cursors

Text Select - Hello Kitty

Rabu, 20 November 2013

#Tugas Micro Finance

Micro Finance berasal dari kata "micro" yang artinya usaha mikro, dan "finance"  artinya pembiayaan. Jadi dari kedua istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa Micro Finance adalah pembiayaan untuk usaha mikro. Selain itu pengertian yang lain tentang Micro Finance (Keuangan Mikro) adalah bentuk layanan keuangan bagi pengusaha/usaha kecil yang kurang mendapatkan akes jasa dan perbankan, dan yang  berpenghasilan rendah (termasuk konsumen dan wiraswasta). 

Menurut CGAP – Micro Finance adalah penyedia kredit, tabungan, dan layanan keuangan dasar lainnya bagi masyarakat yang berpendapatan rendah. Menurut penulis usaha mikro adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan skala mikro (mereka yang memiliki usaha dengan omset tidak lebih dari 100 juta per tahun dan modal kerja yang dimiliki tidak lebih dari 25 juta). 

Ciri-ciri dari Micro Finance adalah tidak memiliki legalitas usaha, sehingga tidak  terakses oleh Bank. Contoh dari Micro Finance adalah seorang rentenir menyediakan kredit secara informal tetapi dengan biaya yang sangat tinggi untuk peminjam. Biasanya yang dipakai tabungan dalam bentuk arisan yang diperoleh secara bergiliran.

Dua mekanisme utama untuk pengiriman jasa keuangan kepada klien :
1. Perbankan berbasis hubungan untuk pengusaha individu dan usaha kecil
2. Model berbasis kelompok, dimana beberapa pengusaha datang bersama-sama untuk  mengajukan pinjaman dan layanan lainnya sebagai sebuah kelompok.

Bagi beberapa orang, keuangan mikro merupakan gerakan yang objeknya adalah "Sebuah dunia di mana banyak rumah tangga miskin dan hampir miskin mungkin memiliki akses permanen pada kisaran yang tepat atas jasa keuangan berkualitas tinggi, termasuk bukan hanya kredit tetapi juga tabungan, asuransi, dan dana transfer”.

Di Indonesia, micro finance telah diatur secara hukum melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).  Micro Finance juga mempunyai lembaga yang disebut LKM (Lembaga Keuangan Mikro). Dimana LKM berasal dari organisasi non-profit yang kecil kepada bank komersial besar yang memiliki layanan keuangan mikro. LKM dapat didefinisikan dalam arti luas diberbagai organisasi seperti:
1.     Koperasi (Koperasi Serba Usaha,Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit,dll)
2.     LSM yang mempunyai layanan keuangan
3.     Bank umum yang mempunyai layanan mikro
4.     Credit Union

Sumber : ekonomi.kompasiana.com, www.financeindonesia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar