cursors

Text Select - Hello Kitty

Minggu, 15 Juni 2014

Merk Collective

Definisi Merk Dan Contohnya
Pengertian merek secara umum dapat dikatakan sebagai pengenal, ciri bukti, atau lambang. Lebih lengkap merek adalah sebuah tanda dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau jaminan kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan perusahaan lain. 
Namun Menurut David A. Aaker, merek adl nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari sesorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan sesuatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Dalam dunia perdagangan global merek seringkali dijadikan sebagai salah satu cara untuk menciptakan dan mempertahankan good will dimata konsumen dan sekaligus untuk sarana untuk memperluas pasaran suatu barang atau jasa ke seluruh dunia. Sehingga merek yang sudah mempunyai reputasi tinggi dan menjadikan good will bagi pemilik barang dan jasa, hal ini merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya. 
Jenis merek dapat dibedakan menjadi : 
(1) Merek Dagang : adalah merek yang digunakkan pada barang yang diperdagangkan seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama 
atau badan hukum untuk membedakan barang dengan barang yang
sejenisnya.
(2) Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang untuk membedakan jasa-jasa lainnya
yang sejenis.
(3) Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karekteristik yang sama yang diperdagangkan beberapa orang
atau badan hukum secara bersama – sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya . 
Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:

“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
            
Dengan detail pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:

1.   Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);

2.   Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;

3.   Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
            Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.
Ketentuan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak pada dasarnya hampir sama dengan peraturan yang termuat dalam Undang-Undang No 19 tahun 1992 dengan Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang merek yaitu sebagai berikut : 
Merek yang tidak dapat didaftarkan apabla mengandung salah satu
unsur :
a.bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b.tidak memiliki daya pembeda; 
c.telah menjadi milik umum;
d.merupkan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan   pendaftarannya
Contoh kasus pelanggaran Merk collective :
  
PT. Bintang Toedjoe mengajukan gugatan terhadap PT. Sayap Mas Utama yang memiliki Merek Enerjos. PT. Bintang Toedjoe menuding pihak PT. Sayap Mas Utama mendompleng ketenaran Merek Extra Joss yang terdaftar sebagai Merek Terkenal pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Depkum HAM. Produk ini merupakan persamaan bunyi ucapan.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya antara merek INK milik Eddy Tedjakusuma dengan merek INX milik Andi Johan. Persamaan tersebut terdiri dari persamaan susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan maupun perlindungan jenis barang. Produk helm ini memiliki persamaan visual, bunyi ucapan, bentuk penulisan, cara penempatan, dan penulisan.

Sumber :
http://eprints.undip.ac.id/18141

Kamis, 01 Mei 2014

HAKI Tempe Di Amerika Serikat



Artikel: 
Tempe yang merupakan makanan asli Indonesia, ternyata patennya dimiliki negara lain. Antara lain, Amerika Serikat telah memiliki 35 hak paten yang berhubungan dengan tempe, kemudian Jepang memiliki 5 buah hak paten, sedangkan Indonesia sendiri hanya memiliki 2 buah hak paten yang berhubungan dengan tempe. Itu pun baru tahap pendaftaran belum memiliki nomor paten. Hal tersebut disampaikan oleh Tien R. Muchtadi, guru besar Teknik Pangan dan Gizi, Institut Pertanian Bogor dalam seminar “Masa Depan Industri Tempe Menghadapi Millenium Ketiga” di gedung BPPT, Senin (14/2). Bahkan kemungkinan makanan mendoan atau tempe yang diberi tepung dan digoreng yang suka berada di pinggir jalan pun sudah dipatenkan oleh negara Paman Sam. “Dalam salah satu paten disebutkan tempe yang dicelup dengan tepung lalu digoreng. Saya takut, itu mendoan atau gorengan tempe yang dijual di pinggir jalan. Kalau itu benar, bisa-bisa kalau sudah perjanjian perdagangan bebas, para tukang gorengan harus bayar, dan itu mahal".
Melonjaknya harga kedelai kembali membuat geger negeri agraris. Dipicu oleh menurunnya nilai tukar rupiah atas Dolar, harga kedelai impor tak mampu lagi dijangkau oleh perajin tahu dan tempe. Membebaskan tarif impor pangan dan bahan baku pangan bagi negara agraris adalah lonceng kematian bahwa Indonesia telah masuk dalam jebakan pangan, food trap. Anehnya bagai seekor keledai yang selalu jatuh di lubang yang sama, berulang kali kita masuk jebakan pangan. bagaimana kondisi di sentra produksi kedelai utama dunia dan perdebatan utama soal distribusi kedelai di tingkat global. Misalnya mengapa petani kedelai Indonesia tidak mampu bersaing dengan petani Amerika Serikat atau Argentina? Bukankah di Amerika Serikat upah petani sangat mahal dan harus dibayar pakai Dolar. Ditambah biaya traktor dan mesin, juga pengapalan antar benua harusnya kedelai Amerika harusnya berlipat kali lebih mahal dibanding kedelai lokal. Tapi nyatanya harga per kilo kedelai impor lebih rendah dari kedelai lokal.
            Geopolitik pangan global adalah medan perang pangan. Kunci memenanginya bukan dengan cara kompetisi untuk ekspansi pasar misalnya dengan mengundang investor besar masuk. Food war hanya bisa kita menangi apabila petani kita berdaulat. 

Menurut Pendapat Saya:
Jika hal ini terjadi , maka kemungkinan besar sistem pembuatan dan pemasaran tempe di Indonesia akan mengalami hambatan yang cukup besar dan tentu saja akan memperlambat sistem perekonomian di Indonesia. Sikap Pemerintah ialah harus lebih gesit bertindak dan peka terhadap persoalan HAKI. Yang mengherankan, mengapa Pemerintah sepertinya tak bergeming, bahkan terkesan lambat. Pemerintah tidak pernah belajar dari kasus yang sama soal kedelai. Justru yang membuat produksi kedelai dalam negeri hancur adalah karena diberlakukannya bea masuk impor kedelai 0 persen.
Alasan-alasan mengapa petani kedelai di Indonesia kalah saing dengan petani kedelai di Amerika yaitu :
1. Luas lahan kedelai di AS saat ini tidak kurang dari 26 juta Hektar atau seluas dua kali lebih total lahan sawah di Indonesia.
2.  Kedelai memiliki kecocokan untuk tumbuh di daerah seperti Amerika dengan suhu antara 20-30 derajat Celcius. Varietas di Iowa AS pada golongan 3. Sedangkan varietas di Indonesia golongan 9. Kondisi agroklimat dan varietas ini yang membuat produktifitas kedelai di AS 2,5-3 Ton/ Ha. Sedangkan produktivitas kita 1,5-2 Ton.
3. Produksi kedelai di AS yang berlimpah membuat mereka harus memaksa negara lain untuk menyerapnya melalui liberalisasi perdagangan pangan. Di AS sendiri, kondisi ini tercipta setelah proses panjang sejarah pertanian yang kelebihan produksi sejak habis perang dunia kedua.
Solusi dari alasan di atas adalah Produksi kedelai dalam negeri perlu diperluasdan mendorong untuk merotasi tanaman pangan lain dengan kedelai, serta mengimport kedelai jangan hanya mengeksport dari negara lain. Agar untuk mengkompensasi kekurangan agroklimat.Harusnya sebagai negara agraris besar Indonesia bisa menginisiasi untuk menggandeng negara-negara berkembang lain membangun perdagangan alternatif yang berkadilan untuk pangan dan pertanian di tingkat dunia.
Syarat agar petani di Indonesia berdaulat adalah menyediakan lahan untuk petani, mematok harga yang mensejahterakan, berproduksi dengan pangan yang menyehatkan.Tempe berbahan kedelai hasil pertanian alami jauh lebih menyehatkan tidak hanya bagi tubuh, tetapi bagi ekosistem pertanian kita. Langkah awal untuk membuat bangsa ini berdaulat makan tempe, bisa menjadi langkah besar menjadi bangsa berdaulat pangan lebih luas lagi. Dan Pemerintah harus memberikan HAKI terdahap tempe agar tempe masih bisa dinikmati oleh warga Indonesia dan para pedagang tempe masih bisa berjualan.

Sumber: 
http://kompas.com/wartakota/0002/15/08.html
http://kompas.com/wartakota/0002/15/08.html

Senin, 21 April 2014

Tekhnik Fotografi Freezzing , Moving dan Paning



Fotografi

Fotografi, sudah tidak asing lagi kata ini terdengar di telinga kita. Hampir di setiap bidang fotografi ikut ambil bagian, berbeda dengan fotografi jaman dahulu kala yang hanya identik dengan foto ukuran 3 x 4, foto pernikahan, foto jurnalistik, dan foto keluarga para konglomerat. Kini fotografi telah merambah sampai ke setiap sektor aktifitas manusia dengan berbagai kelebihan dan manfaatnya. Iklan, film, dokumentasi, pre-wedding, wedding, dan berbagai jasa pemotretan lainnya yang bisa kita temukan di studio foto yang semakin banyak. Teknik pemotretan saat ini juga semakin berkembang, lihat saja berbagai macam foto unik dan luar biasa dengan menggunakan teknik foto terbaru dan pasti dengan dukungan peralatan foto yang semakin canggih dan beraneka ragam. Dalam tekhnik Fotografi terdapat jenis foto Panning, Moving, dan Freezing. Ketiga teknik ini pada dasarnya merupakan sarana untuk mengolah kemampuan fotografer dalam operasionalisasi kamera, menentukan exposure, komposisi, serta mengasah kepekaan terhadap subjek foto.

.   

Freezing

Konsep foto freezing pada dasarnya adalah usaha fotografer untuk 'mem-pause' sebuah adegan yang terjadi. Dalam posisi 'pause', objek foto akan bisa dinikmati dengan seksama oleh mata audiens. Inilah saat-saat istimewa yang tidak pernah bisa dilakukan oleh mata: menghentikan sebuah gerakan. Dalam kondisi pergerakan yang cepat, fotografer harus cekatan melihat momentum dan bersegera mengatur kecepatan rananya. Prioritas memang ada pada Shutter Speed (SS), sedangkan aperture dan ISO akan menyesuaikan. Anda tidak akan mendapatkan gambar yang 'freezed' tanpa kecepatan tinggi dan jepretan berkali-kali. Freezing bisa didapatkan dengan mengatur shutter speed (1/100 - keatas). Bisa juga menggunakan alat bantu lampu tambahan, seperti flash atau external lighting (terutama dalam konsep still photography)






Moving

Moving  menitikberatkan pada kemampuan kita mengolah aperture dan shutter speed. Racikan yang pas akan menghasilkan menghasilkan efek motion blur yang dahsyat. Blurring bisa dilakukan dengan slow speed dan aturan aperture sempit. Teknik ini bisa digunakan untuk pemotretan siang maupun malam hari. kenapa butuh kecepatan lambat? karena kita ingin menghasilkan efek gerakan (terutama dalam background atau foreground) dalam foto yang akan kita hasilkan.

.





Panning

Panning adalah kombinasi SS dan gerakan kamera. Tangan anda harus cekatan mengikuti gerak objek foto. Seperti dalam freezing, kita perlu memotret secara simultan (continuous shooting) untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Kamera harus bergerak menyesuaikan gerakan objek foto. Panning dipakai untuk memberikan kesan gerakan (misalnya maju atau mundur) dari objek tersebut. Diafragma lebar dibutuhkan untuk memberi ruang bagi SS.







Selasa, 08 April 2014

Perkembangan Waralaba di Indonesia

Menurut  pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.

Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :


  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.

Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

Lainnya :
- Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
·          - Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.

Pendapat :
Menurut saya perkembangan waralaba di Indonesia menambah point tersendiri untuk sistem perdagangan di negara Indonesia. Selain itu terdapat kelebihan dan kekurangannya yaitu membuat perekonomian di Indonesia berkembang dan membuat usaha kecil gulung tikar akibat adanya waralaba yang sudah menjalar ke seluruh Indonesia, sehingga mereka kalah saing. Namun dalam hal ini masyarakat harus cermat dan hati-hati sebelum bergabung dalam waralaba yang ditawarkan pelaku waralaba (franchesor). Masyarakat harus aktif bertanya, kapan waralaba ini berdiri, kapan mulai diwaralabakan, di mana saja gerainya dan apakah bisa dikunjungi, atau apa keunikannya. Jika si pelaku enggak mau jawab, tinggalkan saja. Sebab, pada prinsipnya, pelaku waralaba mestinya terbuka dan jujur pada calon terwaralaba, bukan bersikap tertutup. Masyarakat juga terhindar dari membeli kucing dalam karung. 

sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba