cursors

Text Select - Hello Kitty

Kamis, 29 November 2012

Bab 10 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA


  • PENGERTIAN
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. Unsur MSDM adalah MANUSIA.

Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik.

  • FUNGSI MSDM
Manajemen Sumberdaya Manusia terdiri dari dua fungsi, yaitu fungsi manajemen dan
fungsi operasional .
Fungsi Manajemen (FM) terdiri atas:
1. Fungsi Perencanaan
2. Fungsi Pengorganisasian
3. Fungsi Pengarahan
4. Fungsi Pengkoordinasian
5. Fungsi Pengontrolan/Pengawasan

Fungsi Operasional (FO) terdiri atas:
1. Fungsi Pengadaan
2. Fungsi Pengembangan
3. Fungsi Pemberi Kompensasi
4. Fungsi Integrasi
5. Fungsi Pemeliharaan

  • HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yg terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa, yg terdiri dari pengusaha dan pemerintah.
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan buruh berdasarkan perjanjian kerja yg memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah.

  •        Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja?
  Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.

  • ALASAN KARYAWAN BERGABUNG DALAM SERIKAT PEKERJA
Ada beberapa alasan mengapa para pekerja bergabung dalam serikat kerja, antara lain:
  1. Hubungan sosial
  2. Tekanan dari lingkungan
  3. Ketidakpuasan terhadap manajamen
  4. Adanya peluang untuk kepemimpinan
  • Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
a. Closed Shop Agreement
 Hanya berlaku bagi pekerja yang telah  bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
         b. Union shop Agreement
         Mengaharuskan para pekerja untuk  menjadi anggota serikat untuk periode  waktu tertentu
        c. Open Shop Agreement
         Memberikan kebebasan pekerja untuk  menjadi atau tidak anggota  serikat kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar