Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Bung Hatta besekolah di Padang, beliau mempunyai ketertarikan pada pergerakan pemuda. Pada tahun 1916 pergerakan pemuda menunjukkan geliatnya dengan memulai terbentuknya perkumpulan-perkumpulan seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa dan Jong Ambon. Beliau memulai kiprahnya di dunia politik dengan menjabat sebagai bendahara pada perkumpulan pemuda tersebut. Selama menduduki jabatannya, Bung Hatta banyak belajar tentang pentingnya keuangan bagi kelancaran sebuah organisasi.

Pada tahun 1921 Bung Hatta menetap di Rotterdam, Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School. Setahun kemudian, beliau bergabung dengan sebuah perkumpulan pelajar tanah air di Belanda dengan nama Indische Vereeniging. Pada awal pendiriannya, organisasi tersebut merupakan perkumpulan pelajar biasa dan berubah menjadi organisasi pergerakan kemerdekaan dengan nama Indische Partji yang di dalamnya terdapat 3 tokoh yaitu Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo. Kemudian perkumpulan ini berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).
Pada tahun 1922 Bung Hatta memulai karir politiknya dengan menjabat sebagai bendaraha PI dan pada tahun 1925 terpilih menjadi ketua PI. Dibawah pimpinan Bung Hatta PI berkembang menjadi organisasi politik yang mampu mempengaruhi politik Indonesia sehingga, diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPI) sebagai pergerakan nasional di Eropa.

Pada tahun 1926 Bung Hatta sebagai ketua PI melakukan kegiatan yaitu memimpin delegasi Kongres Demokrasi Internasional untuk membicarakan perdamaian di Berville, Perancis. Kegiatan politik Bung Hatta mulai dianggap sebagai ancaman yang menyebabkan dirinya ditangkap tentara Belanda bersama Ali Sastoamidjojo, Nazir St. Pamontjak dan Abdulmadjid Djojodiningrat. Udara kebebasan mulai tercium di mahkamah pengadian Den Haag yang membebaskan keempat orang tersebut dari segala tuduhan.

Pada tahun 1932 Bung Hatta lulus dari sekolahnya di Belanda dan bergabung dengan Partai Politik Nasional Indonesia (PPNI) yang bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada kader-kader politik dan meningkatkan kesadaran politik rakyat Indonesia dengan cara pelatihan-pelatihan. Pada tahun 1934 Ir. Soekarno dan Bung Hatta disaingkan di Digul oleh Belanda. Selama diasingkan beliau menulis di koran-koran Jakarta dan majalah-majalah di Medan, artikel yang ditulisnya besifat lebih menganalisis dan mendidik pembacanya.

 Pada tahun 1937 Bung Hatta bersama Syahrir dipindahkan dari Digul ke Banda Neira. Sewaktu di Banda Neira beliau bercocok tanam dan menulis di koran “Sin Tit Po” (dipimpin oleh Lim Koen Hian) dengan honorarium f 75 dalam bahasa Belanda. Kemudian beliau menulis di Nationale Commantaren (Komentar Nasional, dipimpin Sam Ratulangi) dan menulis juga di koran Pemandangan dengan honorarium f 50 sebulan per satu/dua tulisan.

Pada saat penjajahan Jepang, Bung Hatta diminta untuk bekerja sebagai penasehat pemerintah Jepang. Disaat itulah Bung Hatta, menyampaikan keinginan Bangsa Indonesia untuk merdeka dan mendesak Jepang untuk memberi pengakuan. Lalu Bung Hatta menyampaikan pidatonya di Lapangan Ikada. Pada tanggal 17 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta atas nama Bangsa Indonesia.  Pada 1947 bulan Juli Bung Hatta berusaha meminta dukungan ke India melalui Jawaharhal Nehru dan Mahatma Gandhi.

Pada tanggal 27 Desember 1949 hasil pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Ratu Juliana yang disampaikan kepada Bung Hatta. Selama menjadi wakil presiden, Bung Hatta aktif memberikan ceramah, pelatihan di berbagai lembaga pendidikan tinggi dan menulis banyak buku di bidang ekonomi dan koperasi. Selain itu membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan konsep ekonomi sesuai dengan pemahamannya yang sangat memadai.

Pada tanggal 12 Juli 1951 Bung Hatta berpidato melalui radio untuk menyambut Hari Koperasi Indonesia. Atas perjuangan dan jasanya dalam pergerakan koperasi di tanah air. Pada tanggal 17 Juli 1953 Bung Hatta diberi gelar kehormatan sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” yang berlangsung pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pada tahun 1957 beliau meluncurkan buku dengan memuat ide-idenya mengenai Koperasi yang berjudul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”.

Pada tanggal 14 Maret 1980 Bapak Koperasi Indonesia menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Cipto Mangunkusumo, atas jasa dan perjuangannya bagi bangsa Indonesia Mohammad Hatta dianugrahi tanda kehormatan tertinggi RI yaitu “Bintang Republik Indonesia Kelas 1” yang diberikan oleh Presiden Soeharto. 

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Hatta, http://esq-news.com/2013/berita/05/24/lebih-mengenal-bapak-koperasi.html

Senin, 30 September 2013

#Tugas: Kritikan atas UU Koperasi No.17 Tahun 2012

Koperasi adalah bentuk organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorangan demi kepentingan bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektik dan tahan lama.

Di Indonesia telah dibuat UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun seiring berjalan waktu, UU Perkoperasian tersebut yang telah berumur 20 tahun diubah/diganti oleh DPR menjadi UU No.17 Tahun 2012 pertengahan Oktober tahun lalu. Banyak perbedaan isi antara UU yang lama dengan yang baru, diantaranya tentang Organisasi; Kelembagaan; Keanggotaan dan Permodalan; SHU; Masa/mulai Berlaku dan PR Besar Dalam Penyesuaian.

Dengan adanya perbedaan nampakya menjadi sebuah polemik baru dalam kancah koperasi Indonesia. Alasannya terdapat unsur yang negatif dan sebagian besar melemparkan tuduhan UU sebagai usaha mereduksi makna koperasi yang luhur, sehingga tercemar dan terpuruk dalam alur ekonomi kapitalis.

Dan ada sebagian dari isi UU yang perlu diperhatikan:
1. Tentang Organisasi
Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan KSP dan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam. Diadakannya dasar prinsip ekonomi syari'ah dalam menjalankan usaha koperasi, KSP diharuskan memperoleh ijin mendirikan usaha dari mentri dan dengan akta notaris.
Kritik: Seharusnya tidak perlu seperti itu, karena akan menimbulkan masalah antara pemerintah dengan rakyat yang ingin mendirikan usaha koperasi. Selain itu dibuat bingung oleh isi UU tersebut.

2. Tentang Kelembagaan 
Kelembagaan dibagi menjadi 3 yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Kritik: Sudah cukup baik karena kelembagaan tersebut sudah jelas pembagiaanya. Namun, keikutsertaan dalam Pengurus ditentukan/dipilih dari orang-perorangan baik anggota dan non-anggota dan diangkat atas usul pengawas pada rapat anggota. Gaji dan tunjangan biasanya ditetapkan/diberikan atas keputusan bersama anggotanya namun, saat ini ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas.

3. Tentang Keanggotaan dan Permodalan
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka, Berkaitan dengan Sertifikat Modal Koperasi.
Kritik: Keanggotaan saat ini hanya bersifat terbuka dan tidak lagi sukarela, serta tidak ada kemandirian. Pengelolaan tidak dilakukan secara demokratis lagi namun sudah secara kapitalis. Modal awal berdirinya usaha koperasi dan setiap anggotanya harus membeli Sertifikat Modal Koperasi padahal sertifikat tersebut tidak memiliki hak suara, tetapi pemerintah mengharuskan untuk memiliki Sertifikat Modal Koperasi. 

4. SHU
Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, SHU disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan untuk anggota.
Kritik: Saat ini pembagian SHU tidak dilakukan secara adil dengan jasa usaha masing-masing anggota (lebih mementingkan usahanya dibanding anggota).

5. Mulai Berlaku
Disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012 ditanda-tangani oleh Presiden RI, Diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012  oleh Kemenhumkan RI. 
Kritik: Seharusnya jangan gegabah untuk mengganti/mengubah UU, ajak beberapa masyarakat untuk mengetahui isi dari UU tersebut, lalu disetujui atas kesepakatan bersama antara Presiden, Pemerintah dan rakyatnya agar tidak menimbulkan polemik lagi untuk bangsa dan negara ini. 

6.  PR Besar Dalam Penyesuaian 
Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012.  Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi. Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.
Kritik: Harusnya tidak usah ada pemisahaan, biar masyarakat tidak bingung untuk memijam dana di koperasi. Dengan adanya konverensi membuat masyarakat menjadi ragu untuk menaruh simpanan di koperasi karena dana setoran pokok tidak dapat dikembalikan dan harus memiliki sertifikat modal koperasi.

Jadi pembentukan/pendirian koperasi ini mirip dengan mendirikan perusahan, dimana ada keputusan berdasarkan usulan pengawas dalam rapat anggota. Tetapi masih ada prinsip-prinsip koperasi. Dan seharusnya dengan adanya koperasi akan memberikan manfaat yang lebih besar, dimana koperasi didirikan untuk menekan biaya sehingga keuntungan yang didapat anggotanya lebih besar. Karena tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.

Sumber: http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html

Minggu, 26 Mei 2013

#Tulisan: Hubungan Bilateral Antara Indonesia dengan Swedia

Arti dari hubungan bilateral itu sendiri adalah hubungan bilateral hanya melibatkan dua negara. Dalam  Inggris disebut  juga bilateralism yaitu suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi diantara 2 Negara. Karena  “bi” artinya adalah dua jadi maka nya bilateral hanya melibat kan dua negara.
          Pada  tanggal 27/05/2013, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono),  wakil (Boediono) beserta jajarannya pergi berkunjung ke Swedia  atas undangan Raja Carl XIV Gustav untuk menandatangani Perjanjian Bilateral antara kedua negara tersebut selama 3 hari (sampai dengan 29/05/2013).  Kerjasama antara kedua negara tersebut dalam bidang kesehatan, ekonomi , pendidikan dan  teknologi.
          Dalam kunjungan Presiden  RI ke Swedia akan digunakan untuk memperkokoh/memperkuat kerjasama yang saling menguntungkan di antara dua belah pihak dan akan menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi serta kesehatan.
          Selain bertemu dengan pejabat tinggi Swedia, Presiden RI juga akan menerima sejumlah CEO perusahaan terkemuka Swedia, antara lain CEO Business Sweden, CEO IKEA dan pemimpin perusahaan Investor AB.
Melalui pertemuan tersebut diharapkan para pelaku bisnis utama Swedia akan semakin diyakini atas potensi investasi di Indonesia. Nilai perdagangan antara Indonesia dan  Swedia tumbuh dengan baik, yakni meningkat dari USD1,05 miliar pada tahun 2011 menjadi USD1,46 pada Februari 2012.
          Presiden RI berharap agar Hubungan Bilateral Indonesia-Swedia dapat meningkatkan perekonomian Indonesia, seperti tahun 2006 lalu yang dilakukan oleh Menlu RI dimana perkembangan positif dalam hubungan Indonesia-Swedia yang ditandai dengan terbentuknya Dialog HAM dan Forum Konsultasi Bilateral antara kedua negara pada tahun 2008. Karena dengan adanya Forum tersebut diharapkan kerjasama anatara kedua negara dapat berlangsung secara lebih intensif dan efektif, sehingga manfaat kongkritnya dapat dirasakansecara langsung oleh Indonesia. Saling berkunjung/kunjungan balasan ini menjadi salah satu pilar yang memperkuat Hubungan Bilateral kedua negara tersebut.

                                                                    Sumber: TVONE, Okezone

Rabu, 15 Mei 2013

#TGS4 Cara Mengatasi Wilayah/Negara Perbatasan Agar Tidak Lepas Dari Negara Indonesia

Artikel:
Media Indonesia 14/11/2008 menurunkan editorial berjudul "Ambalat yang Terancam". Media Indonesia menulis bahwa TNI AL mengerahkan enam kapal perang ke perairan Ambalat di Kalimantan Timur.
Ambalat memang menjadi wilayah yang disengketakan oleh Malaysia dan Indonesia. Bahkan, pada 2005 sempat terjadi ketegangan di wilayah itu karena Angkatan Laut Indonesia dan Malaysia sama-sama dalam keadaan siap tempur. Indonesia, sebagai negara ASEAN yang memiliki wilayah paling luas tidak memiliki ambisi teritorial untuk mencaplok wilayah negara lain. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara tetangga kita, Malaysia, yang tidak pernah berhenti untuk memperluas wilayahnya.

 Usaha itu di antaranya dengan mengakuisisi pulau-pulau dalam sengketa dan memindah-mindah patok perbatasan darat seperti yang dilakukan oleh Malaysia terhadap Indonesia di mana titik-titik perbatasan darat Indonesia - Malaysia di Pulau Kalimantan selalu digeser oleh Malaysia. Akibat dari aktivitas ilegal Malaysia itu wilayah kita semakin sempit sementara wilayah Malaysia semakin luas. Perkembangan terakhir dalam konsep strategi maritim Malaysia (dengan membangun setidaknya tiga pangkalan laut besar di Teluk Sepanggar, Sandakan dan Tawau) menunjukkan bahwa mereka semakin serius “mengarah ke timur” alias ke perairan antara Kalimantan dan Sulawesi.
Ambisi teritorial Malaysia tidak hanya dilakukan terhadap Indonesia. Kisah sukses Malaysia dalam merebut Pulau Sipadan dan Ligitan dengan cara membangun kedua pulau tersebut saat ini sedang diterapkan oleh Malaysia di Kepulauan Spratley yang menjadi sengketa banyak negara (a.l. Malaysia, China, Vietnam, Philipina) juga dibangun oleh Malaysia. Indonesia yang menjunjung kejujuran dan menganggap bahwa wilayah dalam sengketa tidak boleh dibangun justru dikalahkan oleh hakim-hakim Mahkamah Internasional yang menganggap bahwa pemilik pulau adalah pihak yang peduli dengan wilayahnya. Bukti kepedulian adalah dengan melakukan pembangunan di wilayah tersebut. 
Pendapat/Kesimpulan :

Untuk menyikapi gerak langkah negara lain dalam memperluas wilayahnya Indonesia harus tegas.  Pemerintah Indonesia dan negara tetangga seharusnya bersepakat untuk menyelesaikan sengketa perbatasan melalui perundingan. Karena hal itulah merupakan hal yang baik. Tetapi kita tidak boleh percaya sepenuhnya dengan kepada negara tetangga. Apalagi untuk Negara tetangga yang pandai mengkomunikasikan pesan damai ke dunia internasional. Salah satu contohnya di Kalimantan dimana kayu-kayu di hutan dicurinya dan patokan-patokan perbatasan selalu digeser. Namun, pemerintah tidak peduli dengan hal itu (sangat disayangkan).

Selain adanya kesepakatan diadakannya kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, dan pemerintah dengan masyarakat yang harus diperkuat. Kita juga harus menyusun strategi pertahanan wilayah perbatasan. Menurut anngota dewan penasihat, adapun beberapa pokok strategi yang dapat dilakukan dalam mempertahankan kedaulatan wilayah antara lain :
  •      Pemetaan Kembali Titik-titik Perbatasan Indonesia
  •     Bangun Jalan di Sepanjang  Perbatasan Darat
  •     Bangun Wilayah Baru di Perbatasan
  •      Pembangunan Pangkalan Militer di Dekat Perbatasan
  •     Menggalakkan Kembali Transmigrasi
  •     Pemberian Insentif Pajak
  •     Pilih Pemimpin Yang Kuat dan Tegas
  •     Perkuat Diplomasi Internasional
  •     Pembangunan Sistem Pendidikan yang Nasionalis
Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Janka Menengah Nasional (RPJM Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional.  Rencana Pengelolaan Perbatasan diharapkan dapat memberikan prinsip-prinsip pengembangan wilayah Perbatasan Negara sesuai dengan karakterisktik fungsionalnya untuk mengejar ketertinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang atau untuk mensinergikan dengan perkembangan negara tetangga. 

Selain itu, kebijakan dan strategi ini nantinya juga ditujukan untuk menjaga/mengamankan wilayah Perbatasan Negara dari upaya-upaya eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan dengan dorongan kepentingan negara tetangga, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.

Sabtu, 20 April 2013

#TGS3 Perekonomian Indonesia - Pembangunan Daerah Papua

PEMEKARAN PAPUA JALAN PINTAS MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN DAERAH

Kompasiana – 11032013
Ditinjau dari provinsi Papua Barat yang ber ibukota Manokwari dengan luas daerahnya 115.363,50 km2 setelah memekarkan diri dari wilayah Papua. Menjadi provinsi Indonesia ke-31 pada tanggal 21 November 2001.
            Sekarang Papua Barat sudah tersohor kemancanegara lainnya, karena terkenal dengan tempat pariwisata daerah, seperti contohnya: keindahan pulau - pulau diKepulauan Kab. Raja Ampat yang memukai dan memikat turis untuk berliburan kesana.
Memang diakui Papua Barat mempunyai potensi kekayaan hayati flora dan fauna, karena itu Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan pemuka adat dan masyarakat untuk mengelola kekayaan alamnya. Demi untuk meningkatkan dan membangun perekonomian kesejahteraan masyarakat di Papua Barat khususnya. Hal ini membuat investor luarpun berminat untuk menanamkan modalnya disana. Sepertipembangunan perhotelan dan sarana tempat hiburan lainnya.
Dengan Otsus (Otonomi Khusus) sudah ada kelihatan perkembangan perekonomian daerahnya. Mungkin untuk kedepannya Papua Barat akan terus mengejar dan suatu saat nanti daerah ini optimis akan menjadi provinsi teratas tingkat perekonomian di Indonesia.
Oleh sebab itu, pemekaran di wilayah Papua dengan adanya Otsus daerah, merupakan cara yang terbaik untuk mempercepat perkembangan perekonomian masyarakatnya, demi untuk pembangunan kawasan timur wilayah Indonesia.
Dengan adanya Otsus dan pemekaran wilayah, pembangunan kawasan Indonesia Timur khusus nya Papua, dapat dilakukan secara merata. Karena masing-masing Provinsi yang dimekarkan dapat mengajukan anggaran untuk pembangunan daerahnya.

Menurut pandangan/pendapat saya adalah
Pemekaran wilayah bertujuan untuk sebagai salah satu langkah cepat atau solusi memajukan wilayah kawasan Indonesia yang luas daerahnya, agar tidak ketinggalan dari daerah lainnya
Pemekaran wilayah dan pembangunan kawasan Papua Barat belum baik. Maka dari itu pemerintah daerah mengajak pemuka adat dan masyarakatnya untuk segera melakukan pemekaran wilayah. Sayang sekali jika tidak dilakukan hal itu. 
Karena saat ini Papua sudah terkenal di Indonesia, bahkan ke Mancanegara dimana dengan mempunyai potensi keindahan  pulau-pulau di Kepulauan Kab. Raja Ampat sebagai tempat pariwisata dan kekayaan hayati flora dan fauna.
Selain itu juga Kab. Raja Ampat mempunyai kekayaan alam (menurut Bappeda Papua), seperti: Pertambangan di Pulau Salawati terdapat pertambangan batubara dan migas, Waigeo dan Gag terdapat nikel, Batanta dan Misool terdapat emas dan bahan baku semen. Kekayaan laut yang tak kalah banyak, seperti pengembangan perekonomian masyarakatnya dengan potensi perikanan yang terdapat di kepulauan Ayau, Waigeo, Batanta, Salawati dan Kofiau.
Disamping itu, pemerintah daerah berusaha untuk mengembangkan potensi perkebunan kelapa dalam dan kelapa sawit yang akan dipusatkan di Pulau Pam, Kofiau dan Salawati.
Seharusnya pemerintah pusat ikut membantu dan berusaha untuk memajukan dan mempromosikan daerah Papua Barat tersebut ke Mancanegara, yang kaya akan kekayaan alam, kekaayan hayati flora dan fauna, serta keindahan pulau-pulaunya. Patut berbanggalah masyarakat Papua Barat dan masyarakat Indonesia, mempunyai alam daerahnya yang masih asri hijau membentang luas.
Untuk itu khusus di Papua, masyarakatnya harus terus membenahi diri dan mengajukan permohonan pemekaran wilayahnya secepatnya. Supaya untuk mengerakan roda pembangunan daerahnya, bisa terlaksanakan dengan segera dan terarah dari bantuan pemerintahan pusat untuk masing-masing daerah nya.
Jika masyarakat Papua, menolak pemekaran wilayahnya berarti memperlambat laju roda pergerakan pembangunan perekonomian daerahnya sendiri. Dengan kesadaran dari masyarakatlah untuk bisa memberantas kemiskinan dan kebodohan masyarakatnya. 

Sabtu, 06 April 2013

#TGS2 Perekonomian Indonesia - Perkembangan Perekonomian Indonesia yang Sedang Fenomenal


Artikel: ‘Ekonomi Komodo’ Tangguh Hadapi Tantangan Pasar Global
Koran Sindo- Si ‘Ekonomi Komodo’, begitulah julukan yang diberikan The Economist untuk menggambarkan perekonomian Indonesia, yaitu perekonomian yang tangguh, ‘berkulit tebal’, fleksibel, cepat dan tangkas. Saat pertumbuhan ekonomi global sedang melesu, Indonesia diprediksikan akan menjadi salah satu negara yang perekonomiannya stabil dan meningkat.
Kita boleh berbangga diri karena tahun lalu prestasi Indonesia boleh dikatakan cukup fenomenal. Selain berhasil meraih peringkat Investment Grade yang membuka pintu seluas-luasnya kepada para investor, PDB Indonesia juga sekarang telah melampaui angka USD 1 triliun – suatu pencapaian yang mustahil diraih tanpa ketangguhan, ketangkasan, dan landasan fundamental perekonomian yang kuat.
Namun, kita tidak boleh lengah. Semua pencapaian itu masih rentan terguncang oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Bagaimana seharusnya strategi Indonesia menghadapi potret perekonomian dunia yang suram tahun ini? Apa saja yang menjadi kekuatan Indonesia? Dan apa yang masih menjadi catatan pekerjaan rumah bagi kita? Semua pertanyaan tersebut dibahas dalam seminar tahunan ‘Citi Indonesia Economic & Political Outlook’ yang kembali hadir dengan tema ‘Indonesia 2012: Surfing in the Middle of the Tide’ (11/4).
Untuk mengulas tema tersebut, Citi Indonesia tidak tanggung-tanggung dan menghadirkan para pakar yang sangat ahli di bidangnya untuk berbagi pandangan mereka. Para pembicara yang hadir adalah: Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan Republik Indonesia; Chairul Tanjung, Ketua Komite Ekonomi Nasional; Anies Baswedan, Rektor Universitas Paramadina; Tigor Siahaan, Citi Country Officer Indonesia; Johanna Chua, Head of Asia Pacific Economic and Market Analysis di Citigroup Global Markets Asia; dan Ferry Wong, Head of Indonesia Research di Citi Investment Research and Analysis.
Semua pembicara menyampaikan pandangan yang berbeda-beda, tetapi mereka semua sepakat bahwa meski Indonesia bisa optimis menghadapi goncangan ekonomi global karena kita sudah memiliki struktur fundamental perekonomian yang baik, tetapi harus tetap waspada dengan kenaikan inflasi jangka pendek dan menyusun strategi jangka panjang untuk mempertahankan pertumbuhan yang linear.
“Tantangannya adalah apakah kita bisa mempertahankan pertumbuhan yang linear. Kunci utama mempertahankan pertumbuhan ekonomi terletak pada demografi penduduk Indonesia yang sebagian besar komposisinya adalah pemuda dibawah usia 29 tahun. Oleh karena itu, inti dari keberhasilan upaya tersebut akan sangat bergantung pada keberhasilan sektor pendidikan,” ujar Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan, “Pendidikan penting karena kemajuan perekonomian Indonesia juga akan bergantung dari kemajuan industrialisasi. Bukan hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga mengekspor barang yang telah mendapat nilai tambah dari proses produksi.

Menurut Pandangan/Pendapat saya:

Julukan “Ekonomi Komodo” untuk Indonesia sudah pantas karena pada saat perekonomian global sedang anjlok namun, pada saat bersamaan perekonomian Indonesia justru meningkat. Karena memasuki tahun 2013, PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia diperkirakan 1 Triliun USD. Gara-gara angka tersebut banyak orang terkesima dengan performa ekonomi Indonesia. Dan banyak yang mengira, dengan pertumbuhan ekonomi sepesat itu, bangsa dan negara Indonesia sudah sejahtera.
Faktanya adalah berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) tingkat kesenjangan ekonomi pada tahun 2011 meningkat sebesar 0,41 dari tahun 2005 sebesar 0,33. Data lain juga menunjukkan bahwa kekayaan 40 orang terkaya Indonesia mencapai 680 Triliun (71,3 miliar USD) atau setara dengan 10,33% PDB.
Menurut para pembicara di atas sudah jelas mengenai perekonomian Indonesia saat ini. Mereka juga sudah memaparkan pandangannya masing-masing dalam seminar tersebut. Dan salah satu hal yang membedakan perekonomian Indonesia dari negara lain yaitu terletak pada resiliensi domestik dan kekuatan konsumsi domestik. Dengan pertumbuhan kelas menengah di Indonesia yang pesat, maka permintaan akan produk-produk (barang) dan jasa yang berkualitas pun meningkat, sehingga terciptalah pasar bagi hasil produksi dalam negeri.
Artikel di atas juga menjelaskan mengenai sektor pendidikan. Jika Indonesia pendidikannya maju, maka kelas menegah pun akan terus bertumbuh dan pasar domestik bisa terus berkembang. Maka dari itu pemerintah telah mengharuskan wajib belajar 12 tahun dan menggratiskan biaya sekolah bagi anak-anak yang tidak mampu dan putus sekolah (masyarakat menengah ke bawah). Selain itu juga Indonesia memiliki peluang yang besar dalam merevitalisasi industrinya, terutama pada industri manufaktur (industri yang memproduksi barang dengan menggunakan mesin atau tangan) yang menargetkan pasar domestik.
Bukan hanya sektor pendidikan saja namun, sektor informal juga diperhatikan karena mayoritas masyarakat Indonesia (75%) bekerja di sektor informal. Maka dari itu, presiden dan pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial, agar pengangguran dan kemiskinan tidak melonjak naik dan terjadi lagi di Indonesia. Percuma kalau Indonesia mendapatkan julukan “Ekonomi Komodo” tapi masih ada sektor yang tertinggal. Untuk itu pemerintah harus lebih teliti lagi, jangan hanya terpaku oleh beberapa sektor saja, tetapi dilihat dan ditangani secara keseluruhan.
Indonesia juga mempunyai pekerjaan rumah dalam hal menumbuhkan good governance (tata pemerintahan), antara lain dengan mengurangi biaya tak terduga, beban bea cukai dan meningkatkan transparasi pembuatan kebijakan. Dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di tengah perekonomian global - Indonesia harus terus maju, tangkas, tangguh dan tak mudah tergoyahkan.

Sabtu, 09 Maret 2013

#TGS1 Perekonomian Indonesia - Perdagangan Bebas antara Indonesia dengan China

Artikel: PERDAGANGAN INDONESIA-CHINA
KOMPAS.com - Sejak disepakatinya perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA) dimulai tanggal 1 Januari 2010, produk jadi dari China membanjiri pasar domestik. Kawasan perdagangan baru mulai bermunculan dan kawasan perdagangan lama juga ikut ramai. Organisasi Perdagangan Dunia mengatakan, setidaknya sekitar 400 kawasan perdagangan beroperasi pada tahun 2010. Hal ini menjadikan langkah awal menuju perdagangan global liberalisasi yang luas. Setelah satu tahun disepakatinya perdagangan bebas ACFTA ini, neraca perdagangan Indonesia-China menunjukkan nilai surplus bagi China. Namun begitu, Indonesia masih mempunyai peluang untuk surplus asalkan ada upaya-upaya nyata dari pemerintah untuk mendongkrak ekspor barang jadi ke China.

Duta Besar Republik Indonesia untuk China Imron Cotan mengatakan, walaupun Indonesia mengalami defisit, tapi peluang untuk surplus masih ada, mengingat pasar di China sangat besar. ”Selama ini ekspor yang kita lakukan ke China masih berupa energi dan minyak serta bahan baku. Belum banyak produk yang kita bisa ekspor ke China, terutama hasil perkebunan dan buah-buahan, karena mereka miskin akan sumber daya alam,” kata Imron di Beijing, Kamis (13/1/2011).

Hingga akhir 2010, tercatat neraca perdagangan Indonesia-China berada dalam posisi 49,2 miliar dollar AS dan 52 miliar dollar AS. Artinya, barang Indonesia yang diekspor ke China nilainya 49,2 miliar dollar AS, sedangkan barang China yang diekspor ke Indonesia nilainya 52 miliar dollar AS. Neraca perdagangan Indonesia defisit sekitar 2,8 miliar dollar AS. Namun, Imron menambahkan, neraca ini berdasarkan catatan China.

Sedangkan menurut catatan Indonesia, defisit yang dialami Indonesia sebenarnya sekitar 5 miliar-7 miliar dollar AS. ”Perhitungan di Indonesia hanya mencatat FOB, harga barang saja. Sedangkan China juga menghitung ongkos kirim dan asuransi. Tidak ada yang salah dengan perhitungan ini karena kita hanya menjual barang tanpa mau mengurus ongkos kirim hingga barang selamat sampai di tempat. China mendapatkan keuntungan lebih dari ongkos kirim ini,” papar Imron. Imron menjelaskan, ketika ACFTA ini belum dijalankan, posisi neraca perdagangan Indonesia-China adalah surplus untuk Indonesia. Namun, nilai transaksinya masih sangat kecil. Pada 2009, impor China dari Indonesia sebesar 17,1 miliar dollar AS, sedangkan impor Indonesia dari China sebesar 13 miliar dollar AS. 

Jika dilihat dari nilai, setelah ACFTA nilai transaksi justru melambung secara signifikan. ”Potensi investasi yang bisa dikembangkan oleh Indonesia adalah pembangunan infrastruktur, manufaktur bahan baku industri unggulan, pengolahan sumber daya alam, dan sebagainya,” kata Edi.


Menurut Pendapat/Pandangan saya:
Dari artikel di atas pendapat saya,
Tidak setuju walaupun Indonesia mempunyai sedikit peluang untuk surplus (kelebihan), karena bagaimana pun juga negara kita akan mengalami defisit (kerugian) yang besar karena kualitas barang yang dihasilkan oleh China lebih bagus dan lebih terjangkau (murah) harganya sehingga konsumen lebih tertarik dengan barang tersebut dibanding dengan barang buatan kita sendiri (lokal) atau secara tidak langsung dapat menghancurkan produk dalam negeri. Untuk itu agar tidak kalah saing dengan China, Indonesia harus mampu meningkatkan daya saing. Faktor utama penyebab rendahnya daya saing Indonesia dengan negara lain adalah tingginya harga bahan baku dan energi, ketidakstabilan, rendahnya pasokan komponen dan yang paling sulit faktor pemodalan.

Selain itu, perdagangan bebas akan mempersempit lapangan pekerjaan karena industri kecil akan gulung-tikar akibat kalah bersaing dengan industri asing dan para pekerja akan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sehingga para pekerja akan kehilangan mata pencaharian dan banyak terjadi pengangguran.

Peran pemerintah tidak cukup mampu untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia. Ketidaksanggupan berupa penyediaan infrastrukstur, pembiayaan, dan ketersediaan energi. Maka dari itu yang seharusnya pemerintah lakukan ialah pemerintah tidak menghapus subsidi bagi para petani, dikarenakan untuk membantu para petani agar bisa bersaing dengan negara lain. Dalam mendukung industri dalam negeri, pemerintah juga harus memperbaiki infrastruktur dan membuat kebijakan yang mampu melindungi produk dalam negeri. Karena dengan kehadiran barang China akan mengancam kelangsungan industri lokal (seperti yang saya ungkapkan di atas).

Atau menggunakan upaya lain dengan cara melakukan perjanjian ulang dengan China, seperti yang pernah dilakukan oleh AS dengan China dimana meminta negara tersebut secara sukarela untuk membatasi ekspor ke Indonesia agar diharapkan akan terjadi keseimbangan terhadap perdagangan antara Indonesia dan China.

Untuk itu agar produk ekspor tidak banyak di Indonesia terutama barang dari China, kita harus meningkatkan kualitas yang baik dan bermutu, serta dengan harga yang relatif terjangkau supaya konsumen kita sendiri mempunyai kepuasan tersendiri dengan barang buatan dalam negeri. Pemerintah juga ikut berperan aktif untuk mencegah atau membatasi barang ekspor masuk ke Indonesia baik yang legal maupun ilegal. Kalopun ada barang ilegal yang masuk ke Indonesia dengan gampang/mudahnya, pemerintah harus memberikan sanksi dan hukuman yang berat, agar negara kita tidak dipandang oleh negara lain sebagai negara yang gampangan karena dengan mudahnya keluar-masuknya barang tanpa ijin dari pihak/aparat yang berwenang. Dengan seperti itu lambat-laun produk dalam negeri sendiri akan terus diminati oleh masyarakat, tanpa melihat produk asing lagi.