cursors

Text Select - Hello Kitty

Jumat, 20 November 2015

Tugas 6 : Peraturan – peraturan dalam Pasar Modal yg berhubungan dengan Independensi Akuntansi Publik


Ø    Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ø    Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
 Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Februari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,

Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
Peraturan Nomor: VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Referensi :
http://akuntansiterapan.com/2013/11/01/pasar-modal-indonesia/
http://www.matahari.co.id/about/index/komite-audit
http://apriyanis.blogspot.co.id/2015/11/etika-auditing.html
http://www.google.com/url?url=http://quencyvickerrofa.blogspot.com/2012/11/softskill-etika-profesi-akuntansi-tugas.html

Tugas 5 : Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi


Keterangan
IFAC
AICPA
IAI
Pengertian
FAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX. The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.       Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2.       Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
3.       Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4.       Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
5.       Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.       Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2.       Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3.       Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.       Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5.       Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6.       Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
1.       Tanggung Jawab Profesi, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.       Kepentingan Publik, setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik.
3.       Integritas, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan intergritas yang tinggi.
4.       Objektivtias, mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual dan bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi harus dijaga melalui komitmen, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek – subjek yang relevan.
Kehati – hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jwab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.       Kerahasiaan, harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dan tidak boleh menungkapkan informasi tanpa persetujuan.
7.       Perilaku Profesional, setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
8.       Standar Teknis, standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikelurkan oleh IAI, badan pengatur dan perpu yang relevan.
Interpretasi
Interpretasi Etika : dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika berbeda – beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma dan nilai – nilai yan dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara, agama maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
1.       Independensi : akan dipengaruhi oleh beragam transaksi, hubungan dan kepentingan
2.       Integritas & Objektivitas : tidak ada konflik kepentingan
3.       Standar Umum : kompetensi profesional
4.       Prinsip Akuntansi : tidak ada penyimpangan dari prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum.
5.       Informasi Klien Rahasia : tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.



Referensi :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
http://kodeetikiai.blogspot.co.id/
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html

Rabu, 28 Oktober 2015

Chapter 1 : Pelanggaran Etika oleh Seorang Auditor


Pelanggaran Etika. Sebelum adanya pelanggaran, kita harus lebih dahulu mengetahui apa itu etika. Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan.  Jadi pengertian yang sesungguhnya adalah sebuhan sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai – nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, bburuk dan tanggung jawab.  Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur – unsur etis dalam pendapat  - pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi tersebut akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulh diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodi, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.  Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Etika terdiri dari dua jenis antara lain  (1) Etika Filosofis, etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat. Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Dalam etika filosofis dijelaskan sifat – sifat etika yaitu (a) Non – Empiris, filsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris artinya ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang konkret; (b) Praktis, cabang – cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu yang ada artinya etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Etika tidak bersifat teknik, melainkan reflektif  (etika hanya menganalisis tema – tema pokok seperti hati  nurani, kebebasan, hak dan kewajiban sambil melihat teori – teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya).
Lalu (2) Etika Teologis, berkaitan dengan dua hal yaitu pertama : etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing – masing dan kedua : etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena banyak terdapat unsur – unsur didalamnya yang dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum. Secara umum etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi – presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Dan setiap agama dapat memiliki etika teologinya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai – nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskna etika teologisnya.
Sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan – tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksud adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Hal – hal yang menyebabkan terjadinya tindakan – tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan adalah “kebutuhan individu, tidak ada pedoman, perilaku dan kebiasaan individu, lingkungan tidak etis dan perilaku atasan”, menurut Jan Hoesada (2002). Jika dijelaskan satu persatu tindakan – tindakan tersebut adalah sebagai berikut : (1) kebutuhan individu, merupakan faktor utama penyeab terjadinya tindakan – tindakan tidak etis (seperti para pejabat tinggi melakukan korupsi untuk mencapai kebutuhan pribadi dalam kehidupannya); (2) tidak ada pedoman, tindakan tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur – prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu; (3) perilaku dan kebiasaan individu, tindakan tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada; (4) lingkungan tidak etis, dimana suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa dan lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikologi sosial dimana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok; (5) perilaku atasan, jika atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis dapat mempengaruhi orang – orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa dan hal itu terjadi karena dala kehidupan sosial sering kali berlku pedoman tidak tertulis bahawa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya (bawahan).
Profesi Akuntan atau Auditor. Terlebih dahulu dijelaskan tentang pengertian profesi. Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Selain pendidikan dan keahlian, diperlukan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi atau seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi unutk senang – senang atau mengisi waktu luang.
Adapun perbedaan antara profesi dengan profesional. Profesi diantaranya yaitu mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam; Profesional diantaranya yaitu orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya, meluangkan seluruh waktunya unut pekerjaan atau kegiatannya, hidup dari situ dan bangga akan pekerjaannya.
Selain itu terdapat syarat – syarat suatu profesi antara lain sebagai berikut : (1) melibatkan kegiatan intelektual, (2) menggeluti suatu batang tubuh ilmu yng khusus, (3) memerlukan persiapan profesional yang alam bukan sekedar latihan, (4) memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, (5) menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, (6) mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, dan (7) menentukan baku standarnya sendiri (dalam hal ini adalah kode etik).

Akuntan atau Auditor. Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang dierikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan RI.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu (1) Auditor Pemerintahan, adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi – instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu : auditor eksternal pemerintah dan auditor internal pemerintah; (2) Auditor Intern, adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karena berstatus sebagai pegawai perusahaan; (3) Auditor Independen, adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan.

Kode Etik Profesi. Setiap akuntan atau auditor pasti memiliki suatu kode etik profesi. Kode yaitu tanda – tanda atau simbol – simbol yang berupa kata – kata, tulisan atau enda yang disepakati untuk maksud – maksud tertentu dan merupakan kumpulan peraturan yang sistematis.  Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari – hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu, selain itu kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari – hari. Kode etik profesi sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan – ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah "Sumpah Hipokrates" yang dipandang sebagai kode etik pertaa untuk profesi dokter.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi – sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi. Kasus – kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus. Karena bertujuan mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis dan seringkali kode etik berisikan ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan tersebut merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik (seperti kode berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri), demikian juga yang diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi dan merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibaha dan dirumuskan ke dalam etika profesi. Dengan demikian, kode etik profes adalah sistem norma atau aturan tertulis secara jelas dan tegas, serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.

Kasus Pelanggaran Kode Etik Auditor. Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar$ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Referensi :
R. Rizal Isnant,ST. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Semarang : Fakultas Teknik – Universitas Diponegoro.
http://marthinzarra.blogspot.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://documents.tips/documents/lima-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-profesidocx.html

Sabtu, 24 Oktober 2015

Tugas 4 : Perbandingan Nilai – Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing


§ Nilai – Nilai Etika

-          Pengertian Nilai
Nilai menurut Djahiri, nilai (Value) adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara fungsional. Sedangkan Darajat, dkk memberikan pengertian bahwa nilai adalah suatu perangkat keyakinan ataupun perasaan yang diyakini sebagai suatu identitas yang memberikan corak yang khusus kepada pola pemikiran perasaan, keterikatan, maupun perilaku. Menurut Thoha (1996 : 60) Nilai adalah suatu tipe kepercayaan yang berbeda dalam ruang lingkup sistem kepercayaan dalam mana seseorang bertindak atau menghindari suatu tindakan, atau mengenai suatu yang pantas atau tidak pantas dikerjakan. Dari beberapa pengertian tentang nilai di atas dapat disimpulkan bahwa nilai adalah sesuatu yang abstrak yang berharga, bermakna dan menyangkut persoalan keyakinan terhadap yang dikehendaki, dan memberikan corak pada pola pikiran, perasaan, dan perilaku.
Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem yang merupakan salah satu wujud kebudayaan. Alport mengidentifikasikan 6 nilai – nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat yaitu : Nilai Teori, Nilai Ekonomi, Nilai Estetika, Nilai Sosial, Nilai Politik dan Nilai Religi. Max Scheler menyatakan bahwa nilai – nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurut nilai –nilai dapat dikelompokan dalam 4 tingkatan yaitu :

1.      Nilai Kenikmatan adalah nilai – nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang atau tidak enak.
2.      Nilai Kehidupan adalah nilai – nilai penting bagi kehidupan seperti jasmani, kesehatan dan kesejahteraan umum.
3.      Nilai Kejiwaan adalah nilai – nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni.
4.      Nilai Kerohanian adalah terdapatnya modalitas nilai dari yang suci.

Sementara itu, Notonagoro membedakan nilai menjadi 3 yaitu :
1.      Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
2.      Nilai Vital adalah segala sesuatu yang erguna bagi manusia ntuk mengadakan suatu aktivitas/kegiatan.
3.      Nilai Kerohanian adalah segala sesuatu yang bersifat rohani.

Nilai – Nilai Yang Diperhatikan antara lain :
1. Kejujuran (Honesty)
2. Integritas (Integrity)
3. Obyektifitas sesuai “independent judgment”
4. Kehati-hatian (Due Care)
5. Kompetensi (Competence)
6. Kerahasiaan (Confidentiality)
7. Komitmen untuk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi, karyawan dan perusahaan  di  atas kepentingan pribadi.

-          Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1.      Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2.      Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.

-          Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:

1.      Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.

2.      Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial dibagi menjadi:
(1) Sikap terhadap sesama
(2) Etika keluarga
(3) Etika profesi, mis: etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
(4) Etika politik
(5) Etika lingkungan hidup , serta
(6) Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangkan moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, dan kewajiban. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

Nilai Etika adalah nilai yang mempersoalkan bagaimana semestinya maunsia bertindak dengan mempertimbangkan tentang baik dan buruknya suatu tingkah laku manusia.

Nilai-nilai etika di dalam profesi akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota. Berikut adalah nilai – nilai etika dalam profesi akuntansi antara lain :
a.       Integritas
Adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.      Kerjasama
Adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c.       Inovasi
Adalah pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitas
Adalah pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

§     Teknik Akuntansi/Auditing

Akuntansi sebagai suatu profesi yang dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Secara umu auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil – hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Teknik akuntansi (akuntansi techique) adalah aturan khusus yang diturunkan dari prinsip – prinsip akuntan yang menerangkan transaksi – transaksi dan kejadian – kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Jika ada pertanyaan mana yang lebih penting antara nilai etika atau teknik akuntansi/auditing? Maka jawabannya adalah nilai etika lebih penting dibandingkan teknik akuntansi/auditing, karena tanpa etika :
1.      Kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan
2.      Hak akuntan akan terbatas
3.      Independensi makin berkurang

Teknik Akuntansi Sektor Publik terdiri atas :
a.       Budgetary Accounting (Akuntansi Anggaran)
Adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.      Commitment Accounting
Adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama – sama denga akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c.       Fund Accounting
Adalah sebuah konsep akuntansi dimana, aktiva dipisah – pisahkan berdasarkan masing – masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan pengguna dana yang dierikan oleh donor oleh karenanya, organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d.      Cash Accounting
Adalah metode yang dibebankan dengan pendapatan tidak secara hati – hati disamakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang diayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
e.       Accrual Accounting
Adalah beban dan pendapatan secara hati – hati disamakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seerapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.

Referensi :
http://ginacha.blogspot.co.id/2014/11/nilai-nilai-etika-vs-teknik.html
http://akuntansi-management.blogspot.co.id/2011/08/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Gugup Kismono. 2001. Bisnis Pengantar, Cet 1. Yogyakarta : BPFE
http://yunibaktimaria.blogspot.co.id/2014/10/tugas-1-etika-profesi-akuntansi.html
http://hanz-rafid.blogspot.co.id/2014_11_01_archive.html

Jumat, 23 Oktober 2015

Tugas 3 : Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi

Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :

PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.

 Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
  1. Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
  2. Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
  3. Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
  1. Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
  2. Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
  3. Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
  4. Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
  5. An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
  6. Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Kasus :
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal. Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal. Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris. Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.

Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).

Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi profesi. “Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab,” ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga,” imbuh Kanaka. Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.

Evaluasi :
Kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal dan harus segera diselesaikan dengan pembenahan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga masalah tersebut dapat segera diatasi. Tindakan pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit saja tidak cukup. Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) sudah melakukan revisi sebanyak tiga kali. Jika sudah dilakukan revisi, seharusnya komite audit lebih memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan agar tidak terjadi kembali kasus yang sama.

Referensi :
http://yonayoa.blogspot.co.id/2012/10/etika-governance_20.html
http://niaveby.blogspot.co.id/2015/10/ethical-governance-etika-pemerintahan.html
kompas.com
https://herikurniawan19.wordpress.com/2014/01/04/tugas-3-etika-governance/
http://www.referensimakalah.com/2013/04/pengertian-good-corporate-governance-

Tugas 2 : Sejarah Perkembangan Etika Bisnis



Etika sebagai ilmu mempunyai tradisi yang sudah lama. Tradisi tersebut sama halnya dengan seluruh sejarah filsafat, karena etika dalam arti ini merupakan suatu cabang filsafat. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

 Situasi Dahulu

 Berabad-abad lamanya etika berbicara pada taraf ilmiah tentang masalah ekonomi dan bisnis sebgai salah satu topic di samping sekian banyak topic lain. Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain meyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan menusia bersama dalam Negara dan dalam konteks itu mereka membahas juga bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Dalam filsafat dan teologi Abad pertengahan pembahasan ini dilanjutkan, dalam kalangan Kristen maupun Islam, Topik-topik moral sekitar ekonomi dan perniagaan tidak luput pula dari perhatian filsafat (dan teologi) di zaman modern.

Dengan membatasi diri pada situasi di Amerika Serikat selama paro pertama abad ke-20, De George melukiskan bagaimana di perguruan tinggi masalah moral di sekitar ekonomi dan bisnis terutama disoroti dalam teologi.

Pada waktu itu di banyak universitas diberikan kuliah agama dimana mahasiswa mempelajari masalah-masalh moral sekitar ekonomi dan bisnis. Pembahasannya tentu berbeda, sejauh mata kuliah ini diberikan dalam kalangan Katolik atau Protestan. Dalam kalangan Katolik, pada umumnya mata kuliah ini mendalami “Ajaran Sosial Gereja”. Yang dimaksudkan dengannya adalah uraian sistematis dari ajaran para paus dalam ensiklik-ensiklik social, mulai dengan ensiklik Rerum Novarum (1891) dari Paus Leo XIII. Disini disinggung banyak tema yang menyangkut moralitas dalam kehidupan social-ekonomi seperti hak pekerja atas kondisi kerja yang baik dan imbalan yang pantas, pentingnya nilai-nilai moral bertentangan dengan suasana materialitas dan konsumeristis, keadilan social dan upaya memperbaiki taraf hidup orang miskin, dan sebagainya. Dalam kalangan Protestan, buku teolog Jerman Reinhold Niebuhr Moral man and Immoral Society (New York, 1932) menjalankan pengaruh besar atas pengajaran etika mengenai tema-tema sosio ekonomi dan bisnis di perguruan tinggi mereka.

Dengan demikian di Amerika Serikat selama paro pertama abad ke-20 etika dalam bisnis terutama dipraktekkan dalam konteks agama dan teologi. Dan pendekatan ini masih berlangsung terus sampai hari ini, di Amerika Serikat maupun di tempat lain. Para paus mengeluarkan ensiklik-ensiklik social baru sampai dengan Sollicitudo Rei Socialis (1987) dan Centesimus Annus (1991) dari Paus Yohanes Paulus II. Suatu contoh bagus khusus untuk Amerika Serikat adalah dokumen pastoral yang dikeluarkan oleh para uskup Amerika Serikat dengan judul Economic Justice for All. Catholic Social Teaching and the U.S. Economy (1986).

Masa Peralihan : Tahun 1960–an 

Dalam tahun 1960-an terjadi perkembangan baru yang bisa dilihat sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis dalam decade berikutnya. Dasawarsa 1960-an ini di Amerika Serikat (dan dunia Barat pada umumnya) ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas, revolusi mahasiswa (mulai di ibukota Prancis bulan Mei 1968), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Suasana tidak tenang ini diperkuat lagi karena frustasi yang dirasakan secara khusus oleh kaum muda dengan keterlibatan Amerika Serikat dalam perang Vietnam. Rasa tidak puas ini mengakibatkan demonstrasi-demonstrasi paling besar yang pernah disaksikan di Amerika Serikat. Secara khusus kaum muda menolak kolusi yang dimata mereka terjadi antara militer dan industry. Industry dinilai terutama melayani kepentingan militer. Serentak juga untuk pertama kali timbul kesadaran akan masalah ekologis dan terutama industri dianggap sebagai penyebab masalah lingkungan hidup itu dengan polusi udara, air, dan tanah serta limbah beracun dan sampah nuklir. Pada waktu yang sama timbul juga suatu sikap anti-konsumeristis. Suasana konsumerisme semakin dilihat sebagai tendensi yang tidak sehat dalam masyarakat dan diakibatkan oleh bisnis modern antara lain dengan kampanye periklanan yang sering kali berlebihan. Semua factor ini mengakibatkan suatu sikap anti bisnis pada kaum muda, khususnya mahasiswa.

Dunia pendidikan menanggapi situasi ini dengan cara berbeda-beda. Salah satu reaksi paling penting adalah member perhatian khusus kepada social issues dalam kuliah tentang manajemen. Bebrapa sekolah bisnis mulai dengan mencantumkan mata kuliah baru dalam kurikulumnya yang biasa diberi nama Business and Society. Kuliah ini diberikan oleh dosen-dosen manajemen dan mereka menyusun buku-buku pegangan dan publikasi lain untuk menunjang mata kuliah baru itu. Salah satu topic yang menjadi popular dalam konteks itu adalah corporate social responsibility ( tanggung jawab social perusahaan). Pendekatan ini diadakan dari segi manajemen dengan sebagaian melibatkan juga hokum dan sosiologi, tetapi teori etika filosofis di sini belum dimanfaatkan.

Etika Bisnis Lahir di Amerika Serikat : Tahun 1970–an 

Etika bisnis sebagai suatu bidang intelektual dan akademis dengan identitas sendiri mulai terbentuk di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Jika sebelumnya etika membicarakan aspek-aspek moral dari bisnis di samping banyak pokok pembicaraan moral lainnya (etika dalam hubungan dengan bisnis), kini mulai berkembang etika bisnis dalam arti sebenarnya. Terutama ada dua factor yang member kontribusi besar kepada kelahiran etika bisnis di Amerika Serikat pada pertengahan tahun 1970-an. Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etika sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Kita akan memandang dua factor ini dengan lebih rinci.

Jika sebelumya hanya para teolog dan agamawan pada tahap ilmiah membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis, pada tahun 1970-an para filsuf memasuki wilayah penelitian ini dan dalam waktu singkat menjadi kelompok yang paling dominan. Beberapa tahun sebelumnya, filsuf-filsuf lain sudah menentukan etika biomedis (disebut juga : bioetika) sebagai suatu bidang garapan yang baru. Sebagaian terdorong oleh sukses usaha itu, kemudian beberapa filsuf memberanikan diri untuk terjun dalam etika bisnis sebagai sebuah cabang etika terapan lainnya. Bagi filsuf-filsuf bersangkutan sebenarnya langkah ini merupakan perubahan cukup radikal, karena suasana umum penelitian filsafat pada saat itu justru jauh dari masalah praktis. Pantas dicatat lagi, dalam mengembangkan etika bisnis para filsuf cenderung bekerja sama dengan ahli-ahli lain, khususnya ahli ekonomi dan manejemen. Dengan itu mereka meneruskan tendensi etika terapan pada umumnya, yang selalu berorientasi multidisipliner. Norman E. Bowie malah menyebut suatu kerja sama macam itu sebagai tanggal kelahiran etika bisnis, yaitu konferensi perdana tentang etika bisnis yang diselenggarakan di Universitas Kansan oleh Philosophy Departement (Richard De George) bersama College of Business (joseph Pichler) bulan November 1974. Makalah-makalahnya kemudian diterbitkan dalam bentuk buku : Ethics, Free Enterprise, and Public Policy: Essays on Moral Issues in Business (1978).

Faktor kedua yang memacu timbulnya etika bisnis sebagai suatu bidang studi yang serius adalah krisis moral yang dialami dunia bisnis Amerika pada awal tahun 1970-an. Krisis moral dalam yang dialami dunia bisnis itu diperkuat lagi oleh krisis moral lebih umum yang melanda seluruh masyarakat Amerika pada waktu itu. Sekitar tahun 1970 masih berlangsung demonstrasi-demonstrasi besar melawan keterlibatan Amerika dalam perang Vietnam. Karena perkembangan perang ini, banyak orang mulai meragukan kredibilitas pemerintah federal di Washington dan para politisi pada umumnya. Krisis moral ini menjadi lebih besar lagi dengan menguaknya “Watergate Affair” yang akhirnya memaksa Presiden Richard Nixon mengundurkan diri (pertama kali dalam sejarah Amerika). Dilatarbelakangi krisis moral yang umum itu, dunia bisnis Amerika tertimpa oleh krisis moral yang khusus. Pada awal tahun 1970-an terjadi beberapa skandal dalam bisnis Amerika, di mana pebisnis berusaha menyuap politisi atau member sumbangan illegal kepada kampanye politik. Yang mendapat publisitas paling luas antara skandal-skandal bisnis ini adalah “Lockheed Affair”, kasus korupsi yang melibatkan perusahaan pesawat terbang Amerika yang terkemuka ini. Kasus korupsi dan komisi seperti itu mengakibatkan moralitas dalam berbisnis semakin dipertanyakan. Masyarakat mulai menyadari bahwa ada suasana kurang sehat dalam dunia bisnis dan bahwa krisis moral itu segera harus diatasi.

Sebagaian sebagai reaksi atas terjadinya peristiwa-peristiwa tidak etis ini pada awal tahun 1970-an dalam kalangan pendidikan Amerika dirasakan kebutukan akan refleksi etika di bidang bisnis. Salah satu usaha khusus adalah menjadikan etika bisnis sebagai mata kuliah dalam kurikulum perguruan tinggi yang mendidik manajer dan ahli ekonomi. Keputusan ini ternyata berdampak luas. Jika etika bisnis menjadi suatu mata kuliah tersendiri, harus ada dosen, buku pegangan dan bahan pengajaran lainnya, pendidikan dosen etika bisnis haru diatur, komunikasi ilmiah antara para ahli etika bisnis harus dijamin dengan dibukanya organisasi profesi serta jurnal ilmiah, dan seterusnya. Misalnya, Norman E. Bowie, sekretaris eksekutif dari American Philosophical Association, mengajukan proposal kepada National Endowment for the Humanities (dari Kementerian Pendidikan Amerika) guna menyusun pedoman untuk pengajaran kuliah etika bisnis. Kelompok yang yang terdiri atas beberapa filsuf, dosen sekolah bisnis, dan praktisi bisnis ini diberi nama Commeittee for Education in Business Eyhics dan membutuhkan tiga tahun untuk menyelesaikan laporannya pada akhir tahun 1980. Dengan demikian dipilihnya etika bisnis sebagai mata kuliah dalam kurikulum sekolah bisnis banyak menyumbang kepada perkembangannya kea rah bidang ilmiah yang memiliki identitas sendiri.

Etika Bisnis Meluas Ke Eropa : Tahun 1980–an
 Di Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira – kira sepuluh tahun kemudian , mula – mula di inggris yang secara geografis maupun kultural paling dekat dengan Amerika Serikat, tetapi tidak lama kemudian juga negara – negara Eropa Barat lainnya. Semakin banyak fakultas ekonomi atau sekolah bisnis di Eropa mencantumkan mata kuliah etika bisnis dalam kurikulumnya, sebagai mata kulah pilihan ataupun wajib di tempuh. Sepuluh tahun kemudinan sudah tedapat dua belas profesor etika bisnis pertama di universitas – Universitas Eropa. Pada tahun 1987 didirikan European Business Ethich Network (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta seklah bisnis , para pengusaha dan wakil –wakil organisasi nasional dan internasional 9seperti misalnya serikat buruh). Konferensi EBEN yang pertama berlangsung di Brussel (1987). Konferensi kedua di Barcelona (1989) dan selanjutnya ada konferensi setiap tahun : milano (1990), London (1991), Paris (1992), Sanvika , noewegia (1993), St. Gallen Swis (1994), Breukelen , Belanda (1995), Frankfurt (1996). Sebagaian bahan konferensi – konferensi itu telah diterbitkan dalam bentuk buku.

Etika Bisnis Menjadi Fenomena Global : Tahun 1990–an
Dalam dekade 1990–an sudah mejadi jelas, etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia arat. Etika bisnis bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Kini etika bisnis dipelajari, diajarkan dan dikembangkan di seluruh dunia. Tidak mengherankan, bila etika bisnis mendapat perhatian khusus di negara yang memiliki ekonomi paling kuat di luar dunia Barat yaitu Jepang. Di India, etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center for Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute for Management di Kalkuta. Di Hongkong selama beberapa tahun terakhir ini etika bisnis mendapat perhatian khusus, yang tentu tidak lepas dari perubahan status kekuasaan yang berlangsung. Universitas Hongkong memiliki Center of Business Values. Sedikit sebelumnya Hongkong Baptist College mendirikan Center for Applied Ethics. Tanda bukti terkahir bagi sifat global etika bisnis adalah didirkannya International Society for Business, Economics and Ethics (ISBEE). Kongkres kedua berlangsung di Sao Paolo, Brasil tahun 2000.


Referensi :
Prof. Dr. Kees Bertens, MSC. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Penerbit Kanisius.
K. Bertens. 2000. Keprihatinan Moral, Telaah atas Masalah Etika. Yogyakarta : Penerbit Kanisius.
Bagus, Lorens. 2000. Kamus Filsafat. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Sukrisno Agoes. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta : Salemba Empat
wikipedia.com
kompas.com