cursors

Text Select - Hello Kitty

Kamis, 18 Oktober 2012

Bab 1 PERUSAHAAN DAN RUANG LINGKUP EKONOMI


1.      PERUSAHAAN
                                i.            Pengertian
Adalah suatu kegiatan ekonomi yg diorganisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yg bertujuan untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi (seperti: sumber ekonomi alam, manusia,modal, manajerial dan lingkungan) yg tujuannya untuk menyediakan barang dan jasa yg bisa memuaskan kebutuhan dgn cara yg memperoleh laba.

Perusahaan merupakan kegiatan yg menghasilkan barang dan jasa (spesialisasi), menyebarkan beberapa produk dgn cara menyerahkan ke bagian spesialisasi (diferensiasi) yg dilakukan oleh masing-masing keluarga dalam perekomian yg bersifat barter.

Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002), perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Menurut pendapat Kansil (2001), perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
                              ii.            Perbedaan Badan Usaha dgn Perusahaan
·         Badan Usaha yaitu kesatuan yudiris (umumnya berbadan hukum) dan ekonomis (karena faktor produksi) yg berdiri sendiri dgn tujuan mencari laba atau memberi layanan.
·         Perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yg tujuannya memperoleh keuntungan/laba.

2.      Bentuk-Bentuk Perusahaan
a)      Perusahaan Perseorangan
Merupakan bentuk perusahaan yg dimiliki, dikelola dan diawasi oleh satu orang, pengelolaannya mudah & biaya yg dikeluarkan pun murah, harta sebagai jaminan hutang perusahaan, serta modal perusahaan menjadi satu (tidak terpisah) dgn modal pribadi pemilik.

b)      Firma (Fa)
Merupakan persekutuan yg didirikan oleh beberapa orang dgn nama bersama, tanggung-jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan.

c)      Persekutuan Komanditer (CV)
Merupakan persekutuan yg didirikan oleh beberapa orang yg terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif:
·         Sekutu Aktif/Komplementer: orang/kelompok yg mengelola perusahaan sebagai penanam modal dan tanggung-jawab tidak terbatas (penuh) terhadap hutang perusahaan.
·         Sekutu Pasif/Komanditer: orang/kelompok yg tidak bekerja dan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola perusahaan, bertanggung-jawab atas resiko modal yg ditanam.

d)      Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan persekutuan yg berbadan hukum, modalnya terbagi atas saham-saham (hak dan kewajiban terpisah dari kekayaan pribadi)  dalam jumlah besar, saham dapat diperjual-belikan melalui Bursa Efek/antar pemegang perusahaan dan keanggotaannya ditunjukkan dgn jumlah kepemilikan saham perusahaan itu sendiri. PT ada satu pimpinan perusahaan yg dipilih (Dewan Direktur) oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)..

e)      Perusahaan Negara (PN)
Merupakan badan milik negara atau semua perusahaan yg berbentuk PT dan modalnya terbagi dalam saham paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yg bertujuan untuk mengejar/mencapai keuntungan.

Tiga bentuk pembedaan usaha negara:
§  Perusahaan Perseroan (Persero) yaitu badan usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah, tujuannya mencari keuntungan/laba (komersial) dan memberi pelayanan kepada masyarakat umum.
§  Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, dan pelayanannya berorientasi pada masyarakat sehingga selalu rugi, misal Perjan Kereta Api diganti menjadi PT.KAI
§  Perusahaan Umum (Perum) yaitu perusahaan negara yg modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara, tidak terbagi atas saham, menyelenggarakan usaha dgn tujuan untuk kepentingan umum dan kelanjutan usahanya harus mengusahakan dana dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya PLN, Perum Damri dan PAM.

f)       Koperasi
Merupakan organisasi ekonomi rakyat yg bersifat sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yg melandaskan  kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat (usaha bersama) yg berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Koperasi dibedakan menjadi dua yaitu:
-          Dari fungsi yg dilakukan terdiri atas Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Kredit
-          Dari luas daerahnya terdiri atas Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Gabungan Koperasi, Induk Koperasi

Koperasi juga meliputi:
-          Organisasi dan Pengelolaan
-          Kehidupan dan Pengembangan
-          SHU (Sisa Hasil Usaha)

g)      Yayasan
Merupakan badan usaha atau tidak merupakan suatu perusahaan, karena badan usaha tersebut tidak mencari/memperoleh keuntungan melainkan bersifat sosial dan berbadan hukum.

3.      Lokasi dan Lingkungan Perusahaan
v  Lokasi perusahaan
Sangat penting untuk diperhatikan dan dipertimbangkan karena lokasi tersebut merupakan tempat perusahaan yg didirikan untuk melakukan/melaksanakan kegiatan operasionalnya, selain itu didasarkan dari faktor-faktor ekonomi yg bertujuan untuk efisiensi produksi.

v  Lingkungan perusahaan
Dijadikan sebagai kesempatan suatu perusahaan untuk pengembangkan perusahaan itu sendiri dan bisa dijadikan tantangan yg memacu semangat dan motivasi untuk memajukan perusahaan tersebut.

Kesimpulan:

Ø  Bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha atau tempat kegiatan produksi yg bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa serta memperoleh laba/keuntungan.
Ø  Bentuk-bentuk perusahaan terdiri atas 7 yaitu Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, PN (Persero, Perjan, Perum), Koperasi dan Yayasan.

Daftar Pustaka



  1. Widyatmini. 1996. Pengantar Bisnis. Jakarta: Penerbit Gunadarma
  2. Alam S. 2006. BUKU EKONOMI SMA & MA Kelas XII. Jakarta: Penerbit Esis
  3. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar